WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Tiga karyawan maskapai penerbangan menjadi korban pemutusan hubungan kerja [PHK]. Bahkan mereka mendapatkan tindakan kesewenang-wenangan dari tempatnya bekerja.
Atas hal tersebut, Fitriani [44], Wisnu Juliansyah [28] dan Andi Yoriansyah [42] melayangkan gugatan pada PT Angkasa Aviasi Service [Lion Group] melalui Kuasa Hukum M Victor Akhirudin SH bersama Usman Abunawar SH dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial [PHI] pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus.
“Mereka merupakan karyawan PT Angkasa Aviasi Servis yang dipekerjakan pada Lion Group di Bandara Sultan Mahmid Badarudin II Palembang. Masing-masing mereka telah bekerja di antaranya 18 tahun, 8 tahun 3 bulan, dan 11 tahun 4 bulan,” ungkap Victor dalam keterangan persnya, Senin 10 Februari 2025.
Victor mengatakan ketiganya tidak pernah diberikan sanksi atau pun peringatan kesalaham dari perusahaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Pada 27 Mei 2024, perusahaan mengeluarkan internal memo berisi pengurangan karyawan karena alasan efisiensi,” ujarnya.
Selanjutnya, terhitung sejak 1 Juni 2024 mereka tidak lagi sebagai karyawan di perusahaan tersebut. “Mereka pun membawa permasalahan pemutusan hubungan kerja tersebut ke Dinas Tenaga Kerja [Disnaker] Kota Palembang untuk diselesaikan oleh mediator hubungan industrial sehingga keluarnya pertimbangan hukum dan anjuran terhadap permasalahan terkait,” sebutnya.
Namun, jelas Victor, sampai saat surat anjuran terebut jatuh waktu, pihak perusahaan tetap menafikan anjuran yang ada. Sehingga keluarnya putusan nomor 92/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Plg, berbunyi menolak seluruh Eksepsi dari perusahaan dan mengabulkan gugatan mereka selaku karyawan dan menghukum perusahaan untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada para penggugat.
“Putusan tersebut dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Palembang Kelas 1A Khusus pada 9 Januari 2025 dan diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum di 14 Januari 2025,” jelasnya.
“Atas putusan ini, pihak perusahaan [PT Angkasa Aviasi Service [Lion Group] mengajukan Kasasi,” tukas dia.
Kata Victor, menurut hukum ketiga karyawan ini sebenarnya masih terhitung sebagai pekerja dari PT Angkasa Aviasi Service, masih layak menerima gaji hingga sekarang sebelum putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Tapi, dari awal dirinya melihat bahwa perkara ini sebagai perkara berupa penyelewangan hukum,” kilahnya.
Menurut putusan Pengadilan Hubungan Industrial [PHI], jelas Victor, mereka tidak memenuhi tuntutan dari karyawan yaitu mendapatkan hak berupa pesangon yang diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan.
Nantinya, apabila putusan Mahkamah Agung [MA] atas Kasasi pihak Tergugat [PT Angkasa Aviasi Service/Lion Group] kembali gagal dikembalikan pada putusan pertama [sebelumnya], maka kami akan daftarkan Sita Eksekusi Perusahaan.
“Namun, jika perusahaan masih membandel atau tidak mau memenuhi hak-hak dari Karyawan maka kami akan mempailitkan korporasi tersebut dengan mendaftarkan perkara ini di Pengadilan Niaga,” pungkasnya.
Sementara, Wishnu selaku korban PHK mengatakan bahwa telah terjadi pemutusan kerja sepihak oleh perusahaan dan sangat merugikan kami selaku pegawai. “Kami berdedikasi tinggi dalam korporasi, namun sangat disayangkan tidak ada informasi lebih lanjut soal pemutusan [PHK],” ujarnya.
Dalam hal ini, sebut Wishnu, dirinya sangat dirugikan atas sikap peruaahaan terhadap pesangon yang diberikan, sebab tidak sesuai dengan semestinya.
“Saya telah bekerja selama 8 tahun 3 bulan sebagai Avsec [aviation security] dalam divisi pengwasan dan pengamanan,” katanya.
Senada, Fitriani berujar saat dirinya bersama kedua rekannya ingin meminta keterangan soal pemutasan kerja, dari pihak manajer Palembang [Lion Air], tapi tidak mendapatkan informasi terkait hal tersebut. Melainkan mereka saling lempar tanggung jawab dan kami disuruh untuk menunggu sampai keputusan lebih lanjut dengan tidak ada estimasi waktunya.
Selaku karyawan yang telah bekerja selama 18 tahun, Fitriani menyebut pihak perusahaan tidak ada itikad baiknya. Bahkan dirinya menanyakan prihal tersebut, apa alasan perusahaan bertindak demikian? “Kalaupun ada PHK, paling tidak ada suatu penilaian, apalagi dirinya telah bekerja lama di situ,” urainya.
Terpisah, saat dikonfirmasi melalui sambungan elektronik kepada pihak PT AAS [Lion Gorup] melalui pengacaranya Turiana Tiurma Sitompul terkait perkara, mengatakan dirinya lagi menyetir.
Hingga ditanya kapan bisa dihubungi kembali, dia belum memberikan keterangan.
Laporan/Editor Abror Vandozer