Sejumlah “TO” di Banyuasin Terjaring Operasi Sikat II Musi

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Banyuasin berhasil menjaring sejumlah target dalam Operasi Sikat II Musi 2025, di antaranya 26 kasus kejahatan 3C [curat/pencurian dengan pemberatan, curas/pencirian dengan kelerasan, curanmor/pencurian kendaraan bermotor].

Polres Banyuasin berhasil menjaring sejumlah target dalam Operasi Sikat II Musi 2025, di antaranya 26 kasus kejahatan 3C [curat/pencurian dengan pemberatan, curas/pencirian dengan kelerasan, curanmor/pencurian kendaraan bermotor].

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Polres Banyuasin berhasil menjaring sejumlah target dalam Operasi Sikat II Musi 2025, di antaranya 26 kasus kejahatan 3C [curat/pencurian dengan pemberatan, curas/pencirian dengan kelerasan, curanmor/pencurian kendaraan bermotor].

Dalam menyasar target tersebut, seluruh Polsek Jajaran dilibatkan untuk melibas para tersangka.

Wakapolres Banyuasin, Kompol M Ali Asri menjelaskan bahwa operasi ini dirancang dengan menetapkan target operasi yang jelas dan melibatkan seluruh Polsek di wilayah hukum Polres Banyuasin.

“Operasi ini sudah kami rencanakan dan dilaksanakan sedemikian rupa, termasuk target yang harus kami ungkap,” ujarnya.

Selama operasi, Kepolisian mengungkap 26 kasus kejahatan 3C, meliputi 19 curat, lima curas, dan dua curanmor.

Dari jumlah tersebut, tiga merupakan target operasi [TO] dan 23 lainnya non-TO. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit mobil truk, satu unit mobil Grand Max, satu unit mobil Daihatsu, satu ketek sungai serta 5 unit sepeda motor.

Baca Juga:  PUPR Palembang Geber Perbaikan 170 Ruas Jalan, "Jamu" 2026 Prioritas

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP untuk curat dan curanmor dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sementara kasus curas dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sementara, Satreskrim Polres Banyuasin mencatat enam kasus kriminal lain juga berhasil diungkap.

Sektor narkoba, terdapat dua kasus target operasi dan 10 Non-TO. Total tersangka mencapai 12 orang, dengan barang bukti 93 paket narkotika seberat 32,56 gram berat brutto.

Ali menerangkan, penindakan terhadap premanisme juga masuk dalam rangkaian operasi. Polisi mengamankan 14 orang, terdiri dari tiga target operasi dan 11 non-TO.

Baca Juga:  Polda Sumsel Gebrak "Sumsel Bhayangkara Run 2026" Total Hadiah Capai Rp367 Juta hingga Ratusan Doorprize

Dirinya menyebut, mereka terjaring dalam praktik pungutan liar terhadap sopir angkutan serta pengendara kendaraan roda dua dan roda empat yang dinilai meresahkan masyarakat.

“Tindakan premanisme ini bisa dicegah, dan operasi seperti ini menjadi langkah penting untuk menjaga situasi tetap aman,” kata Wakapolres.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan operasi tidak lepas dari keterlibatan Polres dan Polsek yang bergerak bersama. Wakapolres juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk membantu kami dalam pemberian informasi dan melaporkan apa pun yang dapat mencegah terjadinya tindak pidana,” ujarnya.

Ia juga memastikan situasi keamanan di Banyuasin tetap terkendali. “Kami pastikan keamanan di wilayah hukum Banyuasin aman dan kondusif,” tegasnya.

Laporan Desi OY | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB