Tahap II Perkara Internet Desa, Beralih ke JPU Kejari Muba

- Jurnalis

Jumat, 12 Juli 2024 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] telah melakukan penyerahan tersangka MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net [IMSN] beserta alat bukti [Tahap II] dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi [Tipikor] pada pembuatan, pengelolaan jaringan/instalasi komonikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Musi Banyuasin [PMD Muba] tahun anggaran 2019-2023.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] telah melakukan penyerahan tersangka MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net [IMSN] beserta alat bukti [Tahap II] dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi [Tipikor] pada pembuatan, pengelolaan jaringan/instalasi komonikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Musi Banyuasin [PMD Muba] tahun anggaran 2019-2023.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] telah melakukan penyerahan tersangka MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net [IMSN] beserta alat bukti [Tahap II] dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi [Tipikor] pada pembuatan, pengelolaan jaringan/instalasi komonikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Musi Banyuasin [PMD Muba] tahun anggaran 2019-2023.

“MA ditahan selama 20 hari ke depan du Rutan Pakjo Palembang, sejak 10 hingga 29 Juli 2024,” ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan tertulis, Rabu 10 Juli 2024.

Baca Juga:  MISTERI 5 TAHUN TERBONGKAR! Rani dan Ayuhana Dibunuh, Jasad Tinggal Tulang-belulang di Rumah Kosong

Jelas Kasipenkum, setelah dilaksnakan Tahap II, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum [Kejaksaan Negeri/Kejari Muba].

Sebelumnya disebutkan, bahwa modus operandi tersangka, ujar Kasipenkum, mark-up harga langganan internet desa dan potensi kerugian keuangan negara di angka Rp27 miliar. “Dalam perkara ini telah ditetapkan sebanyak tiga orang tersangka, di antaranya MA, R dan HF,” sebutnya.

Ia pun mengatakan perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tntang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang

Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah dilaksanakannya Tahap II dari Tim Penyidik Kejati Sumsel, Kejari Muba akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong
40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu
17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation
Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam
Kapolda Rony Samtana Janji Evaluasi “All-in” Soal Bentrokan Lukai Wartawan hingga Pencopotan Dirintelkam, Koalisi Pers Sumsel Desak Tanggung Jawab
Menko Polkam Warning Perusahaan Nakal “Karhutla”: Tindak Tegas, Aparat Jangan Lunak!
Andreas Sentil Kapolda Baru: Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Mahasiswa dan Wartawan, Jangan Tebang Pilih!
KAHMI Sumsel Kecam Kekerasan di Mapolda Sumsel, Desak Pelaku Pengeroyokan Aktivis dan Wartawan Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:14 WIB

40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:58 WIB

17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Menko Polkam Warning Perusahaan Nakal “Karhutla”: Tindak Tegas, Aparat Jangan Lunak!

Berita Terbaru