Ortu Siswa SMPN 19 Palembang Protes Rambut Anaknya Dipangkas hingga Batok Kepala, Ombudsman: Termaktub dalam UU Perlindungan Anak

- Jurnalis

Sabtu, 4 Mei 2024 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Belajar dan Mengajar [KBM] di SMPN 19 Palembang

Suasana Belajar dan Mengajar [KBM] di SMPN 19 Palembang

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | SMP Negeri 19 Palembang secara rutin menggelar kegiatan setiap Jumat di antaranya Yasinan, dan inspeksi dadakan [sidak] disiplin, kepatuhan hingga tata tertib yang diberlakukan seperti berpenampilan dengan aturan yang diterapkan sekolah mengenai rambut siswa laki-laki, pemakaian aksesoris, berbicara dan bersikap terhadap teman dan guru.

Namun tatkala pemangkasan rambut oleh oknum pihak sekolah ternyata berlebihan hingga batok kepala pun terlihat serta susah dirapikan kembali, meski telah ditata di Barbershop atau tempat pemangkas rambut menuai protes keras orang tua siswa SMPN 19 Palembang.

Tak pelak, salah satu orang tua [Ortu] siswa pun protes atas persoalan tersebut. Menurut dia rambut anaknya dipotong oleh oknum guru tampak botak di bagian atas kepala.

“Saya menerima jika rambut anaknya dipotong nanti setelah pulang sekolah bisa dirapikan di salon pemangkasan rambut karena hal itu sudah aturan dan ketentuan dari pihak sekolah, tetapi jangan terlalu berlebihan,” ungkapnya yang tak mau menyebutkan namanya, kala memberikan keterangan, Jumat 3 Mei 2024.

Sampai-sampai, dia berujar rambut anaknya susah untuk dirapikan, sedangkan anak saya itu lagi sakit. Menurut mitos, kalau anak yang lagi sakit rambutnya tidak boleh dipotong lagian anak saya sudah minta izin jangan dipotong dulu rambutnya.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien

“Saya selaku wali murid tidak menerima dan kecewa dengan kejadian ini sebab ini sudah melampaui batas,” tegasnya dengan menggumam.

“Harapan saya, sebaiknya Kepala Sekolah lebih bijak menasihati dan membina guru – guru yang melakukan hal ini,” tambah dia.

Sementara menurut pihak SMPN 19 Palembang, hal tersebut telah ditentukan sekolah. Tetapi, pemotongan rambut yang dilakukan oknum tersebut nantinya bisa dirapikan di pemangkas rambut setelah pulang sekolah sesuai dengan ketentuan dan aturan pihak sekolah tersebut.

Berkenaan hal itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M Adrian Agustiansyah SH MHum angkat bicara, setiap sekolah itu tentu punya peraturan dan prosedur tertentu. Misalnya saja peraturan soal seragam hingga toleransi panjang bagi rambut guna menertibkan para siswa.

Biasanya, jika rambut siswa sudah dirasa terlalu panjang, Waka Kesiswaan dan guru akan mengingatkan mereka agar memotong rambut. Namun banyak yang mengabaikan hal ini hingga akhirnya rambut mereka dipotong oleh guru di sekolah.

Baca Juga:  Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Seperti yang viral belakangan ini, seorang siswa rambutnya dipotong oleh gurunya. Namun, orang tua murid tak setuju rambut anaknya dipotong.

“Boleh memotong rambut siswa tapi jangan terlalu berlebihan sampai-sampai kelihatan batok kepala siswa sehingga susah untuk dirapikan di salon pemangkasan rambut. Diharapkan kejadian seperti ini jangan sampai terulang kembali di lingkungan sekolah,” jelasnya dalam keterangan melalui sambungan elektronik.

Dikatakan Adrian, memang di lingkungan sekolah itu tempat pembelajaran dan mendidik siswa lakukanlah dengan sewajarnya saja jangan merugikan satu pihak terhadap siswa dan terlalu berlebihan. Mereka [anak/siswa] juga sudah termaktub di dalam Undang Undang Perlindungan Anak.

Terlepas dari itu juga, Kadisdik Kota Palembang seharusnya membina dan mengingatkan pada kepala sekolah. Dirinya sangat menyayangkan dengan kejadian tersebut, ke depannya kejadian serupa tidak terulang lagi.

“Kepala sekolah juga harus membina, menasehati guru-guru yang ada di lingkungan sekolah jangan sampai tindak tanduknya melebihi batasan,” imbau dia.

Laporan Bas | Editor Alb

Berita Terkait

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Komisi II DPRD Prabumulih Minta Klarifikasi PD Petro Prabu soal Dugaan Penggelapan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Berita Terbaru