Terungkapnya kasus pembuatan Senjata api rakitan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pembuatan Senjata Api Rakitan (Senpira) ilegal.
Kemudian aparat Reskrim Polsek Rambang Dangku menindaklanjuti hal itu dan mengamankan pelaku pembuatan Senpira atas nama Sabtudin (45).
Kapolres Muara Enim AKBP Danni Sianipar SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian, menyampaikan bahwa pengungkapan pembuatan Senpira dengan pelaku Sabtudin (45). “Pelaku tersebut ternyata sudah menjalankan bisnis ilegal tersebut mulai dari tahun 2014 lalu. dan motif pelaku membuat Senpira ini karena faktor ekonomi yang lagi sulit. Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, tanpa adanya perlawanan sama sekali,” ungkap Kapolres saat konferensi pers, Selasa (16/3/2021).
Lanjut kapolres, pelaku kita jerat dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara. “Dan kasus ini masih terus kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun barang bukti, ujar AKBP Dani Sianipar, yang kita sita dari home industri Senpira ilegal tersebut, yakni 1 pucuk Senpira laras panjang, 1 pucuk senpira laras pendek, 5 butir amunisi aktif, 1 botol berisi bubuk hitam (mesiu), 3 buah pola bentuk kertas pembuatan senpira, 29 peluru penabur, pipa besi yang akan digunakan sebagai laras, 204 selongsong peluru, 93 amunisi sofgun, 335 peluru sofgun, 70 buah pegas bahan besi, 5 buah potongan besi,2 unit mesin bor modern, 2 unit mesin gerindra. “Dan sejumlah barang bukti lainnya,” terangnya.
Sementara pelaku Home Industri Senpira ilegal Sabtudin (45) menyampaikan penyesalannya dan siap menerima hukuman yang akan diterimanya. “Saya merasa menyesal atas perbutan saya selama ini dan saya siap menerima hukuman atas apa yang saya lakukan,” sesal Pelaku.
Laporan Arief Rahman Hakim
Editor Abror Vandozer



















