Rektor UIN Raden Fatah Dilaporkan ke Ombudsman

- Jurnalis

Kamis, 10 Februari 2022 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Soal uang kuliah tinggal [UKT], seorang mahasiswa Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri Raden Fatah [UIN-RF] jurusan Ilmu Alquran dan Tafsir melaporkan Rektornya ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan [Sumsel].

Soal uang kuliah tinggal [UKT], seorang mahasiswa Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri Raden Fatah [UIN-RF] jurusan Ilmu Alquran dan Tafsir melaporkan Rektornya ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan [Sumsel].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Soal uang kuliah tunggal [UKT], seorang mahasiswa Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri Raden Fatah [UIN-RF] jurusan Ilmu Alquran dan Tafsir melaporkan Rektornya ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan [Sumsel].

Dikatakan Deksi bahwa dirinya melaporkan secara individu, perorangan.

“Sudah mengurus semua syarat-syarat yang diberikan oleh rektorat tetapi saat hendak membayar uang kuliah tunggal [UKT] yang telah mendapatkan potongan justru terjadi gangguan pembayaran di Bank Sumsel Babel [BSB] dan beberapa Bank lainnya,” jelasnya.

Namun sangat disayangkan lanjut Deksi, Rektor justru mengeluarkan pengumuman pada 4 Februari, jika kuota pengurangan UKT telah mencapai kuota maksimal. Padahal pihaknya sendiri awalnya sudah mendapatkan potongan UKT sebesar 80 persen tetapi karena Rektor telah mengeluarkan pengumuman demikian artinya mahasiswa Semester 10 ini tetap wajib membayar UKT normal.

Baca Juga:  FJPI Sumsel Ajak Publik Bedah Isu KBGO Bareng Anggota DPD RI Ratu Tenny

“Saya sangat menyanyangkan kebijakan Ibu Nyayu selaku Rektor yang saya cintai, kebijakannya tidak memikirkan bagaimana nasib Mahasiswa yang telah bersusah payah mendapatkan potongan justru dibatalkan oleh karena itu saya melaporkan kejadian ini kepada Pihak Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan karena ada dugaan pelanggaran Maladministrasi yang dilakukan oleh Rektor. Untuk tembusannya saya kirimkan kepada Menteri Agama Republik Indonesia dan Rektor UIN-RF,” ujarnya.

Laporan Deksi Sefpian pun diterima langsung oleh Rahmah Awaliyah MSi selaku Kepala Keasistenan Pengaduan Masyarakat Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan.

Baca Juga:  Anwar Sadad Law Firm Selamatkan Aset Kemenag di Palembang, Kasasi YKBS Ditolak MA

Di sisi lain Deksi mengatakan sangat berharap dengan pihak Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan terkait laporannya ini.

“Berulang kali saya katakan kepada Ibu Awaliyah dan yang lain mohon sekali dipercepat memproses laporan saya karena memyangkut nasib saya sebagai mahasiswa dan dirinya juga semoga terketuk hati ibu Rektor selaku orang tua kami di Kampus,” ucapnya

Menurutnya pihak Ombudsman akan mempelajari terlebih dahulu laporan yang masuk apakah masuk ke ranah Ombudsman atau tidak. “Kami terima laporannya dan akan kami pelajari lebih lanjut, ungkapnya.

Laporan Hasan Basri

Berita Terkait

Inspektorat Palembang Pastikan LHP Pemotongan Honor Gatur Dishub Rampung dalam Sepekan, Giliran Kabag Dalops Dipanggil
Aksi Pencurian Makin Berani, Warga Desak Polres Banyuasin Bertindak
LGI Sumsel Nilai Dalih “Kesepakatan Bersama” Dishub Palembang Blunder Fatal
Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka DPO Korupsi KUR Mikro Muara Enim, OKU Timur Rp49 Miliar
Kejati Sumsel Selamatkan Rp616 Miliar dalam Perkara Korupsi Kredit BRI
Soal Pemotongan Tunjangan Honorer Gatur Dishub, Kadishub Palembang: Diserahkan ke Inspektorat
Parkir Ilegal di Prabumulih Marak, Emosi Pejabat Dishub Meledak!
Lima Puskesmas di Palembang Bisa Rawat Inap dan Ramah Disabilitas

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 16:27 WIB

Inspektorat Palembang Pastikan LHP Pemotongan Honor Gatur Dishub Rampung dalam Sepekan, Giliran Kabag Dalops Dipanggil

Senin, 19 Januari 2026 - 09:33 WIB

Aksi Pencurian Makin Berani, Warga Desak Polres Banyuasin Bertindak

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:54 WIB

LGI Sumsel Nilai Dalih “Kesepakatan Bersama” Dishub Palembang Blunder Fatal

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:27 WIB

Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka DPO Korupsi KUR Mikro Muara Enim, OKU Timur Rp49 Miliar

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:03 WIB

Kejati Sumsel Selamatkan Rp616 Miliar dalam Perkara Korupsi Kredit BRI

Berita Terbaru