Perakit Senpira Asal Dangku Diringkus Polres Muara Enim

- Jurnalis

Selasa, 16 Maret 2021 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perakit Senpira Asal Dangku Diringkus Polres Muara Enim

Perakit Senpira Asal Dangku Diringkus Polres Muara Enim

WIDEAZONE.COM, MUARA ENIM — Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim berhasil mengungkap pembuatan senjata api rakitan (Senpira) di Desa Dangku Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim, Rabu, 10 Maret 2021 sekitar pukul 17:30 WIB.

Terungkapnya kasus pembuatan Senjata api rakitan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pembuatan Senjata Api Rakitan (Senpira) ilegal.

Kemudian aparat Reskrim Polsek Rambang Dangku menindaklanjuti hal itu dan mengamankan pelaku pembuatan Senpira atas nama Sabtudin (45).

Kapolres Muara Enim AKBP Danni Sianipar SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian, menyampaikan bahwa pengungkapan pembuatan Senpira dengan pelaku Sabtudin (45). “Pelaku tersebut ternyata sudah menjalankan bisnis ilegal tersebut mulai dari tahun 2014 lalu. dan motif pelaku membuat Senpira ini karena faktor ekonomi yang lagi sulit. Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, tanpa adanya perlawanan sama sekali,” ungkap Kapolres saat konferensi pers, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga:  Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan

Lanjut kapolres, pelaku kita jerat dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara. “Dan kasus ini masih terus kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Adapun barang bukti, ujar AKBP Dani Sianipar, yang kita sita dari home industri Senpira ilegal tersebut, yakni 1 pucuk Senpira laras panjang, 1 pucuk senpira laras pendek, 5 butir amunisi aktif, 1 botol berisi bubuk hitam (mesiu), 3 buah pola bentuk kertas pembuatan senpira, 29 peluru penabur, pipa besi yang akan digunakan sebagai laras, 204 selongsong peluru, 93 amunisi sofgun, 335 peluru sofgun, 70 buah pegas bahan besi, 5 buah potongan besi,2 unit mesin bor modern, 2 unit mesin gerindra. “Dan sejumlah barang bukti lainnya,” terangnya.

Baca Juga:  Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Sementara pelaku Home Industri Senpira ilegal Sabtudin (45) menyampaikan penyesalannya dan siap menerima hukuman yang akan diterimanya. “Saya merasa menyesal atas perbutan saya selama ini dan saya siap menerima hukuman atas apa yang saya lakukan,” sesal Pelaku.

Laporan Arief Rahman Hakim

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB