Tiga Karyawan Maskapai Penerbangan Gugat PT AAS [Lion Group]: Sita Eksekusi Perusahaan atau Dipailitkan

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2025 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum ketiga Karyawan M Victor Akhirudin SH dan relaa pemberitahuan permohonan Kasasi.

Kuasa Hukum ketiga Karyawan M Victor Akhirudin SH dan relaa pemberitahuan permohonan Kasasi.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Tiga karyawan maskapai penerbangan menjadi korban pemutusan hubungan kerja [PHK]. Bahkan mereka mendapatkan tindakan kesewenang-wenangan dari tempatnya bekerja.

Atas hal tersebut, Fitriani [44], Wisnu Juliansyah [28] dan Andi Yoriansyah [42] melayangkan gugatan pada PT Angkasa Aviasi Service [Lion Group] melalui Kuasa Hukum M Victor Akhirudin SH bersama Usman Abunawar SH dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial [PHI] pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus.

“Mereka merupakan karyawan PT Angkasa Aviasi Servis yang dipekerjakan pada Lion Group di Bandara Sultan Mahmid Badarudin II Palembang. Masing-masing mereka telah bekerja di antaranya 18 tahun, 8 tahun 3 bulan, dan 11 tahun 4 bulan,” ungkap Victor dalam keterangan persnya, Senin 10 Februari 2025.

Victor mengatakan ketiganya tidak pernah diberikan sanksi atau pun peringatan kesalaham dari perusahaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Pada 27 Mei 2024, perusahaan mengeluarkan internal memo berisi pengurangan karyawan karena alasan efisiensi,” ujarnya.

Selanjutnya, terhitung sejak 1 Juni 2024 mereka tidak lagi sebagai karyawan di perusahaan tersebut. “Mereka pun membawa permasalahan pemutusan hubungan kerja tersebut ke Dinas Tenaga Kerja [Disnaker] Kota Palembang untuk diselesaikan oleh mediator hubungan industrial sehingga keluarnya pertimbangan hukum dan anjuran terhadap permasalahan terkait,” sebutnya.

Namun, jelas Victor, sampai saat surat anjuran terebut jatuh waktu, pihak perusahaan tetap menafikan anjuran yang ada. Sehingga keluarnya putusan nomor 92/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Plg, berbunyi menolak seluruh Eksepsi dari perusahaan dan mengabulkan gugatan mereka selaku karyawan dan menghukum perusahaan untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada para penggugat.

Baca Juga:  Terlibat Pencurian Solar Industri, Sejumlah Karyawan PT IPS hingga Penadah Nginap di "Hotel Prodeo"

“Putusan tersebut dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Palembang Kelas 1A Khusus pada 9 Januari 2025 dan diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum di 14 Januari 2025,” jelasnya.

“Atas putusan ini, pihak perusahaan [PT Angkasa Aviasi Service [Lion Group] mengajukan Kasasi,” tukas dia.

Kata Victor, menurut hukum ketiga karyawan ini sebenarnya masih terhitung sebagai pekerja dari PT Angkasa Aviasi Service, masih layak menerima gaji hingga sekarang sebelum putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Tapi, dari awal dirinya melihat bahwa perkara ini sebagai perkara berupa penyelewangan hukum,” kilahnya.

Menurut putusan Pengadilan Hubungan Industrial [PHI], jelas Victor, mereka tidak memenuhi tuntutan dari karyawan yaitu mendapatkan hak berupa pesangon yang diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan.

Nantinya, apabila putusan Mahkamah Agung [MA] atas Kasasi pihak Tergugat [PT Angkasa Aviasi Service/Lion Group] kembali gagal dikembalikan pada putusan pertama [sebelumnya], maka kami akan daftarkan Sita Eksekusi Perusahaan.

“Namun, jika perusahaan masih membandel atau tidak mau memenuhi hak-hak dari Karyawan maka kami akan mempailitkan korporasi tersebut dengan mendaftarkan perkara ini di Pengadilan Niaga,” pungkasnya.

Baca Juga:  Penetapan Jembatan Ampera sebagai Wahana Wisata Perlu Ditinjau Ulang

Sementara, Wishnu selaku korban PHK mengatakan bahwa telah terjadi pemutusan kerja sepihak oleh perusahaan dan sangat merugikan kami selaku pegawai. “Kami berdedikasi tinggi dalam korporasi, namun sangat disayangkan tidak ada informasi lebih lanjut soal pemutusan [PHK],” ujarnya.

Dalam hal ini, sebut Wishnu, dirinya sangat dirugikan atas sikap peruaahaan terhadap pesangon yang diberikan, sebab tidak sesuai dengan semestinya.

“Saya telah bekerja selama 8 tahun 3 bulan sebagai Avsec [aviation security] dalam divisi pengwasan dan pengamanan,” katanya.

Senada, Fitriani berujar saat dirinya bersama kedua rekannya ingin meminta keterangan soal pemutasan kerja, dari pihak manajer Palembang [Lion Air], tapi tidak mendapatkan informasi terkait hal tersebut. Melainkan mereka saling lempar tanggung jawab dan kami disuruh untuk menunggu sampai keputusan lebih lanjut dengan tidak ada estimasi waktunya.

Selaku karyawan yang telah bekerja selama 18 tahun, Fitriani menyebut pihak perusahaan tidak ada itikad baiknya. Bahkan dirinya menanyakan prihal tersebut, apa alasan perusahaan bertindak demikian? “Kalaupun ada PHK, paling tidak ada suatu penilaian, apalagi dirinya telah bekerja lama di situ,” urainya.

Terpisah, saat dikonfirmasi melalui sambungan elektronik kepada pihak PT AAS [Lion Gorup] melalui pengacaranya Turiana Tiurma Sitompul terkait perkara, mengatakan dirinya lagi menyetir.

Hingga ditanya kapan bisa dihubungi kembali, dia belum memberikan keterangan.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Warga Slaro Tagih Janji Bupati-Wabup Muba Soal Listrik
Akses Jalan PT Hijau Lestari Banyuasin Ditutup, Puluhan Supir Truk Terdampar Kelaparan
PDAM Tirta Musi Sumbang PAD Rp681 Miliar, Pengamat: Bukti Manajemen Sehat
Soal Banjir Palembang, Tarech: Sistem Drainase Terputus
Polres Pagar Alam Gerebek Fakta “Minyak Kita”
FAKTA Kredit Macet PT Coffinfo-Bank Sumsel Babel Rp50 Miliar: Diduga Mark Up Nilai Agunan, Harganya Segini…
Jamaah Al Halim Doakan H Alim dan Keluarga Diberi Ketabahan: Ada Hikmah Besar
PLN UIP3B Sumatera Maknai Ramadan 1446 Hijriah dengan Layanan Prima
Berita ini 210 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 16:49 WIB

Warga Slaro Tagih Janji Bupati-Wabup Muba Soal Listrik

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:04 WIB

Akses Jalan PT Hijau Lestari Banyuasin Ditutup, Puluhan Supir Truk Terdampar Kelaparan

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:24 WIB

PDAM Tirta Musi Sumbang PAD Rp681 Miliar, Pengamat: Bukti Manajemen Sehat

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:16 WIB

Polres Pagar Alam Gerebek Fakta “Minyak Kita”

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:14 WIB

FAKTA Kredit Macet PT Coffinfo-Bank Sumsel Babel Rp50 Miliar: Diduga Mark Up Nilai Agunan, Harganya Segini…

Berita Terbaru

Kondisi warga dusun 3 Slaro Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin tanpa aliran liatrik, padahal instalasi sudah terpasang.

Breaking News

Warga Slaro Tagih Janji Bupati-Wabup Muba Soal Listrik

Sabtu, 15 Mar 2025 - 16:49 WIB

Pemerintah Desa [Pemdes] Peracak Jaya Kecamatan Jayapura Kabupaten OKU Timur menggelar Musyawarah untuk menyerap aspirasi masyarakat.

OKU Timur

Pemdes Peracak Jaya Serap Aspirasi Masyarakat dengan Musyawarah

Sabtu, 15 Mar 2025 - 07:23 WIB

Ketua TP-PKK Kota Palembang Dewi Sastrani Ratu Dewa rela berjalan kaki menerobos banjir pasang-surut Sungai Musi demi memberikan bantuan kepada warganya yang sedang sakit.

Palembang

Ketua PKK Kota Palembang Terobos Banjir Demi Bantu warga

Kamis, 13 Mar 2025 - 15:52 WIB