WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Penambangan tanah tanpa izin atau galian C ilegal di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin ditindak Direktorat Reserse Kriminal Khusus [Ditreskrimsus] Polda Sumsel pada Jumat 20 Februari 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita lima unit alat berat serta mengamankan tujuh orang pekerja yang berada di lokasi.
Penindakan dilakukan setelah personel Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan aktivitas pengerukan tanah yang tidak sesuai ketentuan perizinan. Saat petugas tiba di lokasi, kegiatan penggalian diketahui dijalankan oleh CV Putra Sumatera Mandiri.
Petugas langsung menghentikan seluruh aktivitas tambang dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara. Lima unit alat berat yang diamankan terdiri dari dua ekskavator merek Kobelco, satu bulldozer merek CAT, satu loader merek XCMG, dan satu grader merek CAT.
Selain itu, lima operator alat berat dan dua sopir truk dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan penindakan tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Seluruh aktivitas kami hentikan dan alat berat diamankan sebagai barang bukti. Para pekerja juga kami periksa untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya, Sabtu 21 Februari 2026.
Penyidik turut berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM] Provinsi Sumatera Selatan guna memastikan legalitas kegiatan tambang.
Hasil pengecekan titik koordinat menunjukkan aktivitas penggalian dilakukan di luar area yang tercantum dalam Surat Izin Penambangan Batuan [SIPB],perusahaan. Luas lahan yang diduga digali di luar izin diperkirakan mencapai sekitar 0,5 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Doni Sembiring, menegaskan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
“Kami akan mendalami seluruh aspek perizinan dan menelusuri tanggung jawab korporasi apabila terbukti melanggar ketentuan hukum,” tegasnya.
Identitas pemilik perusahaan telah dikantongi penyidik dengan inisial M alias D. Saat ini, penyidik masih memeriksa para saksi dan melengkapi alat bukti untuk mempercepat proses hukum.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pihak yang bertanggung jawab terancam dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 UU 3 l/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan. Seluruh alat berat sementara dititipkan sebagai barang bukti di Polsek Rambutan.
Polda Sumsel menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara serta mengimbau seluruh pelaku usaha tambang mematuhi batas koordinat dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Editor Abror Vandozer


![Penambangan tanah tanpa izin atau galian C ilegal di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin ditindak Direktorat Reserse Kriminal Khusus [Ditreskrimsus] Polda Sumsel pada Jumat 20 Februari 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/02/GalianCIlegaldiBanyuasinDitindakLimaAlatB_copy_1664x864-800x415.jpg)
![Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260523-WA0005_copy_1503x822-225x129.jpg)

![Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260516-WA0046_copy_800x561-225x129.jpg)


![Bank Sumsel Babel berpartisipasi aktif dalam Rapat Koordinasi Percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah melalui SP2D Online dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah [KKPD].](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260515-WA0013_copy_1235x702-225x129.jpg)
![Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260523-WA0005_copy_1503x822-129x85.jpg)

![Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260516-WA0046_copy_800x561-129x85.jpg)





![Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260516-WA0046_copy_800x561-360x200.jpg)
![Gubernur Sumatera Selatan Dr H Herman Deru bersama Wakil Gubernur Sumsel H Cik Ujang menghadiri pelantikan Pengurus Daerah Persatuan Seniman Komedi Indonesia [PaSKI] Sumsel dan Koordinator Wilayah [Korwil] PaSKI se-Sumsel periode 2026–2030 di Griya Agung, Kamis 14 Mei 2026, sore.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260515-WA0013_copy_4160x2697-360x200.jpg)
