PTM Terbatas Disesuaikan dengan PPKM Mikro

- Jurnalis

Kamis, 24 Juni 2021 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas bersifat dinamis dan disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di masing-masing daerah. Pemerintah menghindari penyamarataan situasi, karena setiap daerah dan sekolah di Indonesia memiliki situasi dan kondisi yang berbeda-beda.

“Jadi, disesuaikan dengan kondisi daerah. Pelaksanaan PTM terbatas berdasarkan SKB Empat Menteri dan juga Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021,” dijelaskan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri, pada Bincang Pendidikan secara virtual di Jakarta, Rabu (23/6).

Baca Juga:  Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Dicontohkan Jumeri, bilamana suatu Kabupaten dinyatakan sebagai zona oranye atau merah, tetapi sebenarnya ada kecamatan atau desa yang letaknya terpencil dan terisolir, tidak banyak orang mengunjungi, serta memiliki keterbatasan pelaksanaan PJJ, maka dimungkinkan untuk menyelenggarakan PTM Terbatas, tentunya setelah memenuhi daftar periksa sesuai surat keputusan bersama (SKB) empat menteri serta penerapan protokol kesehatan yang baik.

Baca Juga:  Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Dirjen Bangda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hari Nur Cahya Murni menyampaikan bahwa pelaksanaan pembelajaran yang merupakan kewenangan pemerintah daerah wajib berpedoman kepada SKB Empat Menteri dan Instruksi Mendagri (Inmendagri). “Perencanaan dan penganggaran dalam rangka belajar-mengajar di sekolah mengacu pada SKB 4 Menteri dan Inmendagri. Jangan keluar dari sana,” ujarnya.

Berita Terkait

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru
Pengumuman Kelulusan SMP Lewat Virtual, ini Imbauan Disdik Palembang
Kompetisi DANCOW Indonesia Cerdas Perdana Hadir di Palembang, SD Patra Mandiri 2 Maju Babak Final
Gubernur Herman Deru Sebut Ponpes Raudhatul Ulum Bukti Pendidikan Berkualitas Tak Harus Sekolah Negeri
Gubernur Herman Deru Ingatkan Bahaya Karhutla dan Perubahan Iklim di Festival Kehutanan UIN Raden Fatah

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:37 WIB

Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:33 WIB

Pengumuman Kelulusan SMP Lewat Virtual, ini Imbauan Disdik Palembang

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB