Perakit Senpira Asal Dangku Diringkus Polres Muara Enim

- Jurnalis

Selasa, 16 Maret 2021 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perakit Senpira Asal Dangku Diringkus Polres Muara Enim

Perakit Senpira Asal Dangku Diringkus Polres Muara Enim

WIDEAZONE.COM, MUARA ENIM — Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim berhasil mengungkap pembuatan senjata api rakitan (Senpira) di Desa Dangku Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim, Rabu, 10 Maret 2021 sekitar pukul 17:30 WIB.

Terungkapnya kasus pembuatan Senjata api rakitan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pembuatan Senjata Api Rakitan (Senpira) ilegal.

Kemudian aparat Reskrim Polsek Rambang Dangku menindaklanjuti hal itu dan mengamankan pelaku pembuatan Senpira atas nama Sabtudin (45).

Kapolres Muara Enim AKBP Danni Sianipar SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian, menyampaikan bahwa pengungkapan pembuatan Senpira dengan pelaku Sabtudin (45). “Pelaku tersebut ternyata sudah menjalankan bisnis ilegal tersebut mulai dari tahun 2014 lalu. dan motif pelaku membuat Senpira ini karena faktor ekonomi yang lagi sulit. Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, tanpa adanya perlawanan sama sekali,” ungkap Kapolres saat konferensi pers, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga:  Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Lanjut kapolres, pelaku kita jerat dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara. “Dan kasus ini masih terus kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Adapun barang bukti, ujar AKBP Dani Sianipar, yang kita sita dari home industri Senpira ilegal tersebut, yakni 1 pucuk Senpira laras panjang, 1 pucuk senpira laras pendek, 5 butir amunisi aktif, 1 botol berisi bubuk hitam (mesiu), 3 buah pola bentuk kertas pembuatan senpira, 29 peluru penabur, pipa besi yang akan digunakan sebagai laras, 204 selongsong peluru, 93 amunisi sofgun, 335 peluru sofgun, 70 buah pegas bahan besi, 5 buah potongan besi,2 unit mesin bor modern, 2 unit mesin gerindra. “Dan sejumlah barang bukti lainnya,” terangnya.

Baca Juga:  Bidar Kembali Berpacu di Sungai Musi, 7 Ulu Jadi Pusat Festival HUT RI

Sementara pelaku Home Industri Senpira ilegal Sabtudin (45) menyampaikan penyesalannya dan siap menerima hukuman yang akan diterimanya. “Saya merasa menyesal atas perbutan saya selama ini dan saya siap menerima hukuman atas apa yang saya lakukan,” sesal Pelaku.

Laporan Arief Rahman Hakim

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI
Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎
Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral
Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review
Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios
81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…
Wamenkes Pacu Pemberantasan TB di Palembang, Ratu Dewa Pastikan Program Tepat Sasaran
Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:22 WIB

81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…

Berita Terbaru