Perkara LRT Sumsel Kembali Seret 1 Tersangka, Kasipenkum: 34 Saksi Telah Diperiksa

- Jurnalis

Jumat, 27 September 2024 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai ditetapakan senagai tersangka, BHW selaku Direktur PT Perentjana Djaja dibawa petugas Kejati Sumsel ke Rutan Kelas 1 Palembang untuk ditahan 20 hari ke depan.

Usai ditetapakan senagai tersangka, BHW selaku Direktur PT Perentjana Djaja dibawa petugas Kejati Sumsel ke Rutan Kelas 1 Palembang untuk ditahan 20 hari ke depan.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Perkara dugaan korupsi pembangunan prasarana kereta api ringan atau Light Rail Transit Sumatera Selatan [LRT Sumsel] pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun anggaran 2016-2020, kembali menyeret satu tersangka berinisial BHW selaku Direktur PT Perentjana Djaja. Terhadap tersangka BHW, Kejaksaan Tinggi [Kejati] Sumsel melakukan penahanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum [KasipenKum] Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan sebelumnya tersangka BHW telah diperiksa dan berdasrkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup alat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.

Baca Juga:  Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik

“Sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis malam, 26 September 2024.

Terhadap BHW, ujar Kasipenkum, Kejati Sumsel melakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Palembang, dari 26 September hingga 15 Oktober 2024.

Baca Juga:  200 Mobil Listrik Asal Vietnam Bakal Ngaspal di Palembang, Pantik Sorotan Tajam DPRD, Dishub Belum Tahu Soal Sertifikasi Supir

“Sebanyak 34 saksi dalam persoalan ini telah diperiksa,” sebutnya.

Modus Operandi Tersangka BHW

Jelas Kasipenkum, tersangka BHW selaku Dirut PT Perentjana Djaja merupakan pelaksana kegiatan di antaranya konsultan perencana.

“Dalam pelaksanaan ditemukan adanya beberapa kegiatan dimarkup dan sebagian fiktif,” ujarnya.

“Tersangka BHW juga mengalirkan dana kepada ketiga tersangka [T, IJH, AP] yang sebelumnya telah dirilis,” tukas dia. [Abror Vamdozer]

Berita Terkait

CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel
Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis
Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif
HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde
Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎
Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong
40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu
17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:48 WIB

CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:04 WIB

HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎

Berita Terbaru