Siap-siap APH Tindak Tegas Penambang Emas Ilegal di Sekadau

- Jurnalis

Kamis, 25 April 2024 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Gabungan TNI-Polri bersama Pemerintah dan Tokoh Masyarakat [Tomas] Sekadau Hilir memberikan teguran keras terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin [PETI] alias Ilegal, sebab aktivitas tambang emas ilegal telah berdampak terhadap kerusakan 'Cagar Budaya'. Bila tak digubris tindakan tegas akan dlterapkan Aparat Penegak Hukum [APH].

Tim Gabungan TNI-Polri bersama Pemerintah dan Tokoh Masyarakat [Tomas] Sekadau Hilir memberikan teguran keras terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin [PETI] alias Ilegal, sebab aktivitas tambang emas ilegal telah berdampak terhadap kerusakan 'Cagar Budaya'. Bila tak digubris tindakan tegas akan dlterapkan Aparat Penegak Hukum [APH].

WIDEAZONE.com, SEKADAU | Tim Gabungan TNI-Polri bersama Pemerintah dan Tokoh Masyarakat [Tomas] Sekadau Hilir memberikan teguran keras terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin [PETI] alias Ilegal, sebab aktivitas tambang emas ilegal telah berdampak terhadap kerusakan ‘Cagar Budaya’. Bila tak digubris tindakan tegas akan dlterapkan Aparat Penegak Hukum [APH].

Diketahui, aktivitas tambang emas ilegal tersebut telah meresahkan hingga berimbas pada kerusakan alam hingga objek wisata.

Sekretaris Camat Sekadau Hilir, Yakobus Anto mengatakan inspeksi dadakan [sidak] itu dilakukan setelah Forkopimcam Sekadau Hilir mengeluarkan imbauan terkait larangan aktivitad PETI di sepanjang Sungai Kapuas di wilayah Kecamatan.

“Imbauan itu sudah dikeluarkan pada 13 Maret 2024 lalu, namun setelah dilakukan sidak ternyata aktivitas PETI masih berlangsung tanpa mengindahkan [imbauan],” ungkapnya, Rabu 24 April 2024.

Dari sisi kewenangan Pemeribtah Kecamatan, jelas Yakobus hanya sebatas memberikan imbauan, selebihnya untuk tindakan hukum diserahkan kepada aparat penegak hukum [APH].

Yakobus berujar aktivitas PETI yang berlokasi tepat di depan ikon Bumi Lawang Kuari tentu dapat berdampak besar jika terus dilanjutkan. Terutama terhadap objek wisata yang menjadi icon Kabupaten Sekadau, di mana aktivasi tersebut bisa menyebabkan longsor di lokasi wisata tersebut.

Baca Juga:  8 Maret 2026 Tenggat Waktu Calon Ketua DPC PKB se-Sumsel 2026-2031

Dia menegaskan agar aktivitas tambang tanpa izin tersebut dapat segera dihentikan dan diberikan waktu 7 hari untuk mengosongkan lokasi.

Senada, Danramil 1204-15/Sekadau Hilir, Lettu Inf Hendrikus, mengatakan aktivitas PETI itu sudah pernah dilaporkan oleh masyarakat, sudah ditindaklanjuti dengan surat imbauan dan hari ini dilanjutkan dengan pengecekan Forkopimcam Sekadau Hilir bersama tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh pemuda Kecamatan Sekadau Hilir.

“Jika tidak menghiraukan imbauan ini maka tentu akan ada penindakan dari pihak Kepolisian sebagai penegak hukum dan berkolaborasi dengan kita TNI,” tegas Lettu Inf Hendrikus.

Dia menyebut jika aktivitas peti ini terus berlanjut, maka ikon Bumi Lawang Kuari hanya akan tinggal nama. Ini juga menyebabkan banyak kerugian, terhadap anggaran daerah yang sudah membangun tempat wisata itu.

Selain itu juga akan berdampak pada kerusakan lingkungan yang salah satunya menjadi penyebab stunting bagi anak-anak. Sedangkan saat ini pemerintah tengah berupaya menurunkan angka stunting yang menghambat pertumbuhan anak.

“Harapan kita, mari sama-sama menjaga Kabupaten Sekadau ini sehingga menjadi Kabupaten yang maju, sejahtera dan bermartabat,” pungkasnya.

Selain itu, ditegaskan Aipda Viktor Dian Siahaan, Kanit Samapta Polsek Sekadau Hilir juga memberikan imbauan serupa kepada para pelaku PETI, apabila tidak diindahkan maka akan dilakukan tindakan tegas.

Baca Juga:  Pengurus IKADI Palembang 2026–2031 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Dakwah Moderat

“PETI itu ilegal dan melawan hukum, kita selalu aparat penegak hukum harus tegas menyikapi setiap adanya tindakan ilegal, ” tandasnya.

Berdasasrkan hasil Rapat Forkopimcam bersama Kepala Desa Sungai Ringin pada 6 Maret 2024 dikemukakan empat poin.

Pertama, Pemilik modal [badan usaha] untuk tidak melakukan usaha pertambangan emas tanpa memiliki izin usaha.

Kedua, Masyarakat untuk tidak menambang emas secara ilegal atau tanpa memiliki izin pertambangan rakyat di lolasi perbukitan, sungai dan/atau lokasi daratan lainnya.

Ketiga, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan, dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang lup. lupk, sipb. atau izin sebagaimana ‘dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, pasal 104,atau pasal 105, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tanun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Poin terakhir disebutkan, dengan dikeluarkannya imbauan ini, menjadi perhatian untuk tidak melaksanakan aktivitas penambangan emas di sepanjang sungai kapuas diwilayah Kecamatan Sekadau Hilir.

Laporan Jono Darsono | Editor AbV

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang
Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah
Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:31 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:03 WIB

Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:08 WIB

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:36 WIB

Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu

Berita Terbaru