31 Ribu ASN Terindikasi Terima Bansos, Kok Bisa[?]

- Jurnalis

Jumat, 19 November 2021 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sosial [Mensos] Tri Rismaharini

Menteri Sosial [Mensos] Tri Rismaharini

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Terdapat 31 ribu aparatur sipil negara [ASN] yang terindikasi menerima bantuan sosial [Bansos] dari Kementerian Sosial [Kemensos].

Pernyataan itu disampaikan Menteri Sosial, Tri Rismaharini, saat konferensi pers di Gedung Kemensos, Jakarta, Kamis [18/11].

Bansos tersebut merupakan program pemerintah untuk membantu beberapa keluarga yang terdampak akibat pandemi COVID-19.

“Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN [Badan Kepegawaian Negara] itu didata yang indikasinya PNS itu ada 31624 ASN,” ungkap Risma. 

Ia menyampaikan, data tersebut didapatkan ketika Kemensos melakukan verifikasi data penerima bansos secara berkala. 

Baca Juga:  Seleksi Siswa Baru di Sumsel Makin Kompetitif, TKA Penentu di Jalur Prestasi

Dari 31624 ASN, sebanyak 28965 orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan yang sebetulnya tak boleh menerima bansos. 

Sebenarnya, tutur Risma, mereka tidak boleh menerima bansos dalam bentuk apa pun, karena statusnya merupakan ASN. 

“Data itu kita sampaikan ke BKN, kita scanning data kependudukan, tolong dicek apa ini PNS atau bukan? ternyata betul [ASN],” ucapnya. 

Ia berharap Pemda segera memberikan respon agar Kemensos bisa terus memperbaharui data secara berkala.

Baca Juga:  Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan

“Macam-macam ada yang dulunya miskin, ada yang masuk jadi PNS. Kita memang perbaiki terus, kita sangat mengandalkan [pemerintah] daerah,” ucapnya, dikutip dari Pikiran Rakyat, Jumat [19/11].

Selain itu, Mensos juga telah menyurati unsur pimpinan TNI/Polri untuk melakukan pengecekan karena khawatir ada aparat yang juga sama-sama menerima bansos. 

“Profesi TNI-Polri, kita sudah surati ke Bapak Panglima mudah-mudahan kami segera menerima jawabannya. Karena peraturannya tidak boleh penerima pendapatan rutin [bansos],” tuturnya.  [Abr]

Berita Terkait

Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!
Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru
Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP
Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:42 WIB

Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!

Rabu, 22 April 2026 - 05:56 WIB

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Selasa, 21 April 2026 - 11:58 WIB

Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Senin, 20 April 2026 - 08:47 WIB

Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP

Berita Terbaru

Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah Palembang, Amidi.

Ekobis

Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!

Rabu, 22 Apr 2026 - 13:42 WIB