Pusaran Gejolak ‘RUPS-LB’ Bank SumselBabel di Tahun Politik, Pengamat: Ungkit Cermati Motivasi Pihak Tertentu

- Jurnalis

Senin, 27 November 2023 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pusaran Gejolak RUPS-LB Bank SumselBabel di Tahun Politik [WIDEAZONE.com]

Ilustrasi Pusaran Gejolak RUPS-LB Bank SumselBabel di Tahun Politik [WIDEAZONE.com]

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pusaran gejolak kembali mendera di tubuh Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan-Bangka Belitung [Bank SumselBabel], dugaan manipulasi Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa [RUPS-LB] hingga eks petinggi BSB dan mantan Gubernur Sumsel turut dipanggil sebagai saksi.

Pengamat Ekonomi dan Perbankan dari Universitas Sriwijaya Hj Marlina Widiyanti SE SH MM MH PhD mengatakan, dengan adanya RUPS LB itu tentunya ada hal yang harus dicermati mengapa persoalan tersebut bisa terjadi? Bisa saja di dalam rapat pemegang saham ada pihak-pihak tertentu yang tidak ikut menandatangani hasilnya, itu perlu data yang kongkrit sehingga dapat diklasifikasi pihak-pihak mana saja yang terkait yang berhubungan terjadinya persoalan tersebut.

“Nah ini tentunya terkait persoalan sudah diminta beberapa petinggi BSB terdahulu karena permasalahan itu terjadi kala RUPS digelar pada 9 Maret 2020 di Pangkal Pinang itu artinya histori yang terjadi, keseluruhan harus dibuka, ada pun pihak-pihak terkait hingga mantan Gubernur Sumsel yang diperiksa merupakan langkah yang baik dan benar,” ungkapnya saat diminta keterangan dari WIDEAZONE.com dan ZOOM POST, Senin 27 November 2023.

Akibatnya kegiatan perbankan, saya rasa secara sistematis mempengaruhi kinerja BSB belum ada efek terkait persoalan tersebut karena permasalahan RUPS-LB ini tentunya terpisah dengan operasional bank itu sendiri sehingga belum terasa adanya gangguan karena BSB berjalan sesuai dengan mekanisme operasional dari sebuah perbankan.

Isu yang digulirkan [manipulasi RUPS-LB] ke publik pastinya ada maksud tertentu, mungkin rangkaian peristiwa tersebut terdapat pihak pihak yang ingin melapor atau pun terdapat kelompok yang merasa tidak puas sehingga kita harus bijak mencermati, apakah hal itu ditindak secara komprehensif sehingga dapat segera ditanggulangi dan mengetahui solusinya apa terhadap persoalan, itu yang harus dipertebal.

‘TRUST’ Masyarakat dalam Pusaran Gejolak

Kemudian, menurut Pengurus Pusat Aliansi Program Magister Manajemen Indonesia [APMMI] ini, kalau masyarakat itu yang disampaikan adalah TRUST [kepercayaan],  jadi ketika mereka percaya kepada BSB maka semuanya akan nyaman, apa yang mereka tempati [uang yang dimiliki] tidak ada masalah. Sebetulnya itu hanya tingkat kepercayaan, kemudian secara langsung saya merasa kinerja sebuah perbankan tidak dipengaruhi dengan hasil RUPS itu sendiri akan tetapi bergulir dengan perlahan akan menggerogoti trust masyarakat, itu bisa saja terjadi.

Baca Juga:  Patialo Kini Terang Benderang: Listrik 24 Jam Nyalakan Asa Anak Desa

Hal ini, semestinya harus segera diatasi karena menjaga suatu kepercayaan masyarakat itu sangat riskan, penuh dengan kehati-hatian dan itu sangat berharga bagi produk perbankan.

“Bila kepercayaan memudar maka mereka secara berbondong-bondong menarik uang simpanannya, akan tetapi kita harus mengetahui sejarah berdirinya BSB itu adalah Bank didirikan milik pemerintah daerah khususnya Provinsi Sumatera Selatan dan saat ini juga masuk di Provinsi Bangka Belitung [Babel]. Jadi BSB ini dimiliki dua provinsi [Sumsel-Babel/milik daerah], dan Bank SumselBabel ini erat dengan kaitannya operasional pembangunan maupun pendanaan,” ujarnya.

“Sebetulnya yang mengawasi perbankan ini adalah Otoritas Jasa Keuangan [OJK], Bank Indonesia telah menyerahkan persoalan ataupun gejolak di tubuh BSB ini kepada OJK yang saya ketahui,” timpalnya.

Tentunya sifat BI kepada BSB dalam koridor Koordinasi saja tapi yang sangat menentukan mengenai hal itu adalah Pemprov dan OJK. Karena kepemilikan modal itu kan Pemprov.

Terapkan UKK, Laksanakan PP RI 54/2017

Seperti diketahui BSB ini, menurut Pengamat, belum melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan [UKK] untuk komisaris dan direksi, yang akan datang ini belum dilaksanakan. Sebab terdapat aturan baru yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia [PP RI] 54/2017 mengenai BUMD, menyebutkan setiap BUMD di Indonesia harus melalui UKK sehingga peristiwa yang akan terjadi dapat diminimalisir, gitu lho!

Kepentingan UKK diberlakukan dalam melakukan pemilihan Komisaris maupun Direksi, sepengetahuan Marlina, bahwa BUMD milik Pemprov harus melaksanakan UKK. Tim UKK ini dibentuk oleh Pemprov yang mengetahui seluk beluk masalah di masing masing BUMD milik daerah itu, ujar Marlina yang juga anggota UKK Pemprov Sumsel.

Untuk beberapa tahun ini, menurutnya selaku anggota Tim UKK yang baru 2 tahun bergabung, UKK ini dibentuk oleh Gubernur jadi kami melihat di lapangan secara riil siapa sosok Komisaris atau pun Direksi yang memang benar-benar berhak [memiliki kemampuan, kompetensi di bidangnya] dalam posisi tersebut.

Baca Juga:  PJU Palembang Dibobol Berulang, 35 Titik Jadi Langganan Pencuri ‎

Bila ini diterapkan, akan menjadi koreksi bersama, dalam hal ini Marlina kembali mengatakan tidak ada upaya mendiskreditkan pihak manapun, memang sebaiknya merujuk kepada aturan baru untuk menyikapi peraturan-peraturan itu dengan benar sehingga jika terdapat, ditemukan penyimpangan dapat dengan mudah dilacak [siapa pencetusnya? Siapa yang menderita akibat peristiwa itu?].

“Jadi tim UKK ini dibentuk oleh Gubernur untuk mewakili Gubernur melihat tingkat kemampuan dari masing-masing calon Komisaris dan Direktur. Nah bila sesuatu hal terjadi maka dengan mudah diidentifikasi,” jelasnya.

Aturan PP RI 54/2017 ini harus diterapkan bagi setiap BUMD, selama dirinya [Marlina] menjadi bagian dari Tim UKK sudah kali kedua melakukan uji kelayakan dan Kepatutan bagi BUMD di Sumsel, salah satunya BPR Sumsel.

Untuk selanjutnya akan dilakukan hal serupa secara bergilir bagi BUMD Sumsel, satu demi satu, guna UKK itu merupakan perwakilan dari pemilik modal [Pemprov Sumsel] untuk melihat sejauh mana kemampuan berkembang dari usaha milik daerah tersebut, bagaimana mereka yang akan duduk pada posisinya memberikan sumbangsih keuntungan bagi Pemprov..

UKK ini sudah berjalan, dan menjalankan kaitannya dengan PP yang disebutkan tadi. Hal ini wajib dijalankan, diterapkan dan dilaksanakan.

Sasar, Cecar dan Korek Motivasi Pihak Tertentu 

Pihak penyidik yang tengah memeriksa dugaan manipulasi RUPS-LB yang terjadi pada 2020, menurutnya ada pihak-pihak terkait yang tidak menyetujui [tidak membubuhkan tandatangan] kala itu. Harusnya pihak berwajib [aparat penegak hukum] dalam hal ini Kepolisian juga harus menyasar [mencecar] apa yang tersirat dan terkandung motivasi beberapa orang ini hingga peristiwa tersebut terjadi.

“Keterangan [kaitan motivasi] mereka harus dikorek juga, apa sih motivasinya terhadap persoalan RUPS-LB ini? Karena ini sudah berlalu [2020] dan permasalahan tersebut tetap menjadi tanggung jawab Komisaris atau pun pihak dari RUPS dan Gubernur yang kala itu menjabat untuk bisa tahu berkenaan dengan dorongan hingga peristiwa ini pecah,” tegasnya.

Selanjutnya..Unsur Politis hingga ‘Gorengan’ Isu di Tahun Politik…

Berita Terkait

Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎
Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong
40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu
17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation
Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam
Kapolda Rony Samtana Janji Evaluasi “All-in” Soal Bentrokan Lukai Wartawan hingga Pencopotan Dirintelkam, Koalisi Pers Sumsel Desak Tanggung Jawab
Menko Polkam Warning Perusahaan Nakal “Karhutla”: Tindak Tegas, Aparat Jangan Lunak!
Andreas Sentil Kapolda Baru: Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Mahasiswa dan Wartawan, Jangan Tebang Pilih!

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:14 WIB

40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:58 WIB

17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Kapolda Rony Samtana Janji Evaluasi “All-in” Soal Bentrokan Lukai Wartawan hingga Pencopotan Dirintelkam, Koalisi Pers Sumsel Desak Tanggung Jawab

Berita Terbaru