2 Pelaku Pengeroyokan dengan Sajam Ditangkap, Motifnya Rebutan Distribusi Karcis

- Jurnalis

Jumat, 29 September 2023 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono dampingi Kapolsek Kemuning AKP Nora Marlinda tengah menginterogasi kedua pelaku pengeroyokan di Mapolresrtabes Palembang, Jumat 29 September 2023.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono dampingi Kapolsek Kemuning AKP Nora Marlinda tengah menginterogasi kedua pelaku pengeroyokan di Mapolresrtabes Palembang, Jumat 29 September 2023.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Dua pelaku pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis gunting yang sudah dimodifikasi seperti pisau dan obeng di ringkus anggota Unit Reskrim Polsek Kemuning Palembang.

Dua pelaku yakni, Amir alias Cakuk (51) warga Jalan Masjid, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami dan Indra Budiman (34) warga Jalan Soak Simpur, Kecamatan Sukarami Palembang.

Aksi pengeroyokan ketahui di Jalan Kol H Burlian, Kelurahan Ario Kemuning tepatnya pasar KM 5 Palembang, Minggu (17/9/2023) sekitar pukul 05.10 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono dampingi Kapolsek Kemuning AKP Nora Marlinda mengungkapkan, kejadian bermula korban Beni Hendri (46) sedang melakukan penagihan uang distribusi karcis kepada pedagang di Pasar KM 5 Palembang.

Kemudian, didatangi kedua tersangka yang meminta uang sebesar Rp50 ribu kepada korban. Namun tidak diberikan oleh korban, sehingga terjadi cekcok mulut.

Baca Juga:  Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara

“Merasa kesal, saya mendapat informasi kedua tersangka langsung menusuk korbannya kearah tubuh depan dan belakang sebanyak 7 kali,” kata Harryo, Jumat 29 September 2023.

Lanjut Harryo Sugihhartono mengaku, setelah menusuk korban, tersangka utama Cakuk ini membuang barang bukti di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Akibat kejadian ini, anggota kita bersama warga sekitar langsung membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang,” ujarnya.

Dia menambahkan, tersangka Cakuk meminta uang kepada korban dengan alasan alibinya membeli susu anak. “Ini kejadian terencana, dimana malam sebelumnya kedua tersangka meminum minuman keras. Sehingga merencanakan tindak kejahatan kepada korban,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ribuan Jamaah Salat Iduladha Padati Islamic Center, Wali Kota Prabumulih Serahkan Hewan Kurban

Masih dikatakan Kapolrestabes, kedua tersangka ini merupakan residivis.Ini pernah melakukan kejahatan dan sudah divonis sebelumnya,” jelasnya

Atas ulahnya tersangka 170 KUHP berlapis dengan pasal yang ada dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Cakuk sendiri mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan kepada korban.

“Biasanya ada jatah saya setiap hari dari korban, saat itu saya minta tidak diberi sehingga saya emosi. Tidak banyak sehari biasa di kasih Rp10 ribu untuk uang minyak,” kilahnya.

Cakuk mengaku, usai menusuk korban langsung pulang ke rumah, kemudian pergi ke rumah teman di Betung.

“Saya menusuk korban dengan menggunakan gunting,” terangnya. [Deny Wahyudi]

Berita Terkait

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita
Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎
Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Juni 2026 - 19:20 WIB

Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Berita Terbaru

Korps Adhyaksa OKU Timur menyita sejumlah barang bukti dari Kantor KPU di antaranya 243 barang yang terdiri dari 239 dokumen, alat komunikasi berupa dua unit handphone dan dua unit laptop.

Headlines

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Jun 2026 - 20:19 WIB

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB