Konsesi PT Hindoli Membara, Pemerhati Lingkungan: Bukan Kelalaian tapi Pembiaran

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi sumur minyak ilegal pasca kebakaran hebat di lahan HGU PT Hindoli Musi Banyuasin dan Foto Pemerhati Lingkungan Yuliusman.

Kondisi sumur minyak ilegal pasca kebakaran hebat di lahan HGU PT Hindoli Musi Banyuasin dan Foto Pemerhati Lingkungan Yuliusman.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kebakaran hebat di lokasi pengeboran minyak ilegal dalam wilayah Hak Guna Usaha [HGU] milik PT Hindoli pada Selasa malam 31 Maret 2026 lalu, kembali membuka dugaan serius, praktik ilegal yang berlangsung lama diduga terjadi bukan tanpa sepengetahuan pihak terkait.

Peristiwa ini tidak hanya menyoroti bahaya aktivitas ilegal, tetapi juga menguatkan kecurigaan publik atas adanya pembiaran sistematis, baik oleh korporasi maupun lemahnya respons aparat penegak hukum.

Pemerhati Lingkungan Yuliusman menilai, sikap pasif terhadap praktik pengeboran ilegal di wilayah tersebut sudah berada pada tahap yang sulit diterima akal sehat. Ia menegaskan, berbagai laporan dari masyarakat, akademisi, hingga aktivis lingkungan selama ini seolah tidak cukup untuk memicu tindakan nyata.

“Kalau ini terus dibiarkan, publik wajar bertanya, siapa yang sebenarnya dilindungi?” ujarnya dalam keterangan kepada WIDEAZONE.com pada Selasa 7 April 2026.

Secara regulasi, kata dia, negara telah memiliki instrumen kuat melalui UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, mandulnya implementasi aturan tersebut justru memperkuat dugaan adanya kepentingan yang bermain di balik praktik ilegal.

Baca Juga:  Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Sorotan utama juga diarahkan kepada tanggung jawab korporasi. Aktivitas ilegal yang terjadi di dalam wilayah konsesi perkebunan sawit dinilai mustahil luput dari pengawasan pemegang izin.

“Dalam logika sederhana, pemegang HGU bertanggung jawab penuh atas apa yang terjadi di lahannya. Jika aktivitas ilegal berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan, itu bukan lagi kelalaian—melainkan pembiaran,” tegas Yuliusman.

Ia bahkan menyebut, kondisi tersebut membuka ruang dugaan adanya manipulasi atau skandal yang melibatkan berbagai pihak.

Tameng Legalisasi Sumur Rakyat

Di sisi lain, kebijakan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait peluang legalisasi sumur minyak rakyat dinilai tidak boleh dijadikan tameng untuk menormalkan praktik ilegal yang telah menimbulkan korban dan kerusakan lingkungan. “Kebijakan itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menutup mata terhadap pelanggaran yang sudah jelas terjadi,” katanya.

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Dorong BPJS Kesehatan Ciptakan Terobosan Inovatif untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Selatan [Walhi Sumsel] periode 2022-2026 ini menyebut, praktik pengeboran minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin sendiri disebut telah berlangsung lama dan melibatkan jaringan yang kompleks. Karena itu, penanganannya tidak cukup hanya menyasar pelaku lapangan.

“Ini bukan kasus kecil atau insidental. Ini sengkarut yang diduga melibatkan banyak pihak dan sudah mengakar. Harus dibongkar total, bukan tambal sulam,” ujarnya.

Dampak dari praktik ilegal tersebut dinilai berlapis. Selain potensi korban jiwa akibat kecelakaan seperti kebakaran, negara juga dirugikan karena hasil produksi tidak masuk dalam penerimaan resmi. Sementara itu, kerusakan lingkungan menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan.

Dalam konteks ini, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin didesak untuk tidak sekadar menjadi penonton. Pemerintah daerah diminta aktif menekan korporasi agar bertanggung jawab atas kondisi di wilayah konsesinya.

Selanjutnya Tindak Tegas atau Ditutupi….

Berita Terkait

Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah
Cik Ujang Calon Tunggal Demokrat Sumsel, DPP Putusan Akhir
SMP Negeri 41 Palembang Terapkan ‘Double Shift’ Ruang Kelas Terbatas
Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen
Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah
Empat Penguji UKK Akan Uji 97 Calon Ketua DPC PKB se-Sumsel
Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR
PLN Gercep Perkuat Tegangan Listrik bagi Warga Kenten Laut

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 11:13 WIB

Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah

Kamis, 30 April 2026 - 08:18 WIB

Cik Ujang Calon Tunggal Demokrat Sumsel, DPP Putusan Akhir

Kamis, 30 April 2026 - 06:50 WIB

SMP Negeri 41 Palembang Terapkan ‘Double Shift’ Ruang Kelas Terbatas

Rabu, 29 April 2026 - 19:14 WIB

Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

Rabu, 29 April 2026 - 11:11 WIB

Empat Penguji UKK Akan Uji 97 Calon Ketua DPC PKB se-Sumsel

Berita Terbaru

BPOKK DPP Demokrat, Deputi Sumatera II, Rocky Amu didampingi Sekretaris II BPOKK M Simanjuntak dan Panti Silaban beserta BPOKK DPD Demokrat Sumsel memberikan keterangan pers soal verifikasi dukungan calon ketua DPD Demokrat Sumsel.

Headlines

Cik Ujang Calon Tunggal Demokrat Sumsel, DPP Putusan Akhir

Kamis, 30 Apr 2026 - 08:18 WIB