Beban Fiskal Pemprov Sumsel Rp1,7 Triliun, Kontribusi PAD PT Suwarnadwipa dan SEG Disorot

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Pansus LKPJ Komisi III DPRD Sumsel.

Rapat Pansus LKPJ Komisi III DPRD Sumsel.

Pansus Komisi III DPRD Sumsel: Pegelola Aset Keberatan, Copot!

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Beban fiskal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan [Pemprov Sumsel] berupa utang mencapai Rp1,7 triliun, tak ayal kontribusi 11 BUMD dipertanyakan, sebab hanya tiga yang menghasilkan pendapatan asli daerah [PAD].

Tiga penghasil PAD di antaranya Bank Sumsel Babel, Jamkrida Sumsel dan Tirta Sriwijaya Maju. Sementara dua pengelola aset BUMD, PT Suwarnadwipa Sumsel Gemilang, dan Sumsel Energi Gemilang [SEG] menjadi sorotan Pansus Komisi III DPRD Sumsel.

“Bukan main beban keuangan kita, yang tadi disampaikan BPKAD bahwa utang Pemprov sebesar Rp1, 7 triliun,” ungkap Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumsel M Nasir dalam keterangan.

Nasir mengaskan dengan kondisi seperti ini bagaimana si pengelola aset BUMD? Dalam rapat bersama PT Suwarnadwipa, pihaknya telah memberikan rekomendasi untuk melakukan kegiatan pengelolaan aset Pemprov di Asrama Haji harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Hal itu sebagaimana penyampaian Biro Umum Pemprov, Biro Ekonomi, dan Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah [BPKAD], Bapenda,” ujarnya.

Untuk diketahui, pada 2025 lalu, [Biro Umum hingga BPKAD] melakukan penilaian aset atau Appraisal terhadap Asrama Haji yang nilainya harus memberikan kontribusi PAD kepada Pemprov Sumsel senilai Rp2,7 Miliar dalam satu tahun, mengapa demikian?

Baca Juga:  Gubernur Sumsel Herman Deru Perkuat Ukhuwah dan Dorong Peningkatan Layanan Publik saat Safari Ramadhan di Prabumulih

Ini, kata Nasir, adalah bentuk pemanfaatan aset sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri [Permendagri] 7/2024, dengan tuangan pemanfaatan aset mencakup empat poin, di antaranya, sewa menyewa aset, kerjasama pemanfaatan aset, bangun guna serah atau bangun serah guna, dan kerjasama penyediaan aset/infrastruktur [KSPI].

“Dalam kaitannya antara PT Swarnadwipa dengan Pemprov Sumsel adalah kerjasama untuk sewa menyewa aset, sudah dinilai oleh KJPP [Kantor Jasa Penilai Publik] atau DJKN [Direktorat Jenderal Kekayaan Negara] yang nilainya Rp2,7 triliun,” sebutnya.

Menyangkut Sumsel Energi Gemilang dengan anak perusahaannya bernama PDPDE, Nasir mengungkap dalam hal ini mereka mengelola aset berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun, seluas 8000 meter persegi, di sana terdapat SPBU, KFC, penjualan gas, dan juga kuliner martabak.

“Mereka [SEG–PDPDE] juga menyatakan keberatan untuk memenuhi target PAD. Berharap rekan-rekan melakukan hal serupa untuk mematuhi kuota target senilai Rp1,7 miliar dalam satu tahun didasari penilaian aset tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:  Tawuran Maut di Palembang: Pelajar 1 Ilir Tewas Tertusuk

Soal pernyataan ketidaksanggupan PT Suwarnadwipa dalam mewujudkan Rp2,7 miliar dan hanya mampu di angka Rp1,3 miliar, Nasir menyebut kok begitu, sedangkan saat mereka melaporkan pengeluaran atau operasional itu tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya.

“Boleh-boleh saja mereka [Suwarnadwipa] mengajukan seperti itu, tapi kita sampaikan kepada Biro Umum, Biro Ekonomi, apabila pihak tersebut tidak sanggup ya kita cari pihak lain dengan kata lain diganti, dong!” tegasnya.

Pansus DPRD Sumsel secara tegas mengingatkan persoalan PAD, mencari lembaga kompeten yang sudah teruji untuk melakukan kegiatan bisnis. Pemprov tentunya sudah banyak berkontribusi selama ini, artinya sangat wajar mereka menginginkan hasil.

“Bila mereka tidak mampu memenuhi itu, maka memintanya terhadap beban ini kepada siapa? Sebab beban Pemprov terlalu tinggi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pada tahun lalu [2025] APBD Pemprov Sumsel mencapai Rp10 triliun, sedangkan saat ini [2026] dipatok Pemerintah Pusat dana transfer hanya Rp3 triliun, jadi beban tanggung PAD bagi pengelola asetlah untuk dapat memberikan nilai maksimal.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen
Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah
Empat Penguji UKK Akan Uji 97 Calon Ketua DPC PKB se-Sumsel
Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR
PLN Gercep Perkuat Tegangan Listrik bagi Warga Kenten Laut
Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali
Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera
Gubernur Herman Deru dan wagub Cik Ujang Tegaskan Komitmen Usai LKPJ 2025 Disetujui DPRD

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:14 WIB

Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

Rabu, 29 April 2026 - 13:10 WIB

Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah

Rabu, 29 April 2026 - 11:11 WIB

Empat Penguji UKK Akan Uji 97 Calon Ketua DPC PKB se-Sumsel

Selasa, 28 April 2026 - 22:08 WIB

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Senin, 27 April 2026 - 23:28 WIB

Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali

Berita Terbaru

Kantor Pusat Bank Sumsel Babel Jakabaring Palembang.

Ekobis

Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:10 WIB

Kepala Kejari Sumsel Dr Ketut Sumedana memberikan keterangan pers soal penanganan dua perkara sekaligus dalam satu hari soal obstruction of justice hingga korupsi KUR pada Selasa 28 April 2026.

Headlines

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Selasa, 28 Apr 2026 - 22:08 WIB