Siap-siap APH Tindak Tegas Penambang Emas Ilegal di Sekadau

Aktivitas Tambang Ilegal Rusak Cagar Budaya dan Objek Wisata di Sekadau

Tim Gabungan TNI-Polri bersama Pemerintah dan Tokoh Masyarakat [Tomas] Sekadau Hilir memberikan teguran keras terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin [PETI] alias Ilegal, sebab aktivitas tambang emas ilegal telah berdampak terhadap kerusakan 'Cagar Budaya'. Bila tak digubris tindakan tegas akan dlterapkan Aparat Penegak Hukum [APH].
Tim Gabungan TNI-Polri bersama Pemerintah dan Tokoh Masyarakat [Tomas] Sekadau Hilir memberikan teguran keras terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin [PETI] alias Ilegal, sebab aktivitas tambang emas ilegal telah berdampak terhadap kerusakan 'Cagar Budaya'. Bila tak digubris tindakan tegas akan dlterapkan Aparat Penegak Hukum [APH].

WIDEAZONE.com, SEKADAU | Tim Gabungan TNI-Polri bersama Pemerintah dan Tokoh Masyarakat [Tomas] Sekadau Hilir memberikan teguran keras terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin [PETI] alias Ilegal, sebab aktivitas tambang emas ilegal telah berdampak terhadap kerusakan ‘Cagar Budaya’. Bila tak digubris tindakan tegas akan dlterapkan Aparat Penegak Hukum [APH].

Diketahui, aktivitas tambang emas ilegal tersebut telah meresahkan hingga berimbas pada kerusakan alam hingga objek wisata.

banner 468x60

Sekretaris Camat Sekadau Hilir, Yakobus Anto mengatakan inspeksi dadakan [sidak] itu dilakukan setelah Forkopimcam Sekadau Hilir mengeluarkan imbauan terkait larangan aktivitad PETI di sepanjang Sungai Kapuas di wilayah Kecamatan.

“Imbauan itu sudah dikeluarkan pada 13 Maret 2024 lalu, namun setelah dilakukan sidak ternyata aktivitas PETI masih berlangsung tanpa mengindahkan [imbauan],” ungkapnya, Rabu 24 April 2024.

Dari sisi kewenangan Pemeribtah Kecamatan, jelas Yakobus hanya sebatas memberikan imbauan, selebihnya untuk tindakan hukum diserahkan kepada aparat penegak hukum [APH].

Yakobus berujar aktivitas PETI yang berlokasi tepat di depan ikon Bumi Lawang Kuari tentu dapat berdampak besar jika terus dilanjutkan. Terutama terhadap objek wisata yang menjadi icon Kabupaten Sekadau, di mana aktivasi tersebut bisa menyebabkan longsor di lokasi wisata tersebut.

Dia menegaskan agar aktivitas tambang tanpa izin tersebut dapat segera dihentikan dan diberikan waktu 7 hari untuk mengosongkan lokasi.

Senada, Danramil 1204-15/Sekadau Hilir, Lettu Inf Hendrikus, mengatakan aktivitas PETI itu sudah pernah dilaporkan oleh masyarakat, sudah ditindaklanjuti dengan surat imbauan dan hari ini dilanjutkan dengan pengecekan Forkopimcam Sekadau Hilir bersama tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh pemuda Kecamatan Sekadau Hilir.

“Jika tidak menghiraukan imbauan ini maka tentu akan ada penindakan dari pihak Kepolisian sebagai penegak hukum dan berkolaborasi dengan kita TNI,” tegas Lettu Inf Hendrikus.

Dia menyebut jika aktivitas peti ini terus berlanjut, maka ikon Bumi Lawang Kuari hanya akan tinggal nama. Ini juga menyebabkan banyak kerugian, terhadap anggaran daerah yang sudah membangun tempat wisata itu.

Selain itu juga akan berdampak pada kerusakan lingkungan yang salah satunya menjadi penyebab stunting bagi anak-anak. Sedangkan saat ini pemerintah tengah berupaya menurunkan angka stunting yang menghambat pertumbuhan anak.

“Harapan kita, mari sama-sama menjaga Kabupaten Sekadau ini sehingga menjadi Kabupaten yang maju, sejahtera dan bermartabat,” pungkasnya.

Selain itu, ditegaskan Aipda Viktor Dian Siahaan, Kanit Samapta Polsek Sekadau Hilir juga memberikan imbauan serupa kepada para pelaku PETI, apabila tidak diindahkan maka akan dilakukan tindakan tegas.

“PETI itu ilegal dan melawan hukum, kita selalu aparat penegak hukum harus tegas menyikapi setiap adanya tindakan ilegal, ” tandasnya.

Berdasasrkan hasil Rapat Forkopimcam bersama Kepala Desa Sungai Ringin pada 6 Maret 2024 dikemukakan empat poin.

Pertama, Pemilik modal [badan usaha] untuk tidak melakukan usaha pertambangan emas tanpa memiliki izin usaha.

Kedua, Masyarakat untuk tidak menambang emas secara ilegal atau tanpa memiliki izin pertambangan rakyat di lolasi perbukitan, sungai dan/atau lokasi daratan lainnya.

Ketiga, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan, dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang lup. lupk, sipb. atau izin sebagaimana ‘dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, pasal 104,atau pasal 105, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tanun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Poin terakhir disebutkan, dengan dikeluarkannya imbauan ini, menjadi perhatian untuk tidak melaksanakan aktivitas penambangan emas di sepanjang sungai kapuas diwilayah Kecamatan Sekadau Hilir.

Laporan Jono Darsono | Editor AbV