1 dari 30 Pelaku Pengeroyokan dan Kekerasan Terhadap Anak Ditangkap Polisi: TSK Lainnya Serahkan Diri

- Jurnalis

Jumat, 6 Oktober 2023 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pengeroyokan dan kekerasan terhadap anak, Danu Hartono (18) warga Jalan Sei Gerong, Desa Kampung Bali, Kabupaten Banyuasin Sumsel ditangkap Unit Reskrim Polsek Plaju

Pelaku pengeroyokan dan kekerasan terhadap anak, Danu Hartono (18) warga Jalan Sei Gerong, Desa Kampung Bali, Kabupaten Banyuasin Sumsel ditangkap Unit Reskrim Polsek Plaju

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Satu dari 30 tersangka pengeroyokan dan kekerasan terhadap anak ditangkap Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang.

Tersangka yang diringkus Polisi adalah Danu Hartono (18) warga Jalan Sei Gerong, Desa Kampung Bali, Kabupaten Banyuasin Sumsel ditangkap Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang.

Dia ditangkap perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) yang disertai pengeroyokan dan kekerasan terhadap anak.

Aksi ini diketahui di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang, Minggu 2 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Plaju Palembang, Iptu Hendri Permana dampingi Kanit Reskrim Ipda Husin membenarkan telah mengamankan tersangka curas.

“Benar mas mendapat laporan korban berinisial M (17), anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Desa Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir Sumsel, Sabtu (30/9/2023) malam,” kata Hendri Permana, Jumat 6 Oktober 2023.

Baca Juga:  Konsesi PT Hindoli Membara, Pemerhati Lingkungan: Bukan Kelalaian tapi Pembiaran

Hendri Permana mengungkapkan, kronologis kejadian berawal saat korban melintas menggunakan sepeda motor di lokasi kejadian perkara (TKP).

Kemudian, korban bertemu dengan rombongan tersangka yang berjumlah sekitar 30 orang.

Tersangka MR memukul korban menggunakan kayu bambu hingga terjatuh dari sepeda motor, tersangka Aldi menarik baju korban, kemudian membacok bagian tangan korban sebelah kiri dan menusuk pinggang sebelah kanan serta di punggung.

Tersangka Danu juga ikut membacok korban sebanyak dua kali menggunakan senjata tajam jenis pedang kearah bagian kaki dan tubuh korban bagian belakang. Setelah membacok korban, tersangka Aldi langsung merampas Handphone milik korban dan melarikan diri bersama rombongannya.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Soal Korupsi Sungai Lalan, hingga Menang Praperadilan Suap Irigasi Muara Enim

“Untuk tersangka lainnya diharapkan segera menyerahkan diri, Kita sudah terbitkan daftar pencarian orang (DPO) sekarang sedang kami kejar tersangka lainnya,” ujar Hendri Permana.

Sementara, barang bukti yang diamankan dari tersangka Danu yakni satu bilah senjata tajam (Sajam) jenis pedang yang digunakan saat membacok korban.

“Atas perbuatannya tersangka diterapkan dengan Pasal 365 ayat (2) dan atau Pasal 170 ayat (2) dan atau Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” ungkapnya. [Deny Wahyudi]

Berita Terkait

Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi
Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah
Cik Ujang Calon Tunggal Demokrat Sumsel, DPP Putusan Akhir
SMP Negeri 41 Palembang Terapkan ‘Double Shift’ Ruang Kelas Terbatas
Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen
Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah
Empat Penguji UKK Akan Uji 97 Calon Ketua DPC PKB se-Sumsel
Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:24 WIB

Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi

Kamis, 30 April 2026 - 11:13 WIB

Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah

Kamis, 30 April 2026 - 08:18 WIB

Cik Ujang Calon Tunggal Demokrat Sumsel, DPP Putusan Akhir

Kamis, 30 April 2026 - 06:50 WIB

SMP Negeri 41 Palembang Terapkan ‘Double Shift’ Ruang Kelas Terbatas

Rabu, 29 April 2026 - 19:14 WIB

Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

Berita Terbaru

BPOKK DPP Demokrat, Deputi Sumatera II, Rocky Amu didampingi Sekretaris II BPOKK M Simanjuntak dan Panti Silaban beserta BPOKK DPD Demokrat Sumsel memberikan keterangan pers soal verifikasi dukungan calon ketua DPD Demokrat Sumsel.

Headlines

Cik Ujang Calon Tunggal Demokrat Sumsel, DPP Putusan Akhir

Kamis, 30 Apr 2026 - 08:18 WIB