“Korban kekerasan dan penganiayaan tersebut adalah seorang wartawan media online di Kota Pekanbaru bernama Miftahul Syamsir 33 tahun,” ujar Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol. Asep Darmawan.
Perwira berpangkat melati tiga ini menjelaskan empat pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang, seperti diatur Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Adapun penganiyaan ini dilatarbelakangi munculnya pemberitaan yang ditulis oleh korban terkait kebijakan Pj Wali Kota Pekanbaru perihal perparkiran, sampah hingga persoalan banjir yang memang amburadul dituliskan secara fakta.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya



















