3×24 Jam? Ketua Bawaslu Sumsel: Diskualifikasi Lewat, Laporan TSM Tidak Ada, LPP SURAK: Penghianatan Demokrasi

Aturan Bawaslu Beda dengan Pidana Umum

Ketua Bawaslu Kurniawan saat menemui pendemo Gerakan Masyarakat Kawal Demokrasi. Foto Ketua LPP SURAK Sumsel Syapran Suprano.
Ketua Bawaslu Kurniawan saat menemui pendemo Gerakan Masyarakat Kawal Demokrasi. Foto Ketua LPP SURAK Sumsel Syapran Suprano.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Janji Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan [Bawaslu Sumsel] untuk menuntaskan soal pelanggaran Pilkada 2024 dalam waktu 3×24 jam, ternyata seutuhnya belum clear and clean! Mengapa demikian?

“Soal laporan [pelanggaran], penanganannya masih berjalan, seperti di Bawaslu Kota Palembang dalam proses klarifikasi. InsyaAllah secepatnya akan disampaikan,” ungkap Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan dalam keterangannya melalui sambungan elektronik pada Selasa 10 Desember 2024.

Kurniawan menyebut proses penanganan ini hanya pelanggaran biasa. Untuk estimasi penyelesaiannya, menurut informasi didapat dari Kordiv PP Datin Ahmad Naafi, paling Jumat ini [13/12/2024] selesai. “Bila keseluruhan tersebut usai ditangani maka akan dibuka dan diinformasikan,” ujarnya.

Bila dikatakan pelanggaran tersebut fatal, jelas Kurniawan, tidak juga, itu kan laporan dari salah satu timnya paslon, ada terkait dengan sembako, mungkin lagi dalam proses dan diklarifikasi.

Berkaitan dengan aksi protes warga Sumsel di Kantor Bawaslu RI, dia mengatakan untuk menindaklanjutinya pihak di sana [Bawaslu RI], apakah nanti akan dilimpahkan ke pihaknya [Bawaslu Sumsel] atau seperti apa.

Dikatakan Kurniawan, kaitan tindakan terhadap tuntutan diskualifikasi itu, kan waktunya sudah lewat. Untuk diskualifiasi, misalnya bila ada pelanggaran TSM salah satunya, dan laporan terkait itu tidak ada.

“Belum ada yang melapor berkenaan dengan itu,” katanya.

Sementara, soal penggerebakan gudang sembako di Nasdem Sumsel, Kurniawan menjelaskan dari hasil yang didapati pihaknya, bahwa pembagian itu untuk partai Nasdem. Kalau mereka melaksanakan pembagian di masa tenang, ya. Tapi yang mereka sampaikan itu di luar masa tenang, dari hasil keterangan [mereka] pembagian itu untuk jajaran pengurus Partai Nasdem.

“Bawaslu Sumsel menggalinya hanya sebatas itu. Kalo kewenangan kami itu, artinya Bawaslu memanggil, melakukan klarifikasi terhadap persoalan ini,” urainya.

“Minimal, kita sudah mencegah, agar tidak terjadi pelanggaran waktu itu. Nah, soal sebaran Sembako, pihaknya telah meminta jajarannya untuk mengawasi terkait itu. Sejauh ini, kita belum melihat pelanggarannya, karena tidak ada kaitannya dengan Pilkada,” sebut dia.

Menurutnya, pihak Bawslu tidak mempunyai kewenangan untuk menyita terhadap sembako, sebaliknya bila ada kewenangan itu tentu sudah disita barang tersebut. Memang hal itu tidak diatur kewenangan untuk menyita, beda dengan aparat penegak hukum [APH] yang memiliki kewenangan luas.

“Meski, APH sebagai Gakkumdu, tapi mereka mengikuti aturan Bawaslu bukan aturan pidana umum atau di luar aturan. Problemnya di situ,” kilahnya.

Apapun hasil dari Bawaslu, tegas dia, akan segera disampaikan, baik kepada pelapor, maupun masyarakat terkait apa yang telah kami lakukan.

Terpisah, Ketua Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat [LPP SURAK] Sumsel, Syapran Suparano melontarkan kecaman keras terhadap Bawaslu Sumsel, dianggap gagal total menjalankan tugasnya terkait pengawasan kantor Nasdem beberapa waktu lalu bersama pihak Gakkumdu.

LPP SURAK menilai Bawaslu tidak independen, lemah, dan sengaja membiarkan potensi kecurangan, karena tidak melakukan pencegahan dengan cara memberi police line agar paket sembako tersebut tidak disebarkan menjelang pencoblosan.

“Bawaslu Sumsel sudah kehilangan kredibilitas. Ini adalah pengkhianatan terhadap demokrasi,” ungkapnya dalam keteramgan, Selasa 17 Desember 2024.

Dalam kasus ini, mereka diatur oleh Perbawaslu 7/2022 dan Perbawaslu 9/2024, dan hanya punya waktu paling lama 7 hari untuk mengambil sikap, namum sampai saat ini tidak dilakukan.

“Kan, persoalan ini seharusnya sudah ada kejelasan paling lambat tanggal 30 November 2024, namun sampai sekarang tidak jelas, ini adalah indikasi Bawaslu bekerja di luar aturan dan punya agenda tersendiri, hanya mereka dan Paslon yang tau,” kata Syapran.

Mereka [Bawaslu Sumsel], tegas Syapran, Tidak profesional dan tidak beretika dalam menjalankan tugas. Sudah beredar luas video sembako yang telah dibagi, hasil penangkapan money politik oleh Paslon 01 dan bila itu tidak jadi bahan pertimbangan bagi bawaslu sebagai sebuah kerangka untuk politik uang. “Artinya Bawaslu tidak punya integritas dan tidak bekerja sesuai UU maupun Perbawaslu,” tukasnya.

Lqporan/Edotor Abror Vandozer

banner 468x60

banner 468x60