Penetapan Jembatan Ampera sebagai Wahana Wisata Perlu Ditinjau Ulang

- Jurnalis

Minggu, 2 Februari 2025 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ali Goik

Ali Goik

Oleh Ali Goik

JEMBATAN AMPERA merupakan ikon kebanggaan masyarakat Kota Palembang.

Jembatan ini pernah tercatat sebagai jembatan terpanjang di Asia Tenggara dengan panjang 1.117 meter dan lebar 22 meter.

Selain berfungsi sebagai jalur transportasi bagi kendaraan bermotor dan pejalan kaki, Jembatan Ampera juga menjadi penghubung antara Seberang Ulu dan Seberang Ilir yang dipisahkan oleh Sungai Musi.

Pembangunan Jembatan Ampera didanai oleh pampasan perang dari Jepang senilai USD 4.500.000 atau setara dengan Rp 900.000.000 pada saat itu [dengan kurs Rp 200 per USD]. Jika dikonversikan ke kurs dolar saat ini [per 31 Januari 2025], nilainya setara dengan Rp 72.404.000.000.

Pembangunan jembatan dimulai pada 10 April 1962 dan resmi digunakan pada 10 November 1965. Artinya, pada tahun ini Jembatan Ampera telah berusia hampir 60 tahun.

Baca Juga:  BREAKING NEWS: Tiga Kodim di Surabaya Dilikuidasi

Pada masa 1962–1970-an, Jembatan Ampera tercatat sebagai jembatan termegah di Asia Tenggara. Salah satu keistimewaannya adalah bagian tengah jembatan yang bisa dinaik-turunkan, memungkinkan kapal-kapal besar melintas di bawahnya. Namun, pada tahun 1970, mekanisme ini dihentikan karena berbagai alasan teknis dan keamanan.

Kontroversi Rencana Renovasi Jembatan Ampera

Pada tahun 2022, muncul polemik terkait rencana renovasi Jembatan Ampera dengan pemasangan lift. Lift ini dikabarkan akan digunakan untuk membawa wisatawan ke puncak menara Jembatan Ampera sebagai bagian dari pengembangan wisata.

Namun, rencana ini mendapat penolakan dari berbagai pihak, terutama dari budayawan dan sejarawan yang tergabung dalam Pusat Kajian Sejarah Sumatera Selatan [PUSKASS] dan Tim Ahli Cagar Budaya [TACB] Provinsi Sumatera Selatan.

Mereka menilai pemasangan lift dapat merusak keaslian Jembatan Ampera sebagai cagar budaya yang harus dilestarikan. Ketua Masyarakat Sejarawan Kota Palembang, Dr Dedi Irwanto, dalam wawancaranya dengan Tribun Sumsel pada 30 November 2022, menyatakan bahwa proyek ini berpotensi melanggar UU 11/2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 81 dalam undang-undang tersebut menetapkan bahwa pelanggaran terhadap perlindungan cagar budaya dapat dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara.

Baca Juga:  Siap-siap!! PSU Pilkada di Lahat, Bawaslu Akui Ada Pelanggaran

Perlunya Evaluasi Kembali

Melihat pentingnya Jembatan Ampera sebagai simbol sejarah dan kebanggaan masyarakat Palembang, setiap kebijakan terkait renovasi dan pengembangannya harus dipertimbangkan dengan matang.

Perlu ada kajian mendalam yang melibatkan sejarawan, budayawan, dan ahli konstruksi agar renovasi tidak merusak nilai historis dan struktur jembatan yang telah berdiri selama hampir enam dekade.

Jembatan Ampera memiliki nilai sejarah yang tidak ternilai. Oleh karena itu, upaya pelestariannya harus mengutamakan prinsip konservasi dan tidak semata-mata berorientasi pada kepentingan wisata atau komersial.

Berita Terkait

Anggaran MTQ Nihil !! Camat Pulau Bandring Minta Sumbang Nasi Bungkus dari Kades
Pejabat Bank Sumsel Babel Kembali Terjerat Kasus Korupsi KUR Rp18,8 Miliar, Kini Ditahan Kejati Babel
Indehoy di Kamar Hotel, Oknum Kades di Melawi bersama Selingkuhan Digerebek Istri Sah
Oknum Guru di Melawi Aniaya Murid Sembari Bawa Sajam
Dirut Andi Wijaya: PDAM Tirta Musi Kelola Dua Usaha
Tiga Karyawan Maskapai Penerbangan Gugat PT AAS [Lion Group]: Sita Eksekusi Perusahaan atau Dipailitkan
BREAKING NEWS: Kabar Gembira Daftar SNBP Perguruan Tinggi Diperpanjang!
Terlibat Pencurian Solar Industri, Sejumlah Karyawan PT IPS hingga Penadah Nginap di “Hotel Prodeo”
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 07:28 WIB

Anggaran MTQ Nihil !! Camat Pulau Bandring Minta Sumbang Nasi Bungkus dari Kades

Senin, 10 Februari 2025 - 21:55 WIB

Pejabat Bank Sumsel Babel Kembali Terjerat Kasus Korupsi KUR Rp18,8 Miliar, Kini Ditahan Kejati Babel

Senin, 10 Februari 2025 - 14:13 WIB

Indehoy di Kamar Hotel, Oknum Kades di Melawi bersama Selingkuhan Digerebek Istri Sah

Senin, 10 Februari 2025 - 11:42 WIB

Oknum Guru di Melawi Aniaya Murid Sembari Bawa Sajam

Senin, 10 Februari 2025 - 09:12 WIB

Dirut Andi Wijaya: PDAM Tirta Musi Kelola Dua Usaha

Berita Terbaru

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi SH MSE membuka Praktek Kerja Lapangan (PKL) LXIV Politeknik Statistika STIS bertempat di Griya Agung Palembang, Selasa 11 Februari 2025.

Pendidikan

Pj Gubernur Elen Setiadi Buka PKL LXIV Politeknik Statistika STIS

Selasa, 11 Feb 2025 - 16:46 WIB