5 dari 17 Pelaku Aksi Tawuran Terancam 15 Tahun Penjara: Kusoi Tewas Mengenaskan

- Jurnalis

Senin, 16 Oktober 2023 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Kombes Pol Harryo Sugihhartono menunjukkan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan 17 pemuda dalam aksi tawuran

Kapolrestabes Kombes Pol Harryo Sugihhartono menunjukkan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan 17 pemuda dalam aksi tawuran

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes berhasil mengamankan 17 pelaku tawuran yang menewaskan korbannya Kusoi (20) warga Kecamatan Ilir (IB) I Palembang. Dari 17 remaja, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 15 tahun penjara. 

Kelimanya, MI (17) menganiaya korban hingga meninggal dunia dengan celurit, GA (16) menganiaya korban hingga meninggal dunia dengan pedang, AR (14) membantu menyiapkan senjata tajam (Slsajam) kepada tersangka MI.

Kemudian, FF (14) membantu membonceng tersangka MI ke tempat kejadian perkara (TKP), kemudian FR (16) tertangkap tangan membawa Sajam di saat kejadian.

Peristiwa tawuran terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca Juga:  Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, peristiwa tawuran tersebut terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) dini hari dan melibatkan dua kelompok remaja.

“Ini dua kelompok antara kelompok Pulga bergabung dengan Betrik melawan kelompok Pondok Bawah bergabung dengan kelompok Warung Bude,” kata Harryo Sugihhartono di Mapolrestabes Palembang, Senin 16 Oktober 2023.

Harryo Sugihhartono mengatakan, motif tindak pidana yang terjadi setelah dipelajari karena iseng, gabut dan kesenangan permainan baru. “Saya pastikan tidak ada dasar yang melatar belakangi dendam, gengsi, inilah yang akan kita evaluasi kedepannya dengan berkoordinasi dengan sekolah dan orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan,” ujarnya.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Kapolrestabes menyebutkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap salah satu pelaku utama dan dua pihak yang membantu lainnya (DPO) yang sudah teridentifikasi.

“Saya berharap kepada anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang segera menangkapnya, sehingga dapat menyempurnakan pemberkasan kasus pembunuhan dan pengeroyokan yang terjadi,” ungkap Harryo Sugihhartono.

Masih dikatakannya, selain para remaja yang diamankan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit sajam jenis celurit dan satu buah sajam jenis pedang serta enam buah handphone.

“Atas perbuatannya tersangka, kita kenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke -3 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun,” jelasnya.

Laporan D-Yudi | Editor AbV

Berita Terkait

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita
Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎
Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Juni 2026 - 19:20 WIB

Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Berita Terbaru

Korps Adhyaksa OKU Timur menyita sejumlah barang bukti dari Kantor KPU di antaranya 243 barang yang terdiri dari 239 dokumen, alat komunikasi berupa dua unit handphone dan dua unit laptop.

Headlines

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Jun 2026 - 20:19 WIB

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB