Tok! Nenek Ernaini Terdakwa Usia 70 Tahun Divonis Bebas

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ernaini binti Syahroni [Syakroni] alias Nenek Erna terdakwa renta berusia 70 tahun dan salah satu tim kuasa hukumnya, Muhammad Kholik Saputra SH,.

Ernaini binti Syahroni [Syakroni] alias Nenek Erna terdakwa renta berusia 70 tahun dan salah satu tim kuasa hukumnya, Muhammad Kholik Saputra SH,.

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Ernaini binti Syahroni [Syakroni] alias Nenek Erna terdakwa renta berusia 70 tahun akhirnya divonis bebas murni Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dalam perkara dugaan pemalsuan surat pada Kamis 2 Oktober 2025. Perkara tersebut teregister dengan nomor 105/Pid.B/2025/PN Pkb.

Putusan ini disambut haru keluarga dan tim kuasa hukum yang telah mendampingi beliau selama proses hukum berlangsung.

Tim Kuasa Hukum terdakwa, di antaranya Muhammad Kholik Saputra SH, Penegki Adiatmo SH, Wendi Aprinanto SH, Muhammad Akbar SH, Rosman SH SIP MM, Irfan Kholil SH, Andi Lala SH dan M Naufal SH, menyatakan rasa syukur atas putusan bebas.

Baca Juga:  Gaya Bicara Prima Salam Viral di Medsos, ini Ujar Ratu Dewa, Panglima RDPS: PS Jalani Pemeriksaan DSA

“Kami bersyukur, Alhamdulillah atas kebijakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai memutuskan, membebaskan klien kami secara murni,” ungkapnya dalam keterangan pers.

“Ini adalah kemenangan untuk keadilan dan kemanusiaan,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.

Sementara, Nenek Erna mengungkap terima kasih mendalam kepada para kuasa hukumnya dan dukungan pihak-pihak selama proses berlangsung.

Baca Juga:  Batching Plant Diduga Tanpa Izin, DLH PALI Ultimatum PT Adipati Raden Sinun

“Alhamdulillah, saya dibebaskan Majelis Hakim. Saya sangat bersyukur kepada Allah SWT dan berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada para penasihat hukum yang telah membela saya dengan tulus,” katanya dengan nada bergetar sembari meneteskan air mata.

Putusan ini sekaligus menjadi harapan baru bagi masyarakat bahwa keadilan masih berpihak pada kebenaran, terutama bagi kalangan rentan seperti lansia.

Laporan Desi OY | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Ancaman Penyakit Infeksi Baru Meningkat, RSMH Palembang Minta Masyarakat Waspada dan Perkuat Deteksi Dini
DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik
Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal
DPW PKB Sumsel Buka Suara Soal Tudingan Penipuan, Siap Lapor Balik Pelapor jika tak Terbukti ‎
Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH
Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:58 WIB

Ancaman Penyakit Infeksi Baru Meningkat, RSMH Palembang Minta Masyarakat Waspada dan Perkuat Deteksi Dini

Senin, 29 Juni 2026 - 19:32 WIB

DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik

Senin, 29 Juni 2026 - 11:32 WIB

Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:39 WIB

Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Berita Terbaru

Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan Alwis Gani. [WI-AbV]

Breaking News

DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik

Senin, 29 Jun 2026 - 19:32 WIB