Penyesuaian Tarif Angkutan Penerbangan Nasional

- Jurnalis

Minggu, 14 Juli 2019 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KELUHAN masyarakat Indonesia terkait melambungnya tiket pesawat terbang, memperoleh perhatian dari pemerintah.

Terkait persoalan itu, pemerintah telah berkomitmen menyediakan penerbangan murah bagi masyarakat. Kebijakan penerbangan murah itu telah diberlakukan sejak Kamis (11/7/2019).

Penyediaan penerbangan murah bagi masyarakat Itu merupakan komitmen wujud keberpihakan seluruh pelaku industri penerbangan untuk secara bersama menanggung beban dalam menyiapkan penerbangan murah dan terjangkau oleh masyarakat.

Meski demikian, masyarakat berharap agar komitmen itu tak hanya diberlakukan dalam waktu yang dibatasi. Sebab penyediaan penerbangan murah merupakan hak mendasar masyarakat.

Terkait soal itu, pemerintah dan seluruh industri penerbangan seperti maskapai Garuda Indonesia Grup, Lion Air Grup, Angkasa Pura I (AP I), Angkasa Pura II (AP II), Pertamina, Perum LPPNL/AirNav Indonesia sepakat menyediakan penerbangan murah bagi masyarakat.

Kebijakan itu diberlalukan bagi hari-hari tertentu, seperti hari keberangkatan Selasa, Kamis dan Sabtu, sekitar pukul 10.00-14.00. Sedangkan untuk penerbangan nomor frilis atau Low Cost Carrier (LCC), Domestik tipe pesawat jet, taripnya diturunkan sebesar 50 persen dari TBA LCC, untuk 30% daro total kapasitas pesawat.

Baca Juga:  1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang

Selain itu, penerbangan murah disediakan maskapai Citilink (62 flight atau 3.348 seat per hari. Sedangkan Lion Air, 146 flight atau 8.278 seat per hari.

Mekanisme rute penerbangan murah itu mengikuti izin dari Kementerian Perhubungan.

Pembagian beban itu dilakukan dari total loss akibat penurunan harga, yang dibagi secara proporsional ke pada semua pihak terkait, berdasarkan proporsi peran setiap pihak pada struktur biaya penerbangan (persentase beban loss-sharing).

Artinya, total loss menggambarkan selisih harga tiket aktual, yang rata-rata dibagi dengan besaran harga tiket 50% dari TBA LCC.

Baca Juga:  Perumda Pasar Palembang Jaya Gandeng PTBA Benahi Pasar Tradisional ‎

Sementara komponen biaya total-loss adalah, actual fuel bumt bagi tiket flight penerbangan di jadwal yang ditentukan Pertamina.

Misalnya enroute-charge dan terminal Navigation Charge bagi penerbangan di jadwal tertentu oleh AirNav Indonesia. Selain itu parking-fee saat Departure dan landing-fee saat arrival bagi penerbangan di jadwal tertentu (Kementerian Perhubungan, AP 1 dan AP 2).

Jadi selisih total-loss dikurangi komponen biaya 1, 2 dan 3 di atas maskapai Garuda Indonesia Grup dan Lion Air Grup.

Terkait masalah ini, pemerintah meminta semua pihak untuk mematuhi dan mendukung pelaksanaan dan menginplementasikan kebijakan tersebut. Sebab kebijakan itu untuk mendukung kinerja perekonomian nasional Indonesia. Karena itu kebijakan penurunan harga tiket angkutan udara itu sangat penting diperhatikan pihak maskapai terkait.. (rel)

Berita Terkait

17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation
CKN Dorong Instruktur Kuasai AI Lewat Training dan Sertifikasi BNSP
PLN Raih Penghargaan BPS: Data Listrik Jadi Senjata Baru Pembangunan Nasional
Patialo Kini Terang Benderang: Listrik 24 Jam Nyalakan Asa Anak Desa
Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!
Bahaya Listrik Mengintai, PLN UID S2JB Perkuat Garda Keselamatan di Ruang Publik
Kendaraan Listrik di Sumsel Tembus 2.047 Unit, PLN Perkuat SPKLU Center
DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:58 WIB

17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:51 WIB

CKN Dorong Instruktur Kuasai AI Lewat Training dan Sertifikasi BNSP

Selasa, 29 September 2026 - 19:16 WIB

PLN Raih Penghargaan BPS: Data Listrik Jadi Senjata Baru Pembangunan Nasional

Selasa, 29 September 2026 - 14:45 WIB

Patialo Kini Terang Benderang: Listrik 24 Jam Nyalakan Asa Anak Desa

Selasa, 29 September 2026 - 12:49 WIB

Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!

Berita Terbaru