WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes berhasil mengamankan 17 pelaku tawuran yang menewaskan korbannya Kusoi (20) warga Kecamatan Ilir (IB) I Palembang. Dari 17 remaja, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 15 tahun penjara.
Kelimanya, MI (17) menganiaya korban hingga meninggal dunia dengan celurit, GA (16) menganiaya korban hingga meninggal dunia dengan pedang, AR (14) membantu menyiapkan senjata tajam (Slsajam) kepada tersangka MI.
Kemudian, FF (14) membantu membonceng tersangka MI ke tempat kejadian perkara (TKP), kemudian FR (16) tertangkap tangan membawa Sajam di saat kejadian.
Peristiwa tawuran terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, peristiwa tawuran tersebut terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) dini hari dan melibatkan dua kelompok remaja.
“Ini dua kelompok antara kelompok Pulga bergabung dengan Betrik melawan kelompok Pondok Bawah bergabung dengan kelompok Warung Bude,” kata Harryo Sugihhartono di Mapolrestabes Palembang, Senin 16 Oktober 2023.
Harryo Sugihhartono mengatakan, motif tindak pidana yang terjadi setelah dipelajari karena iseng, gabut dan kesenangan permainan baru. “Saya pastikan tidak ada dasar yang melatar belakangi dendam, gengsi, inilah yang akan kita evaluasi kedepannya dengan berkoordinasi dengan sekolah dan orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan,” ujarnya.
Kapolrestabes menyebutkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap salah satu pelaku utama dan dua pihak yang membantu lainnya (DPO) yang sudah teridentifikasi.
“Saya berharap kepada anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang segera menangkapnya, sehingga dapat menyempurnakan pemberkasan kasus pembunuhan dan pengeroyokan yang terjadi,” ungkap Harryo Sugihhartono.
Masih dikatakannya, selain para remaja yang diamankan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit sajam jenis celurit dan satu buah sajam jenis pedang serta enam buah handphone.
“Atas perbuatannya tersangka, kita kenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke -3 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun,” jelasnya.
Laporan D-Yudi | Editor AbV




![Bupati Muara Enim Edison dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan [OTT] Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] pada Senin 8 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260608-WA0010-225x129.jpg)





![Bupati Muara Enim Edison dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan [OTT] Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] pada Senin 8 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260608-WA0010-129x85.jpg)








