Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] kembali menyita aset milik PT KMM dalam pengusutan dugaan korupsi distribusi semen periode 2018–2022. Penyitaan terbaru dilakukan pada Kamis, 30 April 2026, setelah sebelumnya 14 aset lebih dulu diamankan penyidik.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan aset yang disita berupa satu unit mesin concrete batching plant merek SICOMA berkapasitas 2,5 meter kubik.

“Mesin tersebut berada di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, pada Jumat 1 Mei 2026.

Baca Juga:  Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kasi Penkum menyebut penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus [Pidsus] berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejati Sumsel serta izin resmi dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 30 April 2026.

“Mesin batching plant yang disita terdiri dari sejumlah komponen utama, di antaranya aggregate storage group, concrete mixer, main chassis section untuk penimbangan semen dan air, control cabin, cement silo, hingga generator set,” jelasnya.

“Seluruhnya diduga berkaitan langsung dengan aktivitas distribusi semen yang kini tengah disidik,” kata dia.

Baca Juga:  Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Kasus ini menyoroti dugaan praktik korupsi dalam kegiatan distribusi semen oleh PT KMM di wilayah Sumatera Selatan selama empat tahun, yakni 2018 hingga 2022.

Penyidik, ujar Vanny, terus menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kejati Sumsel menegaskan, langkah penyitaan merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus penguatan alat bukti di persidangan.

Selama proses berlangsung, kegiatan penyitaan dilaporkan berjalan aman, tertib, dan tanpa hambatan.

Laporan/Editor Abror Vandozer 

Berita Terkait

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru