Soal Ruas Tol, DPR Panggil Waskita

- Jurnalis

Selasa, 11 Januari 2022 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor DPRD Sumsel

Kantor DPRD Sumsel

“Gagal Konstruksi Hingga Tewaskan Pengendara” Bagindo: Gratiskan Tol

Sebelumnya, Pengamat Sosial dan Politik Bagindo Togar mengatakan sebenarnya sudah lama dan banyak peringatan serta pemberitahuan kepada pengelola terkait kondisi jalan tol yang berlubang dan bergelombang itu.

Mengutip dari perkataan anggota DPR RI Ishak Mekki, kata Bagindo bahwa sejak awal digunakan jalan tol tersebut, kondisi jalan tidak pernah beres atau mulus, bahkan disebutkan beliau [Ishak Mekki] ‘Gagal Konstruksi’.

“Benar ujar beliau [Ishak Mekki] bahwa tol ini ‘Gagal Konstruksi’, namun persoalannya tol ini topografinya beda. Sementara tol Kayuagung – Lampung lebih banyak penggunanya dibanding tol Palindra, 24 jam tergolong ramai. Artinya akses tol tersebut sangat dibutuhkan,” ujar Bagindo dalam keterangannya dikutip dari Wideazone.com, Selasa [11/1/2022]

Saat banyak kendaraan yang lalu lalang termasuk kendaraan besar dengan berbagai tonase di ruas tol itu sehingga tekanan terhadap bahu jalan tidak mampu menerimanya.

“Tapi bukan berarti pengelola jalan tol lepas tangan begitu saja. Masyarakat pengguna jalan tidak memandang dan tidak mau tahu tentang teknologi apa yang dipakai, atau kondisi jalan yang belum memadai, orang tidak mau tahu itu, taunya mereka bahwa tol tersebut telah diresmikan Presiden, dan dapat digunakan secara berbayar,” ucapnya.

Baca Juga:  Bangunan Ruko Milik Afat di Demang Lebar Daun Terancam Dibongkar 3x24 Jam

Harusnya, jelas Bagindo, pihak pengelola jalan tol harus segera bertindak! paling tidak, tidak akan memberikan dampak bahaya kembali bagi pengguna jalan tol itu. “Kalau sebelumnya sering sekali terjadi insiden di ruas tol, itu sebenarnya pihak Pengelola tahu permasalahan tersebut, dan kerap kali mereka [Pengelola] melakukan perbaikan, namun perbaikan sementara. Kenapa tidak melakukan perbaikan secara permanen [total] dan menutup satu pintu tol dulu?

Di sisi lain juga jika dilakukan perbaikan tentunya dihadapkan dengan musim penghujan, namun mengapa tidak dilakukan setahun sebelumnya? ditindaklanjuti segera.

Bagi korban/pengguna jalan, sambung Eks Ketua IKA FISIP Universitas Sriwijaya ini, ada Jasa Raharja tentunya pasti ada. Pihak korban atau pun pengguna jalan dapat menggugat secara perdata terkait kerugian yang mereka alami akibat jalan tol yang tidak memenuhi standar.

Menurut Bagindo, untuk sementara jalan tol tersebut digratiskan saja dulu mengingat tol tersebut diperbaiki atau bayarannya dikurangi terlebih dahulu.

Baca Juga:  Pejabat Pemkot Palembang Rangkap Jabatan! Pemerhati Sorot SDM--Pelayanan hingga Dobel Tunjangan

Dengan banyaknya orang tidak menggunakan jalan tol maka pendapatan yang dihasilkan akan berkurang jika kondisi jalan tetap seperti itu, orang akan menghindar dan tidak lagi menggunakan sarana jalan tersebut. Sebenarnya masyarakat sangat kompromi terkait persoalan yang mendera jalan tol, tapi pemerintah harusnya jangan lalai terhadap masyarakat yang toleransi terkait permasalahan tersebut.

Ia pun mengimbau untuk penyedia atau pun pengelola untuk gratiskan terlebih dahulu tarif berbayar jalan tol tersebut sembari memperbaiki ruas jalan yang rusak, berlubang dan bergelombang.

“Okelah, mereka belum maksimal memperbaiki dikarenakan musim penghujan, namun bukan berarti tidak melakukan tindakan. Untuk saat ini gratiskan saja dulu supaya masyarakat tidak merasa diberatkan dengan biaya tol yang mahal. Harusnya berikan solusi yang tepat bagi mereka [pengguna jalan] saling toleran antara pengguna dan pengelola,” tuturnya.

Satu hal lagi, Ia menekankan baik pengelola dan pengguna, jalan harus prima dan kondisi kendaraan pun juga prima. “Maksimalkan apa yang menjadi hak pengguna jalan dan kualitas jalan,” tandasnya. [AbrV]

Berita Terkait

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Wujudkan Inklusi Keuangan Tanpa Batas, Bank Sumsel Babel dan OJK Hadirkan Layanan Ramah Disabilitas
Sekda Sumsel Edward Candra Tinjau Langsung Layanan Bank Sumsel Babel untuk Disabilitas
Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!
PLN UP3 Palembang Pasang 200 kWh Meter di Gardu Tegangan Ujung
Undian Tabungan Pesirah BSB Bikin Antusias Warga Pagaralam Meledak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu, 22 April 2026 - 19:30 WIB

Wujudkan Inklusi Keuangan Tanpa Batas, Bank Sumsel Babel dan OJK Hadirkan Layanan Ramah Disabilitas

Rabu, 22 April 2026 - 19:21 WIB

Sekda Sumsel Edward Candra Tinjau Langsung Layanan Bank Sumsel Babel untuk Disabilitas

Rabu, 22 April 2026 - 13:42 WIB

Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB