Raperda Perubahan PT Sumsel Energi Gemilang Diajukan, Perkuat Landasan Hukum Pembangunan Pelabuhan Baru

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumatera Selatan, Dr H Herman Deru, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah [Raperda] tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah 12/2017 mengenai perubahan bentuk badan hukum PT Sumsel Energi Gemilang [Perseroda].

Gubernur Sumatera Selatan, Dr H Herman Deru, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah [Raperda] tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah 12/2017 mengenai perubahan bentuk badan hukum PT Sumsel Energi Gemilang [Perseroda].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Gubernur Sumatera Selatan, Dr H Herman Deru, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah [Raperda] tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah 12/2017 mengenai perubahan bentuk badan hukum PT Sumsel Energi Gemilang [Perseroda].

Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna XXXI DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (18/2/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, dengan agenda mendengarkan penjelasan gubernur terkait substansi dan urgensi perubahan regulasi.

Dalam pidatonya, Herman Deru menekankan bahwa regulasi daerah harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat.

Baca Juga:  Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Ia menjelaskan, perubahan Raperda ini bertujuan memperkuat dasar hukum PT Sumsel Energi Gemilang sebagai BUMD strategis yang akan mendukung pembangunan Pelabuhan Palembang Baru (New Palembang). Proyek tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dan memiliki peran penting dalam mendukung Sistem Logistik Nasional.

“Perubahan ini merupakan langkah konkret untuk memastikan pembangunan berjalan dengan dukungan regulasi yang kuat dan akuntabel,” kata Herman Deru.

Baca Juga:  Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal "Sweeping" di Palembang

Sementara itu, Andie Dinialdie menyampaikan apresiasi atas penjelasan gubernur. Ia menegaskan bahwa DPRD akan memberikan ruang kepada seluruh fraksi untuk menyampaikan pandangan umum sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.

Rapat paripurna diskors dan akan dilanjutkan pada Senin, 23 Februari 2026, dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan. [AbV/red]

Berita Terkait

SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog
SPH Lain Terbit di Lahan 15.000 Meter Persegi Milik Indrawansyah, Kades Ulak Pandan Lahat Digugat ke PTUN Palembang
Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita
Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎
Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:11 WIB

SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:01 WIB

Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog

Senin, 8 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Juni 2026 - 19:20 WIB

Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Berita Terbaru

Polres OKU Timur menggelar Sidang Isbat Nikah Massal dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80 Polres OKU Timur. Nikah massal ini diikuti sebanyak 80 pasangan 

Headlines

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Jun 2026 - 17:02 WIB