Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKOR Sumsel saat menyerahkan laporan kepada Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari pada Jumat 17 April 2026.

JAKOR Sumsel saat menyerahkan laporan kepada Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari pada Jumat 17 April 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Aksi unjuk rasa Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan [JAKOR Sumsel] di depan Kantor Kejaksaan Tinggi [Kejati] Sumsel pada Jumat 17 April 2026 menyasar sejumlah lembaga penyelenggara pemilu dan instansi daerah lain dalam tudingan serius dugaan korupsi berjamaah.

Mereka menyebut dari hasil investigasi internal JAKOR mengungkap dugaan penyimpangan anggaran di beberapa KPU kabupaten/kota hingga tingkat provinsi.

“Jakor menuding praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme [KKN] terjadi secara sistemik dalam pengelolaan anggaran tahun 2024,” ujar Idil F bersama Fadrianto dengan lontaran orasi.

Sorotan tersebut meliputi, KPU Ogan Komering Ilir, Jakor mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari realisasi belanja barang tanpa bukti pertanggungjawaban senilai Rp1,14 miliar, pengeluaran kas bendahara APBN tanpa dokumen sah sebesar Rp4,24 miliar, hingga belanja hibah pemilihan tanpa laporan yang jelas yang diduga merugikan negara mencapai Rp13,14 miliar.

Tak berhenti di OKI, tudingan juga menyasar KPU Kota Palembang soal proyek rehabilitasi toilet dan dapur senilai Rp167,8 juta yang dinilai janggal dalam pelaksanaannya.

Baca Juga:  Cik Ujang Calon Tunggal Demokrat Sumsel, DPP Putusan Akhir

Sementara di tingkat provinsi, KPU Provinsi Sumatera Selatan dituding melakukan kesalahan penganggaran hingga Rp3,66 miliar, serta proyek pembangunan pagar kantor senilai Rp429 juta yang ikut dipersoalkan.

JAKOR juga menyeret Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dalam dugaan KKN pada sejumlah kegiatan, termasuk sosialisasi pengawasan pemilihan dan apel siaga dengan total anggaran ratusan juta rupiah, hingga pengadaan sewa mobil operasional yang nilainya mencapai Rp4,82 miliar.

Dalam pernyataan kerasnya, Fadrianto menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, termasuk Pasal 2 ayat (1). Ia juga menyebut adanya unsur actus reus [perbuatan melawan hukum], mens rea [niat jahat] serta culpa [kelalaian] dalam kasus-kasus tersebut.

“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Jadi tidak ada alasan menghentikan proses hukum,” tegasnya, merujuk pada ketentuan dalam UU 31/1999.

Baca Juga:  Seleksi Siswa Baru di Sumsel Makin Kompetitif, TKA Penentu di Jalur Prestasi

JAKOR bahkan mengklaim temuan mereka diperkuat oleh audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang disebut bersifat final dan mengikat.

Dalam tuntutannya, massa mendesak Kejati Sumsel segera menetapkan tersangka dan memeriksa sejumlah pejabat, mulai dari pimpinan dan sekretariat KPU di berbagai daerah, hingga Kepala BPBD OKU Timur.

Aksi tersebut diterima oleh perwakilan Kejati Sumsel melalui Kasi Penkum, Vanny Yulia Eka Sari. Ia menyatakan laporan JAKOR akan diproses sesuai prosedur.

“Silakan masukkan laporan melalui PTSP. Akan kami tindak lanjuti,” ujarnya singkat.

Meski demikian, pernyataan normatif itu belum menjawab tuntutan utama massa, langkah konkret penegakan hukum atas dugaan korupsi yang mereka nilai sudah terang benderang.

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!
Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Pelantikan PaSKI Sumsel: Gubernur Herman Deru Sampaikan Empat Pesan Penting
Khotmul Quran Ummi, Herman Deru Ajak Orang Tua Bangga Lahirkan Hafiz Quran
Dukungan Investasi Soal Integrasi Tol Menuju Pelabuhan Tanjung Carat Rp26 Triliun
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:52 WIB

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:28 WIB

Pelantikan PaSKI Sumsel: Gubernur Herman Deru Sampaikan Empat Pesan Penting

Berita Terbaru

Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

Headlines

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB