Tok! Nenek Ernaini Terdakwa Usia 70 Tahun Divonis Bebas

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ernaini binti Syahroni [Syakroni] alias Nenek Erna terdakwa renta berusia 70 tahun dan salah satu tim kuasa hukumnya, Muhammad Kholik Saputra SH,.

Ernaini binti Syahroni [Syakroni] alias Nenek Erna terdakwa renta berusia 70 tahun dan salah satu tim kuasa hukumnya, Muhammad Kholik Saputra SH,.

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Ernaini binti Syahroni [Syakroni] alias Nenek Erna terdakwa renta berusia 70 tahun akhirnya divonis bebas murni Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dalam perkara dugaan pemalsuan surat pada Kamis 2 Oktober 2025. Perkara tersebut teregister dengan nomor 105/Pid.B/2025/PN Pkb.

Putusan ini disambut haru keluarga dan tim kuasa hukum yang telah mendampingi beliau selama proses hukum berlangsung.

Tim Kuasa Hukum terdakwa, di antaranya Muhammad Kholik Saputra SH, Penegki Adiatmo SH, Wendi Aprinanto SH, Muhammad Akbar SH, Rosman SH SIP MM, Irfan Kholil SH, Andi Lala SH dan M Naufal SH, menyatakan rasa syukur atas putusan bebas.

Baca Juga:  Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang Ambruk, Akses Warga Ogan Ilir Terputus

“Kami bersyukur, Alhamdulillah atas kebijakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai memutuskan, membebaskan klien kami secara murni,” ungkapnya dalam keterangan pers.

“Ini adalah kemenangan untuk keadilan dan kemanusiaan,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.

Sementara, Nenek Erna mengungkap terima kasih mendalam kepada para kuasa hukumnya dan dukungan pihak-pihak selama proses berlangsung.

Baca Juga:  PLN Pulihkan Listrik Musi Rawas dari Gangguan Kubikel

“Alhamdulillah, saya dibebaskan Majelis Hakim. Saya sangat bersyukur kepada Allah SWT dan berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada para penasihat hukum yang telah membela saya dengan tulus,” katanya dengan nada bergetar sembari meneteskan air mata.

Putusan ini sekaligus menjadi harapan baru bagi masyarakat bahwa keadilan masih berpihak pada kebenaran, terutama bagi kalangan rentan seperti lansia.

Laporan Desi OY | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Kapolri Gandeng Bank Himbara Salurkan KUR untuk Petani Jagung di Ogan Ilir
Bank Sumsel Babel Perpanjang Pendaftaran Mudik Gratis hingga 8 Maret 2026
Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam
Sah! Tanah SHM 1988/Silaberanti Milik Januar Kwan-Hory Uteh Dipasang Plang
PKB Sumsel Berbagi Santunan dan Makanan Berbuka untuk Lima Panti Asuhan
Bank Sumsel Babel Perkuat Transformasi Digital dengan BSB Mobile
Nasabah Prioritas Bank Sumsel Babel Dapat Diskon 10% Belanja IT dan Elektronik di MDP Store
BNNP bersama Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:35 WIB

Kapolri Gandeng Bank Himbara Salurkan KUR untuk Petani Jagung di Ogan Ilir

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:31 WIB

Bank Sumsel Babel Perpanjang Pendaftaran Mudik Gratis hingga 8 Maret 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:58 WIB

Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:10 WIB

Sah! Tanah SHM 1988/Silaberanti Milik Januar Kwan-Hory Uteh Dipasang Plang

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:34 WIB

PKB Sumsel Berbagi Santunan dan Makanan Berbuka untuk Lima Panti Asuhan

Berita Terbaru

Tim hukum dari Kantor Hukum SAKAHIRA Lawfirm melaporkan oknum perwira Unit 3 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan ke Propam Polda Sumsel, Jumat 6 Maret 2026.

Headlines

Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam

Sabtu, 7 Mar 2026 - 18:58 WIB