Tak Kantongi Izin Edar, 659 Karung Pupuk Dolomite Disita

- Jurnalis

Kamis, 21 Oktober 2021 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tak Kantongi Izin Edar, 659 Karung Pupuk Dolomite Disita

Tak Kantongi Izin Edar, 659 Karung Pupuk Dolomite Disita

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Mobil jenis truk tronton dengan nomor polisi BK 8872 EM yang mengangkut pupuk dolomite merek ADS diamankan petugas.

Hal tersebut dipicu lantaran sebanyak 659 pupuk yang dikemas dalam karung ukuran 50 kilogram terindikasi tak mengantongi izin edar dan tidak terdaftar di Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Atas temuan tersebut, anggota unit 4 subdit 1 Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung bergerak cepat mengamankan armada pengangkut pupuk yang diduga tak memiliki izin edar.

“Terungkapnya hal ini berkat informasi dari masyarakat, sehingga anggota kita bergerak cepat. Selain mengamankan barang bukti anggota kita turut mengamankan pelaku Steven Sihombing SP [33] atas kepemilikan barang ini,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pols Barly Ramadhany melalui Wakil Direktur [Wadir] Ditreskrimsus AKBP Fery Harahap didampingi Kasubbid Penmas AKBP Iralinsah SH, saat jumpa pers, Kamis [21/10].

Baca Juga:  Rugikan Negara Rp418 Juta, Kejari Banyuasin Tahan Kades Sebokor Dua Periode

Pengungkapan kasus, ujar AKBP Fery dan penangkapan pelaku terjadi pada 28 September 2021 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Sabar Jaya, Simpang Inpres Kampung II, Kecamatan Banyuasin.

Baca Juga:  Gelombang Kritik Fasilitas Miliaran Wakil Pimpinan DPRD Sumsel, Pengamat: Tunduk Batal--Mundur hingga Belenggu Politik Anggaran

“Kasus ini akan kita kembangkan agar bisa mencegah beredarnya [Pupuk] di masyarakat, sehingga masyarakat akan aman dari peredaran barang yang tidak terdaftar seperti ini,” tegasnya.

Atas ulahnya pelaku melanggar pasal 122 Jo pasal 73 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan dan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.

Editor Abror vandozer

Berita Terkait

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP
Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan
Transaksi CFN! Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel Langsung Discount
Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Senin, 20 April 2026 - 08:47 WIB

Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP

Minggu, 19 April 2026 - 14:45 WIB

Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Minggu, 19 April 2026 - 07:28 WIB

Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan

Berita Terbaru

Masyarakat 5 Desa di OKU Swadaya Perbaiki Jalan

OKU

Masyarakat 5 Desa di OKU Swadaya Perbaiki Jalan

Senin, 20 Apr 2026 - 21:06 WIB