WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Komisi II DPRD Kota Palembang mendesak adanya tindak lanjut atas dugaan perusakan palang dan fasilitas parkir di Komplek Rajawali, yang diduga menjadi salah satu penyebab terhambatnya penerimaan daerah dari sektor tersebut.
Hal ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat bersama PT Kuala Permai selaku pengelola, di Ruang Rapat Komisi II Palembang, Selasa 2 Juni 2026.
Dalam rapat itu, Komisi II menegaskan operasional parkir tidak direkomendasikan untuk ditutup, melainkan diminta tetap berjalan demi kelancaran penyelesaian kewajiban pajak ke kas daerah.
Namun saat ditelusuri penyebab keterlambatan setoran, terungkap adanya sejumlah tenant yang diduga berupaya menghalangi kegiatan operasional parkir tersebut.
Kuasa Direktur PT Kuala Permai, Markus, didampingi Teguh, memaparkan bahwa operasional parkir yang telah berjalan justru berulang kali dilumpuhkan oleh gangguan dari pihak oknum tertentu. Puncaknya terjadi pada 20 Februari 2026, sehari setelah operasional dibuka kembali, ketika fasilitas parkir dirusak — palang diangkat paksa dan diambil oleh oknum, kabel sistem dan kamera pengawas dicabut, hingga seluruh sistem mati.
Tidak berhenti di situ, gangguan berlanjut dalam berbagai bentuk: salah satu tenant dinilai menegakkan aturan sendiri dengan memaksakan tarif khusus [tarif flat] bagi pengunjungnya di luar ketentuan resmi.
Ketika pengelola berupaya menertibkan, banner peraturan kawasan justru dirobek dan dicabut paksa oleh oknum yang sama. Teranyar, pada 29 Mei 2026, digelar aksi demonstrasi yang mengatasnamakan seluruh tenant Komplek Rajawali Village. Padahal, dugaan dari informasi di lapangan bahwa hanya dilakukan oleh sekelompok kecil tenant.
Pengelola menegaskan telah menempuh seluruh upaya yang patut — peringatan melalui surat berkali-kali hingga undangan rapat penyelesaian — namun pihak yang bersangkutan tidak pernah hadir. “Kami sudah berupaya maksimal, tetapi tidak ada itikad baik dari pihak sana. Yang terjadi justru perlawanan yang terus berulang,” ujar Markus.
Mayoritas Pengunjung Taat, Pihak Tertentu Tidak Patuh
Markus menggarisbawahi bahwa keberatan dan pelanggaran tarif hanya datang dari pengunjung tenant tertentu, sementara mayoritas pengunjung di kawasan itu tertib membayar sesuai ketentuan. Karena itu, ia menilai klaim aksi demonstrasi yang mengatasnamakan seluruh tenant tidak sesuai kenyataan di lapangan.
Ia juga mengingatkan potensi efek berantai bila pelanggaran ini dibiarkan. Pengunjung tenant lain dikhawatirkan ikut menuntut perlakuan serupa, sehingga kebocoran penerimaan daerah dapat membesar tak terkendali. “Kalau satu pihak dibiarkan melanggar, yang lain bisa ikut-ikutan, dan sistemnya pasti hancur. Keributan dan penghambatan ini saja sudah kami perkirakan menimbulkan kerugian sekitar Rp150 juta terhadap penerimaan daerah,” tegasnya.
Pengelola menjelaskan, penertiban tarif yang dilakukan bukan tindakan sepihak yang terburu-buru. Sebelumnya telah diberikan masa peringatan selama kurang lebih tiga bulan. Penertiban itu, menurut pengelola, justru merupakan wujud asas keadilan bagi seluruh pengunjung yang selama ini taat membayar sesuai aturan, sekaligus menegaskan bahwa aturan di dalam komplek ada dan tidak diberlakukan semena-mena.
Laporan Polisi Belum Berkembang, DPRD Minta Ditindaklanjuti
Dalam forum tersebut, sempat mengemuka pula permintaan agar peristiwa pengrusakan ini ditindaklanjuti secara hukum. Pihak pengelola menyampaikan bahwa laporan atas kejadian tersebut telah dibuat sejak awal, namun hingga kini belum ada perkembangan.
“Kasus ini sudah kami laporkan sejak lama, tetapi sampai sekarang belum ada progres. Kami mohon agar hal ini dapat ditindaklanjuti, karena persoalan ini berdampak langsung terhadap penerimaan daerah. Mau sampai kapan keadaan seperti ini terus terjadi?” ujar Markus.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Palembang, Ilyas Hasbullah, menegaskan kasus tersebut harus terus ditindaklanjuti. “Jangan sampai tidak ada tindak lanjut dari persoalan ini,” ujarnya. Ilyas juga menyatakan pihaknya menginginkan usaha yang dijalankan PT Kuala Permai dapat terus berkelanjutan tanpa persoalan. “Siapapun yang berusaha di Palembang harus mengikuti aturan-aturan, baik dari Pemkot maupun aturan yang di atasnya,” tegasnya.
Markus menyatakan kehadiran pihaknya merupakan bentuk keterbukaan dan itikad baik kepada pemerintah daerah. “Kami hadir justru karena ingin persoalan ini dilihat secara utuh. Selama ini informasi yang beredar baru dari satu sisi,” sebutnya.
Ia menegaskan pemungutan tarif parkir merupakan kewenangan pengelola dan bukan pungutan liar, sebagaimana telah dipaparkan dasarnya kepada para tenant dalam rapat sosialisasi 10 Februari 2026. Tarif yang diterapkan pun, menurutnya, tidak lebih tinggi dibandingkan kawasan komersial lain di sekitarnya.
Soal kewajiban pajak, pengelola menegaskan setoran tetap berjalan sesuai skema yang disepakati bersama Bapenda Kota Palembang, yang difasilitasi melalui mediasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara [Datun] Kejaksaan Negeri Palembang. Skema tersebut menetapkan 75 persen dari omzet harian disetorkan ke kas daerah, sementara 25 persen menjadi hak operasional pengelola.
Pembayaran telah dilakukan untuk masa Desember 2025, Maret 2026, dan April 2026, dengan seluruh bukti setoran dapat diverifikasi oleh Bapenda. Setoran masa Desember sempat tertunda karena menunggu arahan resmi mengenai mekanisme penyetoran, yang telah diajukan pengelola melalui surat sejak 12 Januari 2026. “Kami tidak pernah menghindar dari kewajiban. Untuk masa April bahkan kami bayar tepat waktu. Kalau ada keterlambatan di masa Maret, itu murni karena dampak gangguan di lapangan yang menghancurkan arus kas kami,” jelasnya.
DPRD Akan Pertemukan Seluruh Tenant
Menyikapi persoalan ini, Komisi II DPRD memutuskan akan menggelar kembali rapat dengar pendapat dengan mengundang seluruh tenant atau pemilik usaha di lingkungan Rajawali Village, guna menempuh upaya persuasif dan mencari penyelesaian secara musyawarah.
DPRD juga meminta Bapenda memperbarui surat kesepakatan penyelesaian pajak bersama PT Kuala Permai.
“Komisi II DPRD Palembang akan menggelar kembali rapat bersama. Kita cari solusi terbaik agar persoalan ini selesai dan penerimaan daerah tetap terjaga,” tukas Ilyas. [AbV]






![Penandatangan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) antara PLN yang diwakili Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UID Jawa Barat, Martindar Jalu Respati (kedua dari kanan) mewakili General Manager PLN UID Jabar dengan BDx Indonesia yang diwakili CEO BDx Indonesia, Agus Hartono Wijaya (ketiga dari kiri) disaksikan oleh Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto (ketiga dari kanan) didampingi EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Enterprise PLN, Dini Sulistyawati (kedua dari kiri), EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Retail PLN, Joni [kanan], dan EVP Manajemen Konstruksi Jawa, Madura, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, Widyo Anggoro Putro [kiri] di Kantor PLN Pusat, Selasa [19/5]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260602-WA0036_copy_1003x578-225x129.jpg)
![Gedung Pancasila [Gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260601-WA0001_copy_828x665-225x129.jpg)
![Bus Antar Kota Antar Provinsi [AKAP] PO Palala dengan nomor polisi BA 7035 PU jurusan Jakarta-Padang hangus terbakar di Jalan Lintas Timur [Jalintim] Palembang-Jambi, tepatnya di Pal 11, Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin [Muba], Sabtu 30 Mei 2026, dini hari.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260530-WA0006_copy_464x294-225x129.jpg)



![Penandatangan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) antara PLN yang diwakili Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UID Jawa Barat, Martindar Jalu Respati (kedua dari kanan) mewakili General Manager PLN UID Jabar dengan BDx Indonesia yang diwakili CEO BDx Indonesia, Agus Hartono Wijaya (ketiga dari kiri) disaksikan oleh Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto (ketiga dari kanan) didampingi EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Enterprise PLN, Dini Sulistyawati (kedua dari kiri), EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Retail PLN, Joni [kanan], dan EVP Manajemen Konstruksi Jawa, Madura, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, Widyo Anggoro Putro [kiri] di Kantor PLN Pusat, Selasa [19/5]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260602-WA0036_copy_1003x578-129x85.jpg)
![Gedung Pancasila [Gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260601-WA0001_copy_828x665-129x85.jpg)



![Gubernur Sumatera Selatan [Sumsel] Dr H Herman Deru saat memberikan sambutan dalam pembekalan Pendidikan Dasar–Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama [PD-PKPNU] Angkatan II yang digelar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama [PWNU] Sumsel di Balai Diklat Keagamaan Palembang, Jumat 29 Mei 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260529-WA0037_copy_1223x770-360x200.jpg)

