Selebaran Fitnah, Kuasa Hukum Ilyas-Endang Lapor Bawaslu

- Jurnalis

Kamis, 26 November 2020 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebaran berisikan fitnah ditemukan di depan ruko Pasar Indralaya, dan telah laporkan Kuasa Hukum Paslon Ilyas-Endang ke Bawaslu OI

Selebaran berisikan fitnah ditemukan di depan ruko Pasar Indralaya, dan telah laporkan Kuasa Hukum Paslon Ilyas-Endang ke Bawaslu OI

WIDEAZONE.COM, OGAN ILIR — Ditemukan 6 lembar selebaran yang berisikan muatan fitnah di depan ruko Pasar Tradisional Indralaya sekira pukul 07.00 WIB pagi, Rabu, 25 November 2020.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum paslon nomor urut 2 Ilyas-Endang Erik Estrada SH saat dijumpai wartawan Wideazone.com di Hotel Ilaya, Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (25/11/2020).

Kuasa Hukum Paslon Ilyas-Endang Endang, Erik Estrad SH menyerahkan laporan temuan selebaran yang berisikan muatan fitnah kepada Bawaslu Ogan Ilir, Rabu (25/11/2020).
Kuasa Hukum Paslon Ilyas-Endang Endang, Erik Estrad SH menyerahkan laporan temuan selebaran yang berisikan muatan fitnah kepada Bawaslu Ogan Ilir, Rabu (25/11/2020).

“Hari ini kami sudah mendatangi kantor Bawaslu OI, untuk melaporkan bahwa sudah ada pelanggaran dalam kampanye atau black campaign, dengan nomor surat laporan 007 beserta barang bukti selebaran surat yang berisikan muatan fitnah kepada paslon nomor urut 2 da itu sangat merugikan kami,” ungkap Erik.

Baca Juga:  Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP

Dalam selebaran itu, dikatakan Erik, bertuliskan “Waspadalah tentang program transformasi pertanian, berobat gratis, dan bantuan perlengkapan sekolah prima itu hanyalah untuk digunakan di masa kampanye saja.

Baca Juga:  Mahasiswa Asal Papua di Palembang Desak Pemerintah Tutup PT Freeport

Kami berharap kepada Bawaslu Ogan Ilir untuk bertindak dan bersikap tegas. “Segera selidiki oknum oknum yang melakukan pelanggaran black campaign. Itu sudah masuk pelanggaran pidana. Semoga demokrasi di Ogan Ilir berjalan dengan baik dan bersih,” pungkasnya.

Laporan Rosita Dewi

Berita Terkait

Lima Petugas Dishub Palembang Dipecat, 14 Kena Sanksi Administratif Buntut Razia Liar
Pemprov Sumsel dan Bank Sumsel Babel Kolaborasi Dorong UMKM Lokal Melalui Hiburan Rakyat dan Undian Super Grand Prize Pesirah
Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah HAM
Tragedi dr Myta Aprilia Azmy, IKA-FK Unsri Desak Kemenkes Audit Wahana Internship
Skandal Razia Liar Dishub Palembang: 19 Oknum Petugas Terancam Sanksi Berat
Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang
Hadiri Pelantikan DPW PAN Sumsel, Gubernur Herman Deru Kenang Dukungan Politik dan Tekankan Sinergi

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 10:05 WIB

Lima Petugas Dishub Palembang Dipecat, 14 Kena Sanksi Administratif Buntut Razia Liar

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:59 WIB

Pemprov Sumsel dan Bank Sumsel Babel Kolaborasi Dorong UMKM Lokal Melalui Hiburan Rakyat dan Undian Super Grand Prize Pesirah

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:43 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah HAM

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:24 WIB

Tragedi dr Myta Aprilia Azmy, IKA-FK Unsri Desak Kemenkes Audit Wahana Internship

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:08 WIB

Skandal Razia Liar Dishub Palembang: 19 Oknum Petugas Terancam Sanksi Berat

Berita Terbaru