Penetapan Jembatan Ampera sebagai Wahana Wisata Perlu Ditinjau Ulang

- Jurnalis

Minggu, 2 Februari 2025 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ali Goik

Ali Goik

Oleh Ali Goik

JEMBATAN AMPERA merupakan ikon kebanggaan masyarakat Kota Palembang.

Jembatan ini pernah tercatat sebagai jembatan terpanjang di Asia Tenggara dengan panjang 1.117 meter dan lebar 22 meter.

Selain berfungsi sebagai jalur transportasi bagi kendaraan bermotor dan pejalan kaki, Jembatan Ampera juga menjadi penghubung antara Seberang Ulu dan Seberang Ilir yang dipisahkan oleh Sungai Musi.

Pembangunan Jembatan Ampera didanai oleh pampasan perang dari Jepang senilai USD 4.500.000 atau setara dengan Rp 900.000.000 pada saat itu [dengan kurs Rp 200 per USD]. Jika dikonversikan ke kurs dolar saat ini [per 31 Januari 2025], nilainya setara dengan Rp 72.404.000.000.

Pembangunan jembatan dimulai pada 10 April 1962 dan resmi digunakan pada 10 November 1965. Artinya, pada tahun ini Jembatan Ampera telah berusia hampir 60 tahun.

Baca Juga:  Marching Band SMPN 1 Palembang Berlaga di Lampung, Kadisdik Amri Siapkan Bonus Rp10 Juta

Pada masa 1962–1970-an, Jembatan Ampera tercatat sebagai jembatan termegah di Asia Tenggara. Salah satu keistimewaannya adalah bagian tengah jembatan yang bisa dinaik-turunkan, memungkinkan kapal-kapal besar melintas di bawahnya. Namun, pada tahun 1970, mekanisme ini dihentikan karena berbagai alasan teknis dan keamanan.

Kontroversi Rencana Renovasi Jembatan Ampera

Pada tahun 2022, muncul polemik terkait rencana renovasi Jembatan Ampera dengan pemasangan lift. Lift ini dikabarkan akan digunakan untuk membawa wisatawan ke puncak menara Jembatan Ampera sebagai bagian dari pengembangan wisata.

Namun, rencana ini mendapat penolakan dari berbagai pihak, terutama dari budayawan dan sejarawan yang tergabung dalam Pusat Kajian Sejarah Sumatera Selatan [PUSKASS] dan Tim Ahli Cagar Budaya [TACB] Provinsi Sumatera Selatan.

Mereka menilai pemasangan lift dapat merusak keaslian Jembatan Ampera sebagai cagar budaya yang harus dilestarikan. Ketua Masyarakat Sejarawan Kota Palembang, Dr Dedi Irwanto, dalam wawancaranya dengan Tribun Sumsel pada 30 November 2022, menyatakan bahwa proyek ini berpotensi melanggar UU 11/2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 81 dalam undang-undang tersebut menetapkan bahwa pelanggaran terhadap perlindungan cagar budaya dapat dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara.

Baca Juga:  Dugaan 17 Proyek Fiktif BBWS Sumatera VIII Menggema di Jakarta

Perlunya Evaluasi Kembali

Melihat pentingnya Jembatan Ampera sebagai simbol sejarah dan kebanggaan masyarakat Palembang, setiap kebijakan terkait renovasi dan pengembangannya harus dipertimbangkan dengan matang.

Perlu ada kajian mendalam yang melibatkan sejarawan, budayawan, dan ahli konstruksi agar renovasi tidak merusak nilai historis dan struktur jembatan yang telah berdiri selama hampir enam dekade.

Jembatan Ampera memiliki nilai sejarah yang tidak ternilai. Oleh karena itu, upaya pelestariannya harus mengutamakan prinsip konservasi dan tidak semata-mata berorientasi pada kepentingan wisata atau komersial.

Berita Terkait

Gabungan Ormas Desak Kejati Sumsel Ungkap Aktor Utama Penjualan Aset YBS: Kala Peran Kakan BPN ‘E’ ?
PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP
PDKB PLN UPT Palembang Gercep Pulihkan Jaringan Listrik Pasca Sambaran Petir
Sadis! Pengantin di Palembang Dibacok OTK, ini Kronologinya…
Disdik Palembang Terbitkan SE Larang Perpisahan Sekolah: Momen Kebersamaan Bukan Formalitas Mahal
Jual Beli Ijazah? LGI Sumsel Temukan Fakta Baru
Besok Rabu 7 Mei 2025, Distribusi Air Bersih di Palembang Terhenti Selama 14 Jam
Pemkot Palembang bersama Yonif 200 Raider Jajaki Kerja Sama Bina Siswa Bermasalah

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:00 WIB

Gabungan Ormas Desak Kejati Sumsel Ungkap Aktor Utama Penjualan Aset YBS: Kala Peran Kakan BPN ‘E’ ?

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:00 WIB

PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:18 WIB

PDKB PLN UPT Palembang Gercep Pulihkan Jaringan Listrik Pasca Sambaran Petir

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:16 WIB

Sadis! Pengantin di Palembang Dibacok OTK, ini Kronologinya…

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:02 WIB

Disdik Palembang Terbitkan SE Larang Perpisahan Sekolah: Momen Kebersamaan Bukan Formalitas Mahal

Berita Terbaru

PTBA menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin [PETI] di wilayah IUP Banko Tengah Blok B, area Lengi, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Ekobis

PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:00 WIB

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah OKU Timur [DPRD OKUT], Muhamad Irfanjid, sukses menggelar kegiatan Reses II Tahun 2025 di Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Buay Madang Timur [BMT].

OKU Timur

Anggota DPRD OKUT Irfanjid Gelar Reses di BMT

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:26 WIB

Saat ini pengantin prii dirawat di rumah sakit usai dibacok oleh orang tak dikenal [OTK] pada Minggu 11 Mei 2025.

Breaking News

Sadis! Pengantin di Palembang Dibacok OTK, ini Kronologinya…

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:16 WIB