Penetapan Jembatan Ampera sebagai Wahana Wisata Perlu Ditinjau Ulang

- Jurnalis

Minggu, 2 Februari 2025 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ali Goik

Ali Goik

Oleh Ali Goik

JEMBATAN AMPERA merupakan ikon kebanggaan masyarakat Kota Palembang.

Jembatan ini pernah tercatat sebagai jembatan terpanjang di Asia Tenggara dengan panjang 1.117 meter dan lebar 22 meter.

Selain berfungsi sebagai jalur transportasi bagi kendaraan bermotor dan pejalan kaki, Jembatan Ampera juga menjadi penghubung antara Seberang Ulu dan Seberang Ilir yang dipisahkan oleh Sungai Musi.

Pembangunan Jembatan Ampera didanai oleh pampasan perang dari Jepang senilai USD 4.500.000 atau setara dengan Rp 900.000.000 pada saat itu [dengan kurs Rp 200 per USD]. Jika dikonversikan ke kurs dolar saat ini [per 31 Januari 2025], nilainya setara dengan Rp 72.404.000.000.

Pembangunan jembatan dimulai pada 10 April 1962 dan resmi digunakan pada 10 November 1965. Artinya, pada tahun ini Jembatan Ampera telah berusia hampir 60 tahun.

Baca Juga:  Kabut Asap Karhutla "Meradang" di Palembang, Aktivis Rawang Bilang Pemerintah Gagal dalam Tata Kelola

Pada masa 1962–1970-an, Jembatan Ampera tercatat sebagai jembatan termegah di Asia Tenggara. Salah satu keistimewaannya adalah bagian tengah jembatan yang bisa dinaik-turunkan, memungkinkan kapal-kapal besar melintas di bawahnya. Namun, pada tahun 1970, mekanisme ini dihentikan karena berbagai alasan teknis dan keamanan.

Kontroversi Rencana Renovasi Jembatan Ampera

Pada tahun 2022, muncul polemik terkait rencana renovasi Jembatan Ampera dengan pemasangan lift. Lift ini dikabarkan akan digunakan untuk membawa wisatawan ke puncak menara Jembatan Ampera sebagai bagian dari pengembangan wisata.

Namun, rencana ini mendapat penolakan dari berbagai pihak, terutama dari budayawan dan sejarawan yang tergabung dalam Pusat Kajian Sejarah Sumatera Selatan [PUSKASS] dan Tim Ahli Cagar Budaya [TACB] Provinsi Sumatera Selatan.

Mereka menilai pemasangan lift dapat merusak keaslian Jembatan Ampera sebagai cagar budaya yang harus dilestarikan. Ketua Masyarakat Sejarawan Kota Palembang, Dr Dedi Irwanto, dalam wawancaranya dengan Tribun Sumsel pada 30 November 2022, menyatakan bahwa proyek ini berpotensi melanggar UU 11/2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 81 dalam undang-undang tersebut menetapkan bahwa pelanggaran terhadap perlindungan cagar budaya dapat dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara.

Baca Juga:  Membaca Hasil PISA 2025: Jangan Terjebak Angka! ‎

Perlunya Evaluasi Kembali

Melihat pentingnya Jembatan Ampera sebagai simbol sejarah dan kebanggaan masyarakat Palembang, setiap kebijakan terkait renovasi dan pengembangannya harus dipertimbangkan dengan matang.

Perlu ada kajian mendalam yang melibatkan sejarawan, budayawan, dan ahli konstruksi agar renovasi tidak merusak nilai historis dan struktur jembatan yang telah berdiri selama hampir enam dekade.

Jembatan Ampera memiliki nilai sejarah yang tidak ternilai. Oleh karena itu, upaya pelestariannya harus mengutamakan prinsip konservasi dan tidak semata-mata berorientasi pada kepentingan wisata atau komersial.

Berita Terkait

APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?
Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September
ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam
1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang
Pemburu Pajak Kakap Palembang! Jejak Jamiah: Jaksa yang Tak Pernah Minta Jabatan
Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!
Pangkalan Balai Jadi “Distributor Asap” Sampah Dibakar Saat Kabut Asap Pekat
Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIB

APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?

Rabu, 30 September 2026 - 11:15 WIB

Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September

Selasa, 29 September 2026 - 20:27 WIB

ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang

Selasa, 29 September 2026 - 14:10 WIB

Pemburu Pajak Kakap Palembang! Jejak Jamiah: Jaksa yang Tak Pernah Minta Jabatan

Berita Terbaru

ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam

Headlines

ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam

Selasa, 29 Sep 2026 - 20:27 WIB