Polisi Tetapkan Gus Samsudin sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama

- Jurnalis

Senin, 4 Maret 2024 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto SH SIK

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto SH SIK

WIDEAZONE.COM, SURABAYA | Ditreskrimsus Polda jatim tetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka penistaan agama usai dijemput paksa.

Sebelumnya Gus Samsudin viral dengan video yang isi nya membolehkan bertukar pasangan “dalam agama dibolehkan bertukar pasangan asalkan suka sama suka” seperti pernyataan dalam video yang diunggah di media Sosial akun milik Gus Samsudin.

Baca Juga:  Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan

“Sebelumnya Samsudin sempat berbelit. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam Polda Jatim akhirnya menetapkan Samsudin sebagai tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto SH SIK, Minggu (3/3/24).

Polda Jatim kini telah memeriksa beberapa orang yang terlibat, Polisi sudah mengumpulkan bukti bukti untuk memperkuat pemeriksaan selanjutnya.

Baca Juga:  Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

“MUI Jatim akan mendalami tindakan Samsudin dalam konten yang diunggah di Medsos. Jelas itu aliran yang mengingkari rukun Iman, Jelas itu sesat, Jika terbukti aliran tersebut sesat. Maka MUI akan menegur dan membina. Agar tidak menyesatkan masyarakat,” jelas Waseksjen MUI Jawa Timur, Ikshan Abdulah.

Berita Terkait

Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar
Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil
Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah
Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan
Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal
MISTERI 5 TAHUN TERBONGKAR! Rani dan Ayuhana Dibunuh, Jasad Tinggal Tulang-belulang di Rumah Kosong
Polrestabes Palembang Gaspol! 102 Motor Digulung, Balap Liar hingga Konvoi Liar Dibabat
Kinerja 8 Bulan! Kejari OKU Timur Tangani Ratusan Perkara, PNBP Tembus Rp1,22 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 22:22 WIB

Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

Kamis, 24 September 2026 - 22:14 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil

Rabu, 23 September 2026 - 16:07 WIB

Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah

Kamis, 17 September 2026 - 20:33 WIB

Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan

Kamis, 10 September 2026 - 21:59 WIB

Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal

Berita Terbaru

Bayumi AP SE MSi [Ketua Komunitas dan Praktisi Pendidikan

Opini

Membaca Hasil PISA 2025: Jangan Terjebak Angka! ‎

Rabu, 23 Sep 2026 - 15:47 WIB