Penyesuaian Tarif Angkutan Penerbangan Nasional

KELUHAN masyarakat Indonesia terkait melambungnya tiket pesawat terbang, memperoleh perhatian dari pemerintah.

Terkait persoalan itu, pemerintah telah berkomitmen menyediakan penerbangan murah bagi masyarakat. Kebijakan penerbangan murah itu telah diberlakukan sejak Kamis (11/7/2019).

banner 468x60

Penyediaan penerbangan murah bagi masyarakat Itu merupakan komitmen wujud keberpihakan seluruh pelaku industri penerbangan untuk secara bersama menanggung beban dalam menyiapkan penerbangan murah dan terjangkau oleh masyarakat.

Meski demikian, masyarakat berharap agar komitmen itu tak hanya diberlakukan dalam waktu yang dibatasi. Sebab penyediaan penerbangan murah merupakan hak mendasar masyarakat.

Terkait soal itu, pemerintah dan seluruh industri penerbangan seperti maskapai Garuda Indonesia Grup, Lion Air Grup, Angkasa Pura I (AP I), Angkasa Pura II (AP II), Pertamina, Perum LPPNL/AirNav Indonesia sepakat menyediakan penerbangan murah bagi masyarakat.

Kebijakan itu diberlalukan bagi hari-hari tertentu, seperti hari keberangkatan Selasa, Kamis dan Sabtu, sekitar pukul 10.00-14.00. Sedangkan untuk penerbangan nomor frilis atau Low Cost Carrier (LCC), Domestik tipe pesawat jet, taripnya diturunkan sebesar 50 persen dari TBA LCC, untuk 30% daro total kapasitas pesawat.

Selain itu, penerbangan murah disediakan maskapai Citilink (62 flight atau 3.348 seat per hari. Sedangkan Lion Air, 146 flight atau 8.278 seat per hari.

Mekanisme rute penerbangan murah itu mengikuti izin dari Kementerian Perhubungan.

Pembagian beban itu dilakukan dari total loss akibat penurunan harga, yang dibagi secara proporsional ke pada semua pihak terkait, berdasarkan proporsi peran setiap pihak pada struktur biaya penerbangan (persentase beban loss-sharing).

Artinya, total loss menggambarkan selisih harga tiket aktual, yang rata-rata dibagi dengan besaran harga tiket 50% dari TBA LCC.

Sementara komponen biaya total-loss adalah, actual fuel bumt bagi tiket flight penerbangan di jadwal yang ditentukan Pertamina.

Misalnya enroute-charge dan terminal Navigation Charge bagi penerbangan di jadwal tertentu oleh AirNav Indonesia. Selain itu parking-fee saat Departure dan landing-fee saat arrival bagi penerbangan di jadwal tertentu (Kementerian Perhubungan, AP 1 dan AP 2).

Jadi selisih total-loss dikurangi komponen biaya 1, 2 dan 3 di atas maskapai Garuda Indonesia Grup dan Lion Air Grup.

Terkait masalah ini, pemerintah meminta semua pihak untuk mematuhi dan mendukung pelaksanaan dan menginplementasikan kebijakan tersebut. Sebab kebijakan itu untuk mendukung kinerja perekonomian nasional Indonesia. Karena itu kebijakan penurunan harga tiket angkutan udara itu sangat penting diperhatikan pihak maskapai terkait.. (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *