Gubernur Herman Deru Ajak Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat Beralih ke Jalur Legal

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru dalam Rapat Koordinasi Dukungan Forkopimda Sumsel di Auditorium Graha Bina Praja, Jumat 24 April 2026, sebagai langkah strategis meningkatkan produksi migas sekaligus menekan praktik ilegal drilling.

Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru dalam Rapat Koordinasi Dukungan Forkopimda Sumsel di Auditorium Graha Bina Praja, Jumat 24 April 2026, sebagai langkah strategis meningkatkan produksi migas sekaligus menekan praktik ilegal drilling.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Gubernur Sumatera Selatan Dr H Herman Deru mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat peralihan pengelolaan sumur minyak rakyat ke jalur legal melalui implementasi Peraturan Menteri ESDM 14/2025.

Ajakan tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Dukungan Forkopimda Sumsel di Auditorium Graha Bina Praja, Jumat 24 April 2026, sebagai langkah strategis meningkatkan produksi migas sekaligus menekan praktik ilegal drilling.

Herman Deru menegaskan, regulasi tersebut lahir sebagai respons atas tingginya kebutuhan minyak nasional yang mencapai 1,6 juta barel per hari, sementara produksi baru sekitar 600 ribu barel per hari.

“Permen ini merupakan solusi untuk mengurangi ketergantungan impor sekaligus mengoptimalkan potensi dalam negeri,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa aspek keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan menjadi prioritas utama dalam pengelolaan sumur minyak rakyat.

Menurutnya, tanpa pembinaan yang memadai, aktivitas tersebut berisiko menimbulkan pencemaran lingkungan, yang terlihat dari kondisi aliran sungai di sekitar lokasi sumur.

Baca Juga:  Wagub Cik Ujang Tekankan Nilai Ibadah Sosial dalam Silaturahmi dan Halalbihalal IKLS

“Permen ini memastikan masyarakat tidak lagi mengelola sumur dengan cara yang berbahaya,” katanya.

Di sisi lain, Herman Deru juga melihat regulasi ini sebagai peluang pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah penghasil migas.

Ia menegaskan bahwa masyarakat harus dilibatkan secara legal dalam rantai produksi, sehingga tidak hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri.

“Kita harus memulai dari titik awal yang benar agar manfaatnya bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

Untuk mempercepat implementasi, Pemerintah Provinsi Sumsel telah membentuk satgas pengamanan dan percepatan sebagai langkah konkret di lapangan.

Saat ini, tujuh kabupaten di Sumsel telah mengajukan pengelolaan sumur minyak rakyat dengan berbagai tahapan, sehingga diperlukan penyamaan persepsi melalui rapat koordinasi.

“Ayo kita wujudkan pengelolaan yang cepat, aman, dan memberi manfaat bagi semua,” ajaknya.

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Tekankan Peran SOIna sebagai Ajang Penguatan Kepercayaan Diri Anak Berkebutuhan Khusus

Kepala Dinas ESDM Sumsel Hendriansyah menambahkan, rakor ini diinisiasi oleh Gubernur bersama Kapolda Sumsel sebagai upaya mencegah praktik ilegal drilling.

Ia menjelaskan bahwa implementasi Permen telah diperkuat dengan Keputusan Menteri ESDM terkait penggabungan penyelenggaraan produksi oleh BUMD, koperasi, dan UMKM.

Data menunjukkan, jumlah sumur minyak masyarakat di Sumsel mencapai 26.300 titik, dengan konsentrasi terbesar di Kabupaten Musi Banyuasin.

“Saat ini terdapat 13 BKU yang siap terlibat, terdiri dari lima BUMD, tiga koperasi, dan lima UMKM,” ujarnya.

Tahapan pra-produksi meliputi penetapan jumlah sumur, verifikasi faktual, persetujuan menteri, kerja sama antara BKU dan KKKS, verifikasi satgas, hingga distribusi minyak ke KKKS.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, serta kepala daerah penghasil migas dan para pemangku kepentingan terkait.

Berita Terkait

Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru
PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx
Gubernur Herman Deru Sebut Sumsel Zero Konflik, Kader NU Diminta Perkuat Moderasi dan Kerukunan
PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:37 WIB

Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:28 WIB

PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Berita Terbaru

Polres OKU Timur menggelar Sidang Isbat Nikah Massal dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80 Polres OKU Timur. Nikah massal ini diikuti sebanyak 80 pasangan 

Headlines

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Jun 2026 - 17:02 WIB