PENGHENTIAN jalan cor beton di Desa Segamit Kecamatan Semendo Darat Ulu oleh masyarakat, ternyata menjadi perhatian anggota DPRD Muara Enim.
Para anggota dewan itu mencoba mendengarkan keluhan masyarakat terkait pembangunan jalan cor yang mereka tolak itu.
Terkait masalah itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muara Enim, Hadiono SH, mengatakan bahwa dirinya sangat miris melihat proses pembangunan jalan itu.
“Pembangunan jalan cor beton ini berada di dapil saya. Di daerah Gelumbang sudah tidak ada lagi jalan seperti ini. Jalan paling panjang di Kabupaten Muara Enim ada di dapil tiga, daerah Gelumbang,” kata Hadiono.
Menurut dia, kawasan yang sudah dibangun jalan cor beton sudah banyak, sehingga kawasan yang masih belum menerima jalan cor beton sudah tidak banyak lagi. “Di Kecamatan Sungai Rotan sudah bebas sejak 2015 lalu,” katanya.
Karena itu, kata Hadiono, karena tanda tangan sudah ada, maka masyarakat tak perlu minta izin lagi. Anggota dewan tersebut minta agar kawasan hutan minta dibebaskan seluas-luasnya. “Apalagi di sini sudah ada kebun, pemukiman sudah ada, bahkan sekolahnya pun ada juga,” katanya.
Intinya, masyarakat Desa Segamit mau membangun dan bukan untuk merusak. “Kok mereka minta jalan cor beton itu diarahkan ke titik-titik spot tidak boleh. “Kami ingin melihat langsung, siapa saja yang mengatakan tidak boleh dibangun di kawasan yang dibutuhkan rakyat,” tegas Hadiono.
Sementara itu, terkait masalah itu, Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Segamit, Zulfikri, mengatakan berdasarkan hati nurani mereka, pembangunan jalan cor itu ditolak mereka.

“Kami sudah melakukan berbagai cara untuk menolak pembangunan itu. Misalnya mengumpulkan tanda tangan untuk membangun jalan cor beton di titik-titik yang diperlukan masyarakat,” ujar Zulfikri, Jumat (2/9/2020).
Semua itu, kata Zulfikri, sudah disampaikan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Pemkab Muara Enim. “Namun jawaban yang kami dapati, mereka akan meminta izin dari Kementerian. Kalau itu yang diminta pemerintah, lalu bagaimana izin pembangunan yang sudah ada di tahun 2019-2020 ini,” kata Zulfikri.
Anggota dewan diminta untuk melihat lokasi pembangunan parit (siring) di lokasi kawasan yang diminta masyarakat untuk dibangun cor beton. “Di sini ada pemikiman warga, ada sekolah yang dibangun dengan dana APBD Muara Enim.
Sebagai masyarakat desa, kata Zulfikri, ia tak bisa berbuat apa-apa. Ia berharap agar anggora dewan dapat menyampaikan ke pada pemerintah agar jalan cor beton itu diarahkan ke kawasan yang kondisinya parah.
Menanggapi pernyataan Zulfkri, anggota DPRD Muara Enim dari dapil empat, Kasman MA SSos, menyatakan bahwa keinginan masyarakat itu sah-sah saja. Apa yang diberikan pemerintah, kata Kasman, tentu akan dinikmati masyarakat.
Menurut Kasman, permintaan warga itu wajar-wajar saja. Sebab intinya untuk kepentingan rakyat, bukan untuk pemborong atau kontraktor. “Sebagai amggota dewan, saya sangat menyayangkan itu,” katanya.
Jika pembangunan jalan cor beton itu terhalang persoalan hutan lindung, kata Kasman, kawasan itu pernah dibangun dengan dana APBD Muara Enim. “Tampaknya no probleme. Lho, kok sekarang ada masalah ini,” tukasnya.
Menurut Kasman, kontraktor proyek itu putra daerah. Jika dia memikirkan kepentingan rakyat, seharusnya dia berpikir untuk kebutuhan rakyat. “Sebagai putra daerah, kamu harus memikirkan usaha bagi kepentingan rakyat setempat,” tandasnya.
Menanggapi pemberitaan tentang tanggapan bupati yang berbeda pendapat, Kasman mengatakan ia berharap agar memperbaiki jalan yang rusak dahulu.
Kasman menjelaskan, ia sudah bertemu dengan Plt Bupati Muara Enim. Dia menginstruksikan camat Semendo Darat Ulu melalui telepon, pembamgunan itu tidak komitmen dengan kepentingan rakyat.
Senada dengan warga Desa Segamit, Siswadi, mengatakan dirinya sudah bertemu langsung dengan Plt Bupati Muara Enim. “Pak Bupati minta pembangunan jalan cor itu dihentikan. Kok dikerjakan lagi?” kata Siswadi menirukan ucapan bupati.
Terkait masalah itu, Camat Semendo Darat Ulu Cholid Tri Aquarian, mengatakan pembangunan jalan cor dari Desa Segamit ke Dusun Rantau Dedap harus dihentikan untuk sementara waktu. “Proyek itu akan dilanjutkan setelah dilakukan mediasi antara kontraktor, pemdes, BPD dan dinas terkait,” katanya.
Namun dari informasi yang berkembang bahwa mediasi telah dilaksanakan pihak terkait, pembangunan itu akan dilaksanakan di lokasi yang tidak berada di kawasan hutan. “Terkait masalah ini, dinas terkait sudah mengajukan izin. Jika izinnya telah diterbitkan, dimungkinkan keinginan warga akan dilanjutkan di tahun berikutnya,” kata Cholid ke pada Wideazone.com dan Zoom Post, Jumat (2/9/2020). (*)
Laporan Alamsyah
Editor Anto Narasoma



















