Pengangkut Ratusan Gas Melon 3 KG Diringkus Polres Lahat

- Jurnalis

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

"YA" Supir Pengangkut 167 Gas Melon Elpiji ditangkap tangan Tim Opsnal Unit Reskrim Polres Lahat

WIDEAZONE.COM, LAHAT — Seperti diberitakan sebelumnya, sejak sepekan lalu warga mengeluhkan kelangkaan gas melon LPG 3 Kilogram (KG) di sejumlah wilayah kota Lahat.

Terkait hal itu Ketua YLKI Lahat Sanderson Syafe’i meminta adanya pengawasan distribusi elpiji tiga kilogram di luar agen dan pangkalan resmi, Pertamina bekerja sama dengan Pemda, Hiswana Migas dan pihak Kepolisian. Hal ini sesuai peraturan Menteri ESDM nomor 26/2009 pengawasan di luar agen dan pangkalan merupakan tanggung jawab bersama.

Menyikapi hal itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Kota Lahat lakukan tangkap tangan seorang supir yang mengangkut gas melon elpiji (LPG) 3 KG di jalan Lintas Sumatera depan Kantor Satu Lantas Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan sekira pukul 13.00, Sabtu (24/10/2020).

Baca Juga:  Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎

Kapolres Lahat AKBP Achamd Gusti Hartono SIK melalui Kaur Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH mengatakan kita mendapatkan informasi bahwa terdapat mobil yang tengah mengangkut Gas Elpiji dengan muatan banyak dan berdasarkan LPA/02/X/2020/SUMSEL/RES LAHAT/SEKTA LAHAT Pada 24 Oktober 2020. “Mendapat info tersebut, tim kita langsung bergerak. Ketika melintas di jalan Lintas Sumatera di Kelurahan Pasar Baru Lahat, kita temukan mobil daihatsu Grand Max bewarna hitam bermuatan gas LPG berwarna hijau merek Pertamina ukuran 3 KG sebanyak 167 tabung gas,” ungkap Lispono kepada Wideazone.com dan Zoom Post, Sabtu (24/10/2020).

Baca Juga:  Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang

Saat ditanyai surat kelengkapan angkutan kepada Supir berinisial ‘YA’ (57), sambung Kaur Humas Polres Lahat, supir anggkutan tidak mangantongi surat izin pengangkutan,” jelasnya.

Tersangka ‘YA’ bersama barang bukti kita amankan. “Untuk kita periksa lebih lanjut,” tegas Aiptu Lispono seraya akhiri jumpa persnya dengan awak media.

Laporan Agustin – Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB