Per 1 Oktober 2020, Dishub Kota Palembang Berlakukan Tarif Retribusi Baru

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2020 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubag Tata Umum UPTD KIR Dishub Palembang Rimawan Jaya Nugraha

Kasubag Tata Umum UPTD KIR Dishub Palembang Rimawan Jaya Nugraha

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalu Dinas Perhubungan Kota Palembang mulai 1 Oktober 2020 memberlakukan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 24 tahun 2020 tentang perubahan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Penyelenggaraan Transportasi.

Hal itu dikemukakan Kasubag Tata Umum UPTD KIR Dishub Palembang Rimawan Jaya Nugraha saat dijumpai Wideazone.com dan Zoom Post di ruang kerjanya, Jumat (2/10/20).

Rimawan menjelaskan, ada kenaikan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor yakni mobil bus umum dan tak umum dari Rp 42 ribu menjadi Rp 100 ribu, mobil penumpang dari Rp 41 ribu menjadi Rp 80 ribu.

Baca Juga:  Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

“Kemudian, tarif mobil barang umum dan tak umum dari Rp 42 ribu menjadi Rp 100 ribu, mobil khusus dari Rp 42 ribu menjadi Rp 100 ribu dan kereta gandeng dan kereta tempel dari Rp 41 ribu menjadi Rp 120 ribu. Adanya kenaikan tarif ini jelas ada Perwalinya,” jelasnya.

Walau ada kenaikan tarif, lanjut Rimawan, masyarakat yang datang untuk membayar retribusi ini tidak berkurang. “Jadi kenaikan ini tidak menurunkan antusias masyarakat membayar retribusi,” ujarnya.

Dalam sehari ada sekitar 250 sampai 300 orang yang membayar retribusi. Karena masih pademi COVID-19, pihaknya tetap mengantisipasi kemacetan di jalan.

Pihaknya sudah menambah jam operasional layanan. Seharusnya jam operasional buka dari pukul 08.00 WIB. Maka saat ini dibuka pukul 05.30 WIB.

Baca Juga:  PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar

“Nomor antrian sudah bisa diambil pukul 05.30 WIB. Sedangakan pembayaran dapat dilakukan pukul 07.00 WIB,” terangnya.

Untuk menghindari kemacetan di sepanjang jalan di depan Kantor UPTD KIR, Rimawan menugungkapkan, pihaknya memberikan nomor antri sekaligus memberitahu jam mereka bisa membayar.

“Misal, jika mendapat nomor antri 100 kita suruh datang lagi sekitar jam 10. Jadi mereka bisa memakirkan kendaraannya ditempat lain seperti di dekat jalan kuburan cina atau Sukarno Hatta. Di tengah COVID-19 ini, kita juga bener bener menerapkan protokol kesehatan,” tutur Dimakan seraya mengakhiri perbincangannya dengan awak media ini.

Laporan Akip – Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Kapolres OKU Timur: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pelayanan dan Keamanan
Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tanpa Palang OKU Timur
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Stabilitas Keamanan ‎
Tiga Keluarga Deklarator PKB Sumsel Berangkat Umrah, Nasrul Halim: Penghargaan atas Jasa Pendiri Partai ‎
Ancaman Penyakit Infeksi Baru Meningkat, RSMH Palembang Minta Masyarakat Waspada dan Perkuat Deteksi Dini
DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik
Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal
DPW PKB Sumsel Buka Suara Soal Tudingan Penipuan, Siap Lapor Balik Pelapor jika tak Terbukti ‎

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:34 WIB

Kapolres OKU Timur: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pelayanan dan Keamanan

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:15 WIB

Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tanpa Palang OKU Timur

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:41 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Stabilitas Keamanan ‎

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:39 WIB

Tiga Keluarga Deklarator PKB Sumsel Berangkat Umrah, Nasrul Halim: Penghargaan atas Jasa Pendiri Partai ‎

Senin, 29 Juni 2026 - 22:58 WIB

Ancaman Penyakit Infeksi Baru Meningkat, RSMH Palembang Minta Masyarakat Waspada dan Perkuat Deteksi Dini

Berita Terbaru