BNNP bersama Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIDEAZONE.com, BANDA ACEH | Badan Narkotika Nasional Provinsi [BNNP] Aceh Bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis metamfetamina atau sabu di Kantor BNN Provinsi Aceh pada Kamis 5 Maret 2026.

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap kasus dugaan peredaran gelap narkotika yang berhasil diungkap sebelumnya.

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor B-757/L.1.22/Enz.1/02/2026 tanggal 10 Februari 2026 atas nama tersangka Basri bin Zainal Abidin.

Sebelumnya, barang bukti tersebut telah melalui pemeriksaan laboratorium sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor DS35HB/II/2026 oleh Laboratorium Daerah Deli Serdang–Medan pada 23 Februari 2026 dengan hasil positif mengandung metamfetamina.

Total barang bukti narkotika yang disita dalam perkara ini mencapai 59.957,13 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 64 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya seberat 59.893,13 gram dimusnahkan.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan melalui kerja sama dan koordinasi antara BNNP Aceh dengan Tim Gabungan Bea Cukai Aceh. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyimpanan narkotika dalam jumlah besar sekitar 60 kilogram.

Baca Juga:  Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Rabu [04/02] sekitar pukul 20.30 WIB, personel BNNP Aceh mengamankan seorang pria berinisial BZ di dalam kendaraan umum jenis L-300 di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, Kelurahan Kulu Kuta, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen. Setelah dilakukan pengembangan, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi penyimpanan narkotika yang sebelumnya berada di Aceh Timur.

Hasil pengembangan menunjukkan bahwa narkotika tersebut telah dititipkan kepada seseorang berinisial A alias Bro alias Uyong yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang [DPO]. Narkotika tersebut kemudian dipindahkan dan disimpan di sekitar rumah ibu dari yang bersangkutan.

Selanjutnya, pada Kamis 5 Maret 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, petugas bersama tersangka mendatangi lokasi dimaksud dan menemukan sejumlah paket narkotika yang disembunyikan di beberapa tempat, di antaranya ditemukan satu karung goni berisi 19 bungkus plastik hijau bertuliskan “Guatmala Antigua” yang disimpan di atap kios serta satu bungkus berisi lima paket kecil.

Baca Juga:  Bidar Kembali Berpacu di Sungai Musi, 7 Ulu Jadi Pusat Festival HUT RI

Selain itu, petugas juga menemukan dua karung goni berisi 40 bungkus plastik hijau serupa yang ditanam di dalam tanah di area belakang kandang kambing.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban aparat penegak hukum kepada publik.

Langkah tersebut juga merupakan amanat Pasal 91 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) serta Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pengelolaan barang sitaan narkotika yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan.

Melalui sinergi antar aparat penegak hukum, termasuk BNN dan Bea Cukai, diharapkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dapat terus diperkuat guna melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. [AbV/red]

Berita Terkait

SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎
Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI
Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎
Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral
Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review
Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios
81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…
Wamenkes Pacu Pemberantasan TB di Palembang, Ratu Dewa Pastikan Program Tepat Sasaran

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:39 WIB

SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios

Berita Terbaru

Kapolres OKU Timur AKBP Dr Lalu Hedwin Hanggara SH SIK MH MSi bersama Para PJU Polres silaturahmi ke Bupati OKU Timur, H Ir Lanosin ST MT, Senin 31 Agustus 2026.

OKU Timur

Kapolres OKU Timur Silaturahmi ke Kantor Bupati

Senin, 31 Agu 2026 - 22:08 WIB