Soal Tahanan Keguguran, Polda Kalbar Angkat Suara

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dr Bayu Suseno SH SIK MM MH

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dr Bayu Suseno SH SIK MM MH

WIDEAZONE.com, PONTIANAK | Soal tahanan berinisial MD [42] asal Kabupaten Sanggau mengalami keguguran pada 23 Februari 2025, Polda Kalbar angkat suara.

“Setiap tahanan, termasuk perempuan yang membutuhkan perhatian medis khsusus, telah mendapatkan penanganan sesuai prosedur yang berlaku. MD telah ditangani secara profesional dan sesuai standar medis,” tegas Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dr Bayu Suseno SH SIK MM MH pada Minggu 9 Maret 2025.

Kabid Humas mengungkap saat ini kondisi MD dalam keadaan stabil, kondisi kesehatan baik dan sudah selesai masa pembantaran.

“Perlu diinformasikan kepada seluruh masyarakat bahwa Polda Kalbar dalam memberikan pelayanan dan perawatan tahanan, kami mengutamakan aspek kemanusiaan terlebih dahulu,” ujarnya.

“Pengecekan kondisi tahanan dilakukan secara rutin guna memastikan kesehatan mereka dalam kondisi baik,” kata dia.

Berdasarkan keterangan dari petugas jaga bahwa pada 23 Februari 2025 mendapat info bahwa MD terpeleset di kamar mandi dalam Rutan Polda Kalbar. Kemudian petugas jaga melaporkan kepada penyidik yang menangani kasusnya.

Akhirnya pada hari itu juga MD langsung dibantarkan ke RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan. Saat di RS Bhayangkara, MD mengalami bercak darah yang keluar dari bagian kemaluannya.

Selanjutnya, pihak RS menghubungi pihak keluarga MD untuk menandatangani persetujuan atas tindakan medis yg diperlukan.

Baca Juga:  Seluruh Fraksi DPRD Prabumulih Beri Catatan Kritis Soal Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 hingga Pelayanan Publik

Kedua anak MD, seorang laki-laki dan seorang perempuan, hadir di rumah sakit untuk mendampingi ibu mereka dan menandatangani persetujuan medis jika diperlukan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kondisi MD dinyatakan stabil, dan tidak perlu menjalani operasi karena rahimnya telah bersih secara alami,” urainya.

MD kemudian menjalani perawatan di RS Bhayangkara dari 23 hingga 26 Februari 2025 sebelum dikembalikan ke tahanan.

Berdasarkan keterangan dari petugas, tersangka MD saat dilakukan pemeriksaan awal tidak menjelaskan bahwa dirinya dalam keadaan hamil.

Sementara, Direktur Tahanan dan Barang Bukti [Dirtahti] Polda Kalbar AKBP Jamhuri Nurdin ST MAP menjelaskan bahwa SOP tahanan di Rutan Polda sudah sesuai ketentuan yaitu tahanan wanita dan tahanan narkoba itu tidak dicampur dengan tahanan umum lainnya.

“SOP pemeriksaan tahanan juga telah dilakukan oleh Tim Dokkes Polda di antaranya setiap dua hari sekali dilakukan pengecekan kondisi kesehatan tahanan, Polda Kalbar juga memastikan bahwa MD tetap mendapatkan akses medis pasca perawatan,” urainya.

Pihak kepolisian telah mengarahkan agar pengobatan lanjutan dilakukan di klinik Polda, yang memiliki fasilitas medis memadai untuk pemeriksaan berkala.

Pemeriksaan rutin tatap dilaksanakan,  pada Kamis 26 Februari 2025 sekira pukul 10.20 WIB, MD dinyatakan sehat dokter Tri Wahyudi SpOG [Spesialis Kandungan] dapat kembali ke rutan Polda Kalbar.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik

Pada Jumat 7 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, anggota Subdit harwattah membawa tahanan MD ke klinik Polda Kalbar untuk cek-up dan diperiksa oleh dokter klinik dr Dien.

“Pemeriksaan terakhir pada Minggu 9 Maret 2025 Pukul 19.00 WIB, anggota Subdit harwattah membawa MD ke rumah sakit Bhayangkara TK II Cek up dan diperiksa oleh dokter IGD dr. Kamarudin Rizal, selanjutnya dinyatakan Sehat namum Dokter tetap memberikan Vitamin agar kondisi Kesehatan MD tetap stabil,” ungkap Dirtahti Polda Kalbar.

Sisi Aspek Hukum MD

MD ditahan berdasarkan Laporan Polisi [LP] nomor LP/A/24/II/2025/SPKT.DITRESNARKOBA POLDA KALBAR tanggal 8 Februari 2025.

MD ditangkap atas dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika, yang mencakup tindakan menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika.

Dia mulai ditahan di Rutan Polda Kalbar pada 12 Februari 2025 berdasarkan surat perintah penahanan nomor Sphan : 32/II/RES.4.2./2025/Ditresnarkoba, tanggal 12 Februari 2025. Berkas perkara MD telah diproses sesuai prosedur dengan tahapan pertama dilakukan pada 26 Februari 2025.

Laporan Jono Darsono | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas
Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029
Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang
Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara
Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎
BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Sekolah Rasa “Double Track” SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎

Berita Terbaru