Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembina PGRI Sumsel Dr H Ahmad Zulinto didampingi segenap pengurus beserta Kuasa Hukum saat memberikan keterangan pers soal klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel, di Sekretariat PGRI Kota Palembang Rabu 3 Juni 2026.

Pembina PGRI Sumsel Dr H Ahmad Zulinto didampingi segenap pengurus beserta Kuasa Hukum saat memberikan keterangan pers soal klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel, di Sekretariat PGRI Kota Palembang Rabu 3 Juni 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Klaim sepihak Ketua Mandat Persatuan Guru Republik Sumatera Selatan [PGRI Sumsel] memicu respon keras dari Pembina PGRI Sumsel Dr Ahmad Zulinto.

‎Bahkan, Zulinto menyatakan klaim surat keputusan [SK] mandat Riza Pahlevi sebagai Ketua PGRI Sumsel adalah pembegalan organisasi, ilegal tidak dilandasi dengan acuan pada AD/ART PGRI.

‎”Tindakan tersebut merupakan ‘pembegalan organisasi’ dan meminta tim hukum PGRI Sumsel segera melaporkannya ke Polda Sumsel,” tegasnya dalam keterangan pers didampingi pengurus PGRI Kota Palembang beserta Kuasa Hukum di Sekretariat PGRI Kota Palembang Rabu 3 Juni 2026.

‎Soal status Teguh Sumarno, Zulinto menyebut [Teguh] beserta kepengurusannya [PB PGRI] telah dibekukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta nomor 744, tertanggal 30 Desember 2023. “Jadi, keseluruhan surat yang dikeluarkan PB PGRI Teguh tidak sah, sehingga mandat yang dikeluarkan mereka untuk saudara Reza Pahlevi ilegal,” sebutnya.

‎Tentunya, ujar Zulinto, Ketua PB PGRI yang sah adalah Prof Dr Unifah Rosyidi, sedangkan Ketua PGRI Sumsel yang sah melalui mekanisme AD/ART adalah Prof Bukman Lian.

‎Berkenaan dengan, PK [peninjauan kembali kubu Teguh, Ketua PGRI Kota Palembang ini mengungkap berdasarkan SIPP [sistem informasi penelusuran perkara] Mahkamah Agung RI dengan nomor 32 PK/TUN/2026, Majelis Hakim Agung memutuskan amar putusan resmi dan final, PK Teguh Sumarno ditolak!

‎”Dengan ditolaknya PK tersebut dari pihak pemohon [penggugat] secara mutlak menggugurkan seluruh klaim dari pihak penggugat,” urainya.

‎”Segala bentuk klaim , aktivitas, maupun surat menyurat di luar kepengurusan resmi ini adalah tindakan ilegal, tidak sah dan melanggar hukum. Kemenangan ini menjadi bukti keadilan bagi seluruh guru hingga perangkat organisasi yang setia pada konstitusi,” tegas dia.

‎Tak pelak, ia menyebut Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum dengan nomor surat B/14.4a/RES.1.11./II/2025/Dittipidum memberitahukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bahwa pada Rabu 19 Februari 2025, telah dimulai penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP oleh penyidik Subdit III Dittipidum Bareskrim, sesuai dengan Polisi nomor LP/B/354/XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 06 November 2023 atas nama pelapor Maharani Situ Shopia dengan terlapor Teguh Sumarno dkk.

‎Menurut Zulinto, pengurus PGRI di semua tingkatan, mulai nasional hingga kecamatan, hanya bisa ditetapkan melalui Kongres sesuai AD/ART. Ia menegaskan di PGRI tidak berlaku sistem mandat apalagi usulan mandat sendiri.

‎”Dalam PGRI tidak berlaku Mandat, yang berlaku itu adalah Kongres. Kongres akan memilih, apakah dia memenuhi semuanya. Yang menjadi jumlah provinsi ada 38, kabupaten/kota ada 418,” ujarnya.

‎Zulinto meminta Gubernur Sumatera Selatan untuk mengevaluasi [jajarannya] siapa saja yang ikut atau pun terlibat di dalam kegiatan tersebut.

‎”Seperti, kepala sekolah, pejabat, karena dasar hukum ini belum tuntas,” ujarnya.

‎”Mengajak seluruh pengurus PGRI kabupaten/kota se-Sumsel untuk menyatakan hal serupa bahwa tindakan klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel adalah ilegal,” lanjut dia.

‎Sementara, Kuasa Hukum Pengurus PGRI Sumsel, Simbolon, menegaskan kepemimpinan Pengurus Besar PGRI yang sah saat ini adalah Prof Unifah Rosidi. Pernyataan itu merujuk pada putusan Peninjauan Kembali PK Mahkamah Agung tanggal 5 Mei 2026.

‎”Jika Reza menyatakan menang di pengadilan, secara yuridis harus dijelaskan di pengadilan mana? Proses perkara ini mulai dari PTUN, Kasasi dan PK,” ujar Simbolon.

‎Menurut Simbolon, perjalanan sengketa kepengurusan PB PGRI sudah melalui tiga tingkat peradilan. Di tingkat pertama PTUN, pihak PGRI yang dipimpin Prof Unifah Rosidi menang. Di tingkat banding pihak Teguh yang menang.

‎Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung kembali memenangkan pihak PGRI Prof Unifah Rosidi. Pihak Teguh kemudian mengajukan PK.

‎”Bahwa di tingkat pertama kita yang menang, banding mereka yang menang, tingkat kasasi kita yang menang maka mereka PK berdasarkan perkara nomor 32. Dalam perkara 32 pemohon PGRI dan termohon adalah Menteri Hukum dan HAM, PB PGRI yang diwakili Prof Dr Budiman Rosidi,” jelas Simbolon.

‎Simbolon menyebut putusan PK pada 5 Mei 2026 menolak permohonan dari pihak Teguh. “Artinya PGRI yang dipimpin oleh Profesor Unifah Rosidi adalah sah sebagai Ketua PB PGRI. Ini dasar hukumnya,” katanya.

Baca Juga:  Ketua TP-PKK Sumsel Feby Deru Ajak Ibu Rutin Bawa Balita ke Posyandu Demi Kesehatan dan Tumbuh Kembang Optimal

‎Terkait munculnya surat mandat dari pihak Teguh, Simbolon menyebut hal itu terjadi karena membaca putusan hanya sampai tingkat banding.

‎”Dari Pembina mengatakan begal benar statemen itu karena beliau membaca secara cermat, dimana surat mandat yang dikeluarkan oleh Teguh ada pembegalan karena mengeluarkan mandat ketua mereka berdasarkan menang di tingkat banding. Keluar mandat nomor 40 dan seterusnya 22 Mei 2026 atas putusan itu keluar mandat itu,” ungkapnya.

‎Simbolon menambahkan, secara hukum, perkara baru berkekuatan hukum tetap incraht setelah putusan akhir. Boleh saja pihak menyatakan menang di tingkat banding jika tidak ada upaya kasasi dalam 14 hari setelah putusan banding.

‎”Tetapi berperkara ada tingkatannya, artinya perkara itu incraht setelah putusan akhir, atau boleh-boleh saja incraht di tingkat banding jika tidak ada kasasi. Setelah 14 hari putusan banding kita tidak kasasi maka mereka bisa menyatakan menang,” ujarnya.

‎Dengan adanya putusan PK 5 Mei 2026, Simbolon menegaskan status hukum kepengurusan.

‎”Tercatat sejak tanggal 5 Mei 2026 maka kepemimpinan PB PGRI yang sah adalah Prof Unifah Rosidi. Kami menghimbau seluruh pengurus PGRI untuk mencermati perkembangan ini berdasarkan fakta hukum berdasarkan putusan PK. Demokrasi boleh berbeda pendapat tetapi tidak melawan hukum,” tegasnya.

‎Simbolon juga menyinggung kemungkinan langkah hukum jika klaim kemenangan dari pihak lain dinilai merugikan PGRI yang sah.

‎”Apakah PGRI Sumsel yang resmi dirugikan terkait klaim pihak lain, maka punya hak untuk melaporkan. Berbicara pelaporan karena berdasarkan UU ITE maka ini bisa menyebarkan informasi bohong itu dasar hukum yang tidak benar tetapi menyatakan kemenangan hukum. Fakta hukumnya ternyata, ya ditolak artinya mereka kalah dan menyebabkan kerugian PGRI yang sah,” pungkasnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang disebut Reza/Teguh terkait pernyataan PGRI Sumsel dan PGRI Palembang tersebut.

‎Sebelumnya, Pengurus PGRI Sumsel dibawah Reza Fahlevi menggelar rapat konsolidasi setelah resmi menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang mengklaim dari Ketua Umum Pengurus Besar [PB] PGRI.

‎Pertemuan perdana tersebut berlangsung di Aula SMKN 6 Palembang, Senin [1/6/2026], sebagai langkah awal menyatukan kembali organisasi setelah sempat mengalami kekosongan kepengurusan.

Baca Juga:  Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru
Pancasila di Persimpangan Jalan
Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Gubernur Herman Deru Sebut Sumsel Zero Konflik, Kader NU Diminta Perkuat Moderasi dan Kerukunan
Pengumuman Kelulusan SMP Lewat Virtual, ini Imbauan Disdik Palembang
PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:52 WIB

Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:37 WIB

Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:18 WIB

Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang

Berita Terbaru

Penandatangan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) antara PLN yang diwakili Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UID Jawa Barat, Martindar Jalu Respati (kedua dari kanan) mewakili General Manager PLN UID Jabar dengan BDx Indonesia yang diwakili CEO BDx Indonesia, Agus Hartono Wijaya (ketiga dari kiri) disaksikan oleh Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto (ketiga dari kanan) didampingi EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Enterprise PLN, Dini Sulistyawati (kedua dari kiri), EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Retail PLN, Joni [kanan], dan EVP Manajemen Konstruksi Jawa, Madura, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, Widyo Anggoro Putro [kiri] di Kantor PLN Pusat, Selasa [19/5]

Ekobis

PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Selasa, 2 Jun 2026 - 14:28 WIB