Dialog Ketenangan Dalam Bekerja, Anang: Pekerjaan Tidak Boleh Outsourcing

- Jurnalis

Rabu, 18 Desember 2019 - 00:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD KSPSI Sumsel, Abdullah Anang

Ketua DPD KSPSI Sumsel, Abdullah Anang

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Pembukaan Dialog Membangun Ketenangan Kerja dan Usaha di Perusahaan dilaksanakan di Sintesa Peninsula Hotel, Palembang, Selasa 17/12/19).

Diselenggarakan oleh Dirjen PHI dan Jamsostek Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Sumsel.

Kegiatan dialog juga dihadiri langsung oleh Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi, Kepala.Cabang BPJS Ketenagakerjaan , Ketua Umum PP Sp kep SPSI dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang.

Usai membuka Dialog Ketua Umum Pimpinan Pusat Surat Perintah Keputusan KSPSI R Abdullah dalam wawancaranya mengatakan, Hari ini adalah suatu inisiatif yang luar biasa baik, yang di inisiasi oleh Kementerian Tenaga kerja bersama dengan Pimpinan Pusat KSPSI, untuk menghadirkan kalangan serikat pekerja Sp kep SPSI diwilayah Provinsi Sumatera Selatan,“ungkapnya.

Dalam kesempatan ini hadir dari unsur Dinas Tenaga Kerja Provinsi, juga dari Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, agenda ini adalah dalam rangka memastikan dan mendorong dialog sosial untuk mewujudkan hubungan kerja yang lebih harmonis dan berkeadilan diwilayah Provinsi Sumsel.

Selain dialog sosial berkenaan dengan target harapan mengurai konflik juga informasi konflik dan harapan, Informasi awal tidak menutup kemungkinan pemerintah memiliki politikawil kedepan untuk mengkaji Ulang Undang Undang Ketenaga Kerjaan, Isu tentang PHK isu tentang mekanisme perselisihan pekerja serikat buruh yang tepat tentang isu Upah minimum dan juga isu tentang proses perselisihan,” tutup R. Abdulah

Baca Juga:  Kolaborasi PLN dan Kementerian Perdagangan Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charging

Abdulah Anang selaku Ketua DPD KSPSI Sumsel menambahkan, Kalau masalah ketenaga kerjaan yang pastinya nanti cukup banyak, tadi menurut keterangan dinas tenaga kerja Alhamdulillah semua telah terselesaikan, walaupun masih ada beberapa kasus yg menjadi PR Dinas tenaga kerja prov sumsel,“ tambah Abdullah Anang.

”Ada bermacam macam hak normatif yang belum diberikan oleh pengusaha, Hak normatif itu banyak seperti, Upah, Perlindungan terhadap pekerja, khususnya buruh harian lepas itu belum diikut sertakan di BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan,“ ucapnya.

“ Pertama kami ingin mengapresiasi khususnya kementerian dan pimpinan pusat Sp kep SPSI, yang telah memberikan kepercayaan, kesempatan acara ini diadakan di Sumsel, yang sangat baik bagi ketenagakerjaan di Sumsel, terutama pada tingkat perusahaan,“ ungkapnya.

“ Memang apa yang telah disampaikan oleh Pimpinan Pusat KSPSI, kami juga terapkan di Sumsel, kita mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan semua permasalahan ketenagakerjaan kita dahulukan itu, walaupun hal itu tidak bisa kita selesaikan dengan musyawarah dan mufakat, baru kami mencari langkah langkah,ungkap Abdullah Anang

“Lebih lanjut Anang menjelaskan, Ada permasalahan yang diangkat yang merugikan pihak ketenagakerjaan khususnya anggota pihak kami, Ada disalah satu BUMN nanti silakan dikroscek langsung ke BUMN tersebut yaitu PT Semen Baturaja, yang sampai saat sekarang bermasalah, dengan subkon yang diberikannya pekerjaan namun subkonnya ini tidak dapat menyelesaikan hak hak pekerja sampai saat ini kasus tersebut masih ada didinas tenagakerja provinsi,“ beber Abdullah Anang selaku Ketua DPD KSPSI Sumsel.

“ PT Semen Baturaja melalui PT Ebeyasa Pratama telah memperkerjakan tenagakerja secara terus menerus hingga 20 Tahun, kedua ada pekerjaan pokok yang diberikan kepada subkon yang seyogyanya pekerjaan itu tidak boleh di Outsouorcing, kita tau ada 5 pekerjaan yang dapat di outcorsingkan, kalau ditindaklanjuti ke PT Semen Baturaja, yang terakhir kontrak kerja tidak /perjanjian pekerja tidak dicatatkan di disnaker setempat, ini sudah jelas melanggar Kepmen 19 .

Selanjutnya, Edison selaku Kadisnaker Kota Palembang mengungkapkan, Namanya bekerja kita pasti ingin ketenangan dan kenyamanan, dialog seperti ini memang harus diadakan karena dengan dialog seperti ini dapat tersalurkan apa keinginan dari pekerja maupun perusahaan, kalau bekerjanya enak nyaman tenang sudah pasti sejahtera dan semua aspirasi teman teman pekerja atau perusahaan sudah pasti tenang maksimal dalam bekerja,“ tambah Edison

Baca Juga:  Bank Sumsel Babel Gelar Halal Bihalal Idulfitri 1447 Hijriah

Lebih lanjut Kadisnaker Kota Palembang berharap, dengan adanya kegiatan dialog seperti ini semoga kedepannya kenyamanan, ketenangan para pekerja dan perusahaan terciptanya keselarasan dalam bekerja yang maksimal.“ ungkap Edison.(AK)

Berita Terkait

PLN UID S2JB Perluas Jangkauan Kelistrikan Sasar Sungai Jeruju OKI
Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi
Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah
Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah
PLN Gercep Perkuat Tegangan Listrik bagi Warga Kenten Laut
PLN Teken PJBTL Terbesar untuk Data Center di Indonesia
PHR Zona 1 Raih Dua Penghargaan Tertinggi di Ajang CSR & ESG Internasional
Gubernur Herman Deru Ajak Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat Beralih ke Jalur Legal

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 23:45 WIB

PLN UID S2JB Perluas Jangkauan Kelistrikan Sasar Sungai Jeruju OKI

Kamis, 30 April 2026 - 12:24 WIB

Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi

Kamis, 30 April 2026 - 11:13 WIB

Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah

Rabu, 29 April 2026 - 13:10 WIB

Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah

Selasa, 28 April 2026 - 18:44 WIB

PLN Gercep Perkuat Tegangan Listrik bagi Warga Kenten Laut

Berita Terbaru