Pesan Berantai Batas Operasional Palembang di WA HOAX

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2020 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesan yang ditulis Sekretaris Daerah Kota Palembang, Drs Ratu Dewa MSi melalui akun Instagramnya (IG).

Pesan yang ditulis Sekretaris Daerah Kota Palembang, Drs Ratu Dewa MSi melalui akun Instagramnya (IG).

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Adanya pesan berantai whatsapp (WA) terkait batas operasional di ruas jalan wilayah kota Palembang hingga pukul 14.00 WIB dan setelah lewat dari waktu tersebut semua akses serta aktifitas ditutup disampaikan bahwa hal tersebut merupakan pesan berantai hoax yang sengaja disebar dengan tujuan belum diketahui, Senin (26/05/20).

Ada pun isi dari pesan WA yang tersebar tersebut, yaitu “Besok Selasa 26 Mei 2020 palembang PSBB batas operasional di jalan adalah jam 14.00 Wib lewat dari jam tersebut semua jalan ditutup. Semua aktivitas, baik berjalan kaki, berkendaraan, berkantor, berjualan, dll HARUS DIHENTIKAN. Pelanggaran terhadap hal di atas akan dikenakan sanksi. Beritahu sanak saudara dan teman-teman kita”.

Baca Juga:  Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara

“Hoax itu,” ungkap salah satu petugas lapangan COVID-19 melalui pesan singkatnya.

Baca Juga:  Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Hal tersebut juga dikonfirmasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa melalui akun instagram pribadinya.

Melalui kolom komentarnya, Ia mengatakan bahwa aktivitas Palembang normal sesuai dengan perturan.

“Idak, tetap normal. Daerah perbatasan tunjukan dokumen bae” tulisnya.

Laporan Aldy

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita
Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎
Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Juni 2026 - 19:20 WIB

Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Berita Terbaru

Korps Adhyaksa OKU Timur menyita sejumlah barang bukti dari Kantor KPU di antaranya 243 barang yang terdiri dari 239 dokumen, alat komunikasi berupa dua unit handphone dan dua unit laptop.

Headlines

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Jun 2026 - 20:19 WIB

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB