WIDEAZONE.com, LAHAT | Pemilihan kepala daerah [Pilkada] di Kabupaten Lanat pada 27 November 2024 diduga syarat dengan kecurangan dan sangat berpotensi dilakukannya pemungutan suara ulang [PSU].
Hal tersebut terungkap dalam fakta persidangan pada video prosesi sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi.
Bahkan, berdasarkan lebih dari 200 alat bukti kecurangan yang sudah terlihat jelas dan disampaikan pihak Paslon 01 YM-BM dalam berkas gugatannya, sesuai dengan PKPU nomor 17 pasal 49 hingga 55 dan sudah sangat jelas. Apabila terjadi pelanggaran, maka wajib dilakukan PSU. Terlebih lagi, pelanggaran tersebut sudah diakui dan ditemukan juga oleh Bawaslu Lahat.
Tercantum dalam poin 2 surat balasan Bawaslu Lahat nomor 199/PP.01.02/K.SS-03/12/2024 bahwa Bawaslu menemukan adanya pelanggaran administrasi oleh KPU Lahat, sehingga Bawaslu merekomendasikan untuk memberikan sanksi pada jajaran penyelenggara.
Berdasarkan fakta di persidangan dan ratusan alat bukti yang dudah disiapkan oleh Pasangan nomor urut 1, untuk Pilkada Lahat dalam waktu dekat akan dilakukan PSU.
Tidak hanya itu, di Indonesia yang paling banyak menyajikan alat bukti sampai dengan ratusan alat bukti pelanggaran hanyalah di Kabupaten Lahat yang paling lengkap.
Calon Bupati Lahat 2025-2030 nomor urut 1, Yulius Maulana melalui pesan elektronik pada Minggu 26 Januari 2025, menyampaikan permohonan doa dari seluruh masyarakat Kabupaten Lahat, khususnya para pendukungnya.
Ia optimis, agar pada persidangan berikutnya nanti pihak Hakim MK mengabulkan permohonan atau gugatan kuasa hukumnya supaya di Kabupaten Lahat terjadi PSU.
”Mohon doa restunya kepada seluruh masyarakat Lahat serta para pendukung Yulius Maulana dan Budiarto Marsul yang kami cintai, semoga di Kabupaten Lahat terjadi Pemilihan Suara Ulang dan kita memenangkan PSU ini nantinya,” ungkap Yulius Maulana.
Laporan Hartati | Editor AbV