Raperda Perubahan PT Sumsel Energi Gemilang Diajukan, Perkuat Landasan Hukum Pembangunan Pelabuhan Baru

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumatera Selatan, Dr H Herman Deru, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah [Raperda] tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah 12/2017 mengenai perubahan bentuk badan hukum PT Sumsel Energi Gemilang [Perseroda].

Gubernur Sumatera Selatan, Dr H Herman Deru, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah [Raperda] tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah 12/2017 mengenai perubahan bentuk badan hukum PT Sumsel Energi Gemilang [Perseroda].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Gubernur Sumatera Selatan, Dr H Herman Deru, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah [Raperda] tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah 12/2017 mengenai perubahan bentuk badan hukum PT Sumsel Energi Gemilang [Perseroda].

Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna XXXI DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (18/2/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, dengan agenda mendengarkan penjelasan gubernur terkait substansi dan urgensi perubahan regulasi.

Dalam pidatonya, Herman Deru menekankan bahwa regulasi daerah harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat.

Baca Juga:  Rakor Angkutan Lebaran 2026 di Sumsel, Herman Deru Fokus Atasi Bottleneck dan Perlintasan Sebidang

Ia menjelaskan, perubahan Raperda ini bertujuan memperkuat dasar hukum PT Sumsel Energi Gemilang sebagai BUMD strategis yang akan mendukung pembangunan Pelabuhan Palembang Baru (New Palembang). Proyek tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dan memiliki peran penting dalam mendukung Sistem Logistik Nasional.

“Perubahan ini merupakan langkah konkret untuk memastikan pembangunan berjalan dengan dukungan regulasi yang kuat dan akuntabel,” kata Herman Deru.

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Motivasi Pelajar Sumsel Raih Cita-cita Tinggi dalam Harmonisasi Ramadhan

Sementara itu, Andie Dinialdie menyampaikan apresiasi atas penjelasan gubernur. Ia menegaskan bahwa DPRD akan memberikan ruang kepada seluruh fraksi untuk menyampaikan pandangan umum sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.

Rapat paripurna diskors dan akan dilanjutkan pada Senin, 23 Februari 2026, dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan. [AbV/red]

Berita Terkait

Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista
Seleksi Siswa Baru di Sumsel Makin Kompetitif, TKA Penentu di Jalur Prestasi
Kantor Perwakilan Ekonomi Taipei di Indonesia Pastikan Tak Punya Akun TikTok
Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu
Assessment Center Polda Sumsel Perkuat Meritokrasi Jabatan Tinggi di Prabumulih
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta
Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Soal Korupsi Sungai Lalan, hingga Menang Praperadilan Suap Irigasi Muara Enim

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:36 WIB

Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista

Kamis, 16 April 2026 - 16:51 WIB

Seleksi Siswa Baru di Sumsel Makin Kompetitif, TKA Penentu di Jalur Prestasi

Kamis, 16 April 2026 - 16:08 WIB

Kantor Perwakilan Ekonomi Taipei di Indonesia Pastikan Tak Punya Akun TikTok

Kamis, 16 April 2026 - 12:35 WIB

Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu

Rabu, 15 April 2026 - 19:22 WIB

Assessment Center Polda Sumsel Perkuat Meritokrasi Jabatan Tinggi di Prabumulih

Berita Terbaru

DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.

Headlines

Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap

Kamis, 16 Apr 2026 - 19:13 WIB