Tok! Nenek Ernaini Terdakwa Usia 70 Tahun Divonis Bebas

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ernaini binti Syahroni [Syakroni] alias Nenek Erna terdakwa renta berusia 70 tahun dan salah satu tim kuasa hukumnya, Muhammad Kholik Saputra SH,.

Ernaini binti Syahroni [Syakroni] alias Nenek Erna terdakwa renta berusia 70 tahun dan salah satu tim kuasa hukumnya, Muhammad Kholik Saputra SH,.

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Ernaini binti Syahroni [Syakroni] alias Nenek Erna terdakwa renta berusia 70 tahun akhirnya divonis bebas murni Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dalam perkara dugaan pemalsuan surat pada Kamis 2 Oktober 2025. Perkara tersebut teregister dengan nomor 105/Pid.B/2025/PN Pkb.

Putusan ini disambut haru keluarga dan tim kuasa hukum yang telah mendampingi beliau selama proses hukum berlangsung.

Tim Kuasa Hukum terdakwa, di antaranya Muhammad Kholik Saputra SH, Penegki Adiatmo SH, Wendi Aprinanto SH, Muhammad Akbar SH, Rosman SH SIP MM, Irfan Kholil SH, Andi Lala SH dan M Naufal SH, menyatakan rasa syukur atas putusan bebas.

Baca Juga:  Supir Tumbal 40 Ton Batu Bara Ilegal: Nama "HK" Mencuat di Balik Surat Jalan CV BMU

“Kami bersyukur, Alhamdulillah atas kebijakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai memutuskan, membebaskan klien kami secara murni,” ungkapnya dalam keterangan pers.

“Ini adalah kemenangan untuk keadilan dan kemanusiaan,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.

Sementara, Nenek Erna mengungkap terima kasih mendalam kepada para kuasa hukumnya dan dukungan pihak-pihak selama proses berlangsung.

Baca Juga:  Bank Sumsel Babel Perpanjang Pendaftaran Mudik Gratis hingga 8 Maret 2026

“Alhamdulillah, saya dibebaskan Majelis Hakim. Saya sangat bersyukur kepada Allah SWT dan berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada para penasihat hukum yang telah membela saya dengan tulus,” katanya dengan nada bergetar sembari meneteskan air mata.

Putusan ini sekaligus menjadi harapan baru bagi masyarakat bahwa keadilan masih berpihak pada kebenaran, terutama bagi kalangan rentan seperti lansia.

Laporan Desi OY | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Ketua DPRD Prabumulih Ikut Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang
Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap
Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista
Seleksi Siswa Baru di Sumsel Makin Kompetitif, TKA Penentu di Jalur Prestasi
Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta
Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Soal Korupsi Sungai Lalan, hingga Menang Praperadilan Suap Irigasi Muara Enim

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:42 WIB

Ketua DPRD Prabumulih Ikut Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang

Kamis, 16 April 2026 - 19:13 WIB

Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap

Kamis, 16 April 2026 - 17:36 WIB

Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista

Kamis, 16 April 2026 - 16:51 WIB

Seleksi Siswa Baru di Sumsel Makin Kompetitif, TKA Penentu di Jalur Prestasi

Kamis, 16 April 2026 - 12:35 WIB

Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu

Berita Terbaru

DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.

Headlines

Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap

Kamis, 16 Apr 2026 - 19:13 WIB