Polda Jabar Berhasil Bongkar Sindikat Pemalsu Kartu Prakerja

- Jurnalis

Sabtu, 4 Desember 2021 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kartu Prakerja

Ilustrasi Kartu Prakerja

WIDEAZONE.com, BANDUNG | Polda Jabar berhasil membongkar sindikat pemalsu Kartu Prakerja yang tiga tahun beroperasi dan telah meraup uang sebanyak Rp18 miliar.

Polisi menggerebek dan menangkap empat orang inisial AP, AE, RW, dan WG. Mereka digerebek polisi di salah satu hotel di Kota Bandung.

“Mendapatkan keuntungan Rp 500 juta per bulan sejak tahun 2019, total Rp 18 M,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes. Pol. Arief Rachman, Sabtu [4/12/21].

Kombes Pol Arief Rachman mengatakan sindikat pemalsu Kartu Prakerja ini sudah beroperasi sejak 2019. Modus yang digunakan sindikat ini menjebol database kependudukan yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil [Disdukcapil] sejumlah daerah.

Baca Juga:  Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah HAM

“Pelaku yang diduga melakukan akses ilegal terhadap database kependudukan yang digunakan untuk membuat Kartu Prakerja fiktif yang merupakan program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional [PEN],” jelas Dirreskrimsus.

Pengungkapan kasus pemalsuan Kartu Prakerja oleh Polda Jabar ini bermula dari banyaknya kabar kebocoran data kependudukan yang disalahgunakan. Bahkan diperjualbelikan secara bebas.

Kombes. Pol. Arief Rachman kemudian menjelaskan bahwa para sindikat pemalsu Kartu Prakerja ini bekerja dengan cara membobol data kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di beberapa daerah.

Baca Juga:  Batching Plant Diduga Tanpa Izin, DLH PALI Ultimatum PT Adipati Raden Sinun

Nantinya, data yang didapat oleh sindikat tersebut akan memperjualbelikannya melalui online agar mampu masuk ke aplikasi prakerja untuk mendapatkan pencairan uang. Sehingga, hal tersebut tentunya juga yang akan mendasari polisi melakukan penelusuran.

“Hasil penyelidikan dan profiling kemudian didapat data sindikat pembuatan Kartu Prakerja yang diregister dengan data hasil hacking ke Dukcapil. Para tersangka dapat diamankan berikut barang buktinya,” jelas Dirreskrimsus.

Kasus sindikat pemalsu Kartu Prakerja ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar. Sementara para pelaku sudah ditahan di Polda Jabar. [JN]

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB