Tudingan “Oknum Keparat-Oknum Biadap” bagi Bupati Melawi Berujung Tindakan Hukum

- Jurnalis

Senin, 9 September 2024 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr Herman Hofi Munawar bersama Andi Hariadi SH selaku Penasihat Hukum dalam keterangan pers Jumat 6 September 2024.

Dr Herman Hofi Munawar bersama Andi Hariadi SH selaku Penasihat Hukum dalam keterangan pers Jumat 6 September 2024.

WIDEAZONE.com, PONTIANAK | Tudingan serius dengan istilah tak pantas “oknum keparat” hingga “oknum biadap” pada akun instagram yang ditujukan bagi Bupati Melawi berujung tindakan hukum.

“Tuduhan dalam akun media sosial [medsos] instagram adalah fitnah, tidak berdasar dan sudah jelas juga merugikan nama baik klien, merusak reputasi dan integritas Bupati Melawi sebagai seorang pemimpin yang berdedikasi untuk pembangunan daerahnya,” ungkap Dr Herman Hofi Munawar bersama Andi Hariadi SH selaku Penasihat Hukum dalam keterangan pers Jumat 6 September 2024.

Menurut Herman Hofi, kliennya selalu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan komitmen tinggi terhadap kesejahteraan masyarakat Melawi.

“Tuduhan-tuduhan yang tidak jelas sumbernya dan disebarkan melalui media sosial dianggap sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi mencemarkan nama baik,” tegasnya.

Baca Juga:  Soal Belasan Rumah Warga Retak Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Adhi Karya: Perbaikan Siap, Nilai Ganti Rugi Belum Ada Titik Tengah

Dr Herman Hofi mengimbau masyarakat tentang pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarluaskan tuduhan atau opini di medsoa. Ia juga menekankan bahwa tindakan hukum akan diambil terhadap penyebar informasi yang tidak benar, tidak berdasar.

“Langkah ini untuk melindungi hak dan reputasi kliennya,” ujarnya.

Memang setiap orang pada dasarnya mempunyai kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan. Akan tetapi Setiap orang juga dalam menyampaikan pendapatnya tidak boleh menyampaikan informasi yang menyesatkan apalagi mengungkapkan kebencian dan memprovokasi

Terkait unsur delik pidana bersifat menghina, mencemarkan nama baik, menista, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut atau menyebarkan berita bohong.

“Dampak ujaran kebencian yang ditujukan sangat jelas pada klien kami hal ini sangat merugikan klien kami. Ujaran kebencian menggunakan media sosial merupakan tempat yang terbuka sehingga ujaran kebencian yang dilontarkan dapat terlihat oleh khalayak ramai,” sebutnya.

Baca Juga:  Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang

“Hal tersebut membuat klien kami dan keluarga merasa tidak enak dan menimbulkan tekanan sosial dan berimbas bagi psikologis klien kami,” jelas Dr Herman Hofi.

Di samping itu, selaku Penasihat Hukum, Herman Hofi mengingatkan agar masyarakat dapat lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya.

Ia juga meminta dukungan semua pihak untuk memberikan kesempatan kepada Bupati Melawi untuk terus menjalankan tugasnya dengan baik dan fokus pada upaya pembangunan Kabupaten Melawi.

Laporan Jono Darsono | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas
Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029
Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang
Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara
Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎
BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Sekolah Rasa “Double Track” SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎

Berita Terbaru