Perkara LRT Sumsel Kembali Seret 1 Tersangka, Kasipenkum: 34 Saksi Telah Diperiksa

BHW Ditahan di Rutan Kelas 1 Palembang

Usai ditetapakan senagai tersangka, BHW selaku Direktur PT Perentjana Djaja dibawa petugas Kejati Sumsel ke Rutan Kelas 1 Palembang untuk ditahan 20 hari ke depan.
Usai ditetapakan senagai tersangka, BHW selaku Direktur PT Perentjana Djaja dibawa petugas Kejati Sumsel ke Rutan Kelas 1 Palembang untuk ditahan 20 hari ke depan.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Perkara dugaan korupsi pembangunan prasarana kereta api ringan atau Light Rail Transit Sumatera Selatan [LRT Sumsel] pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun anggaran 2016-2020, kembali menyeret satu tersangka berinisial BHW selaku Direktur PT Perentjana Djaja. Terhadap tersangka BHW, Kejaksaan Tinggi [Kejati] Sumsel melakukan penahanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum [KasipenKum] Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan sebelumnya tersangka BHW telah diperiksa dan berdasrkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup alat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.

“Sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis malam, 26 September 2024.

Terhadap BHW, ujar Kasipenkum, Kejati Sumsel melakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Palembang, dari 26 September hingga 15 Oktober 2024.

“Sebanyak 34 saksi dalam persoalan ini telah diperiksa,” sebutnya.

Modus Operandi Tersangka BHW

Jelas Kasipenkum, tersangka BHW selaku Dirut PT Perentjana Djaja merupakan pelaksana kegiatan di antaranya konsultan perencana.

“Dalam pelaksanaan ditemukan adanya beberapa kegiatan dimarkup dan sebagian fiktif,” ujarnya.

“Tersangka BHW juga mengalirkan dana kepada ketiga tersangka [T, IJH, AP] yang sebelumnya telah dirilis,” tukas dia. [Abror Vamdozer]

banner 468x60

banner 468x60