Tok! Nenek Ernaini Terdakwa Usia 70 Tahun Divonis Bebas

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ernaini binti Syahroni [Syakroni] alias Nenek Erna terdakwa renta berusia 70 tahun dan salah satu tim kuasa hukumnya, Muhammad Kholik Saputra SH,.

Ernaini binti Syahroni [Syakroni] alias Nenek Erna terdakwa renta berusia 70 tahun dan salah satu tim kuasa hukumnya, Muhammad Kholik Saputra SH,.

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Ernaini binti Syahroni [Syakroni] alias Nenek Erna terdakwa renta berusia 70 tahun akhirnya divonis bebas murni Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dalam perkara dugaan pemalsuan surat pada Kamis 2 Oktober 2025. Perkara tersebut teregister dengan nomor 105/Pid.B/2025/PN Pkb.

Putusan ini disambut haru keluarga dan tim kuasa hukum yang telah mendampingi beliau selama proses hukum berlangsung.

Tim Kuasa Hukum terdakwa, di antaranya Muhammad Kholik Saputra SH, Penegki Adiatmo SH, Wendi Aprinanto SH, Muhammad Akbar SH, Rosman SH SIP MM, Irfan Kholil SH, Andi Lala SH dan M Naufal SH, menyatakan rasa syukur atas putusan bebas.

Baca Juga:  Tempat Sampah Terbakar! Kobaran Api Merambat ke Area Rawa Macan Lindungan

“Kami bersyukur, Alhamdulillah atas kebijakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai memutuskan, membebaskan klien kami secara murni,” ungkapnya dalam keterangan pers.

“Ini adalah kemenangan untuk keadilan dan kemanusiaan,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.

Sementara, Nenek Erna mengungkap terima kasih mendalam kepada para kuasa hukumnya dan dukungan pihak-pihak selama proses berlangsung.

Baca Juga:  Kapolres OKU Timur Tak Berikan Toleransi bagi Pelaku Karhutla

“Alhamdulillah, saya dibebaskan Majelis Hakim. Saya sangat bersyukur kepada Allah SWT dan berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada para penasihat hukum yang telah membela saya dengan tulus,” katanya dengan nada bergetar sembari meneteskan air mata.

Putusan ini sekaligus menjadi harapan baru bagi masyarakat bahwa keadilan masih berpihak pada kebenaran, terutama bagi kalangan rentan seperti lansia.

Laporan Desi OY | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas
Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029
Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang
Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara
Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎
BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Sekolah Rasa “Double Track” SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎

Berita Terbaru