Terkait Penyelewengan Dana ACT, Polisi Ungkap Peran Empat Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 26 Juli 2022 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan  saat menggelar keterangan pers

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan saat menggelar keterangan pers

WIDEAZONEONE.com, JAKARTA | Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana yang dikelola Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keempat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengungkap peran empat tersangka yang salah satunya Ahyudin yang merupakan pendiri sekaligus ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada 2019-2022.

Baca Juga:  Tragedi dr Myta Aprilia Azmy, IKA-FK Unsri Desak Kemenkes Audit Wahana Internship

“(Ahyudin) mendirikan sekaligus duduk dalam direksi dan komisaris yayasan ACT agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya,” jelasnya, Senin (25/7/22).

Karo Penmas mengatakan, pada 2015, Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat SKB pembina. Hal ini terkait pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.

Baca Juga:  Lanal Palembang Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp6,25 Miliar

“Tahun 2015 bersama membuat SKB pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sekitar 20 sampai 30 persen,” kata dia.

Berita Terkait

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB