115 Dapur SPPG di Palembang Belum Tersertifikasi SHLS: Dinkes Kerahkan 42 Puskesmas untuk IKL

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit [Kabid P3] Dinkes Kota Palembang, Yudi Setiawan SKM MEpid dalam keterangan pada Selasa 7 Oktober 2025. [Foto: Abror Vandozer-WI]

Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit [Kabid P3] Dinkes Kota Palembang, Yudi Setiawan SKM MEpid dalam keterangan pada Selasa 7 Oktober 2025. [Foto: Abror Vandozer-WI]

MoU Penyuplai MBG dan Penerima Manfaat

Seandainya, penerima manfaat menerima makanan basi, berbau, dan rasanya tidak enak maka mereka dapat komplain terhadap penyuplai [dapur SPPG], bila tidak digubris maka dapat menolaknya. “Penerima manfaat dapat menolak bila makanan dari penyuplai tidak sesuai,” ujar Yudi.

Menjadi perhatian, bagi semua pihak mempunyai wewenang sama, jangan sampai dapur MBG ini dalam pendistribusian makanan hanya mengetahui telah diserahkan, dimakan, harus habis makanannya, tapi tanpa memperhatikan kualitas makanan.

Dinkes menyarankan untuk membuat MoU antara pihak penerima manfaat dan penyuplai MBG kalau memang makanan tidak layak konsumsi, karena untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Makanan MBG harus disantap di skolah atau di tempat distribusi, yang terjadi selama ini, Kabid P3 menjelaskan, makanan dibawa pulang, itu tidak boleh, harus dimakan di situ. Apalagi penerima manfaat membawa wadah kosong, memindahkan dari ompreng, bila penerima manfaat tidak mau konsumsi harus tetap di ompreng.

Baca Juga:  Resmi! Besok 1 April 2026, Pemkot Palembang Bongkar Bangunan Milik Afat di Demang Lebar Daun

“Ompreng tidak dibersihakan di sekolah, kenaapa? Sebab itu bagian dari evaluasi dapur MBG. Jangan, nantinya pengelola berasumsi bahwa makanan di ompreng bersih semuanya, padahal ada sesuatu di lapangan tidak sesuai dengan kenyataan,” urainya.

“Ini kan uang negara, ini evaluasi, jangan uang negara habis tapi makan tidak dikonsumsi, dibuang mubazir. Hal itu standar ketentuan,” tegas dia.

Baca Juga:  Ketua DPRD Prabumulih Ikut Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang

Kabid P3 Dinkes Palembang mengimbau bagi dapur SPPG untuk menjalankan operasional mulai dari penerimaan bahan makanan, penyimpanan, pengolahan hingga distribusinya sesuai dengan standar kesehatan. “Standar kesehatan itu mengacu pada peraturan menteri kesehatan [Permenkes] 17/2024 tentang pangan berisiko, silakan dibaca,” sebutnya.

Pihak SPPG setiap harinya harus mengambil sampel makanan sebelum distribusi, disimpan dalam freezer 2×24 jam, bila tidak ditemukan berarti clear sampel tadi dapat dibuang.

“Kepada pihak sekolah atau penerima manfaat, sebelum menerima distribusi makanan dites organoleptik [dari aroma, warna, dan rasa], terlebih salah satu makanan tersebut dibuka dulu dilihat bukan langsung dibagikan kepada siswa,” pungkasnya.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!
Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026
Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:52 WIB

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:26 WIB

Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Berita Terbaru

Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

Headlines

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB