WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Soal tunjangan pendidikan bagi karyawan Perumda Tirta Musi yang biasanya dibayarkan setiap Juni hingga memasuki Agustus 2026 masih “tersandera” alias belum dibayarkan. Kondisi tersebut sempat memicu keresahan di kalangan pegawai, terutama karena bertepatan dengan kebutuhan biaya pendidikan anak memasuki tahun ajaran baru.
Sejumlah pegawai mempertanyakan keterlambatan pembayaran tunjangan tersebut. Pasalnya, pada tahun-tahun sebelumnya tunjangan pendidikan rutin dibayarkan pada Juni sehingga telah menjadi salah satu kebutuhan yang diperhitungkan pegawai.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan keterlambatan pencairan terjadi karena adanya penyesuaian terhadap regulasi baru yang mengatur komponen tunjangan bagi pegawai perusahaan milik daerah.
Ratu Dewa meminta jajaran manajemen, direksi, dan dewan pengawas Perumda Tirta Musi memastikan setiap kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Tunjangan pendidikan yang belum dibayarkan Perumda Tirta Musi kepada karyawan, saya minta kepada jajaran manajemen, direksi maupun dewan pengawas jangan sampai ada kebijakan yang salah karena ada regulasi yang baru,” kata Ratu Dewa.
Menurutnya, Pemkot Palembang telah melakukan konsultasi terkait regulasi tersebut dengan Kementerian Dalam Negeri [Kemendagri]. Setelah proses konsultasi selesai dan surat terkait telah diterbitkan, kebijakan tersebut kini mulai ditindaklanjuti.
“Makanya selesai pengawas rapat, tidak hanya itu saya minta ada regulasi khusus yang kita tanyakan ke Kementerian Dalam Negeri. Alhamdulillah setelah dikonsultasikan dan suratnya sudah keluar sekarang sudah ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ratu Dewa menyebut surat keputusan terkait hal tersebut telah ditandatanganinya pada pekan lalu. Dalam kebijakan tersebut, biaya pendidikan bagi staf termasuk salah satu komponen yang akan ditindaklanjuti.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Tirta Musi Teddy Andrian membenarkan adanya perubahan mekanisme pencairan tunjangan pendidikan pada tahun ini.
Ia menjelaskan, keterlambatan pembayaran terjadi karena manajemen harus menyesuaikan komponen tunjangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Badan Usaha Milik Daerah, termasuk perusahaan umum daerah air minum.
“Komponen tunjangan ini ada perubahan, untuk itulah disesuaikan. Proses penyesuaian tersebut tahapannya ternyata panjang,” kata Teddy.
Menurut Teddy, penyesuaian dilakukan melalui sejumlah tahapan. Perumda Tirta Musi terlebih dahulu melakukan penyesuaian secara internal, kemudian melibatkan Balitek Universitas Sriwijaya untuk melakukan perhitungan.
Hasil perhitungan tersebut selanjutnya diajukan kepada Dewan Pengawas BUMD sebelum dikonsultasikan dengan Kemendagri.
Teddy memastikan proses tersebut kini telah memasuki tahap akhir. Setelah rekomendasi diterbitkan, keputusan akan diajukan untuk mendapat persetujuan Kuasa Pemilik Modal [KPM], yakni Wali Kota Palembang.
Setelah persetujuan KPM diperoleh, Perumda Tirta Musi akan menerbitkan peraturan direksi sebagai dasar pencairan tunjangan kepada pegawai.
“Rekomendasi diturunkan maka akan langsung ada persetujuan dari KPM, dalam hal ini Wali Kota. Setelah itu kembali lagi ke Tirta Musi untuk menerbitkan peraturan direksi supaya segera dicairkan,” jelasnya.
Teddy menegaskan seluruh tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan pembayaran tunjangan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta menghindari persoalan hukum dan administratif di kemudian hari.
“Manajemen mengikuti tahapan-tahapan yang ada agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” katanya.
Ia mengakui penyesuaian komponen tunjangan tersebut seharusnya dilakukan sejak tahun sebelumnya. Namun, batas waktu dua tahun yang diberikan untuk melakukan penyesuaian telah berakhir sehingga proses tersebut harus segera diselesaikan.
Selain mengubah komponen tunjangan, regulasi baru juga berdampak pada mekanisme penghitungan besaran yang diterima pegawai.
Teddy mengatakan apabila penghitungan tidak mengacu pada ketentuan baru, besaran tunjangan justru berpotensi lebih kecil dibandingkan sebelumnya.
“Kalau Perumda tidak mengacu tahapan itu, nilainya kecil karena komponennya banyak mengalami perubahan. Kalau tahun kemarin sebulan gaji, untuk saat ini tidak lagi dihitung seperti itu,” jelasnya.
Terkait keresahan pegawai, Teddy mengatakan manajemen sebelumnya telah melakukan sosialisasi mengenai perubahan mekanisme tersebut kepada pimpinan unit hingga asisten manajer. Sosialisasi juga dilakukan melalui pertemuan secara daring.
Namun, dengan jumlah pegawai yang cukup banyak, informasi tersebut diakuinya belum sepenuhnya tersampaikan kepada seluruh pegawai.
“Mungkin belum sepenuhnya tersampaikan sehingga menimbulkan miskomunikasi di bawah,” ujarnya.
Teddy menegaskan manajemen Perumda Tirta Musi tidak memiliki niat untuk menunda pembayaran tunjangan pendidikan. Ia menargetkan tunjangan tersebut dapat segera dicairkan setelah seluruh proses administrasi dan persetujuan selesai.
“Tidak ada maksud untuk menunda pembayaran tunjangan bagi pegawai. Bila selesai tahapan secara keseluruhan, dalam waktu dua pekan ini akan segera dibayarkan,” katanya.
Laporan/Editor Abror Vandozer


















![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)
