Pemkot Palembang Resmi Segel Tempat Hiburan Darma Agung Club 41: Tak Kantongi Izin

- Jurnalis

Selasa, 8 April 2025 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Terpadu Pemerintah Kota [Timdu Pemkot] Palembang, Selasa 8 April 2025 resmi menyegel tempat hiburan malam Darma Agung [DA] Club 41.

Tim Terpadu Pemerintah Kota [Timdu Pemkot] Palembang, Selasa 8 April 2025 resmi menyegel tempat hiburan malam Darma Agung [DA] Club 41.

WODEAZONE.com, PALEMBANG | Tim Terpadu Pemerintah Kota [Timdu Pemkot] Palembang, Selasa 8 April 2025 resmi menyegel tempat hiburan malam Darma Agung [DA] Club 41.

Timdu mendatangi yang terdiri Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP], TNI dan Polri resmi memasang segel berwarna kuning di pintu masuk tempat hiburan  yang terletak dijalan Kolonel H Burlian Kecamatan Sukarame Palembang, lantaran tidak memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palembang.

“Izin Diskotik dan Cafe Darma Agung ini tidak ada, dan kita sudah mengimbau kepada pemilik, tapi tidak dilaksanakan, jadi kita segel,” kata Asisten I Setda Kota Palembang, Heri Aprian yang turun langsung ke lokasi

Ia juga menyampaikan,  pihaknya juga sebelumnya telah melayangkan surat peringatan yang sesuai prosedur.

“Yang terakhir itu kita kirimkan surat pemberitahuan bahwa kita akan menyegel,” ujarnya.

Baca Juga:  Dukung Palembang Cerdas, Pemkot Bangun Sekolah Rakyat Tanpa Biaya untuk Siswa

“Penutupan ini sampai mereka ingin mengajukan izin sesuai dengan prosedur. Kita Pemkot Palembang ini pelayanan masyarakat, jadi silahkan. Tapi untuk sementara ini kita tutup,” tambah dia.

Masih dikatakan Heri Aprian,  Pemerintah kota Palembang akan memberikan izin ketika pihak Darma Agung telah benar-benar memenuhi persyarakat yang telah ditetapkan.

“Kalau tidak sesuai prosedur dan tidak memenuhi persyaratan tidak akan kita berikan izin. Jadi izin itu memang harus sesuai dengan prosedur dan persyaratannya,” jelasnya.

“Yang disegel ini tempat hiburannya saja. Untuk hotelnya setahu saya ada izin. Ini penutupan sementara karena memang kami berikan kesempatan untuk mengurus izinnya, tapi selama ini belum ada izin akan tetap ditutup,” ucapnya tegas.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja [Kasatpol PPp Palembang, Drs Edwin effendi MSi menambahkan, hingga saat ini, pihaknya masih terus pertanyakan izin operasi tempat hiburan malam Darma Agung.

Baca Juga:  Wali Kota Palembang Long March Serukan Dukung Kemerdekaan Palestina

“Karena ini menengah ke atas, jadi izinnya di Provinsi Sumatera Selatan dan sampai saat ini izin tersebut belum terbit. Dan kita ini ada Perda, siapapun usaha di kota Palembang ini harus mematuhi aturan,” tegasnya.

Dijelaskannya, bahwa pihaknya juga akan menegakan Perda Ketentraman, Ketertiban Umum [Trantibum] ketika suatu tempat dinilai telah meresahkan masyarakat hingga viral membawa nama baik Pemerintah kota Palembang.

“Jadi kita Sat Pol PP berhak untuk menyetop sementara. Kemudian pemilik tempat hiburan, silahkan berkordinasi dengan aparat kepolisian bagaimana cara menertibkan pengunjung itu sendiri,” singkatnya. [AbV/red]

Berita Terkait

Pengusaha Muda Ahsanul Amali Nyatakan Komitmen Dukung Penuh Muscab HIPMI Palembang
PUPR Palembang Gelar Pelatihan Konstruksi bagi 100 TKK: Terampil dan Profesional
Gabungan Ormas Desak Kejati Sumsel Ungkap Aktor Utama Penjualan Aset YBS: Kala Peran Kakan BPN ‘E’ ?
PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP
PDKB PLN UPT Palembang Gercep Pulihkan Jaringan Listrik Pasca Sambaran Petir
Sadis! Pengantin di Palembang Dibacok OTK, ini Kronologinya…
Dukung Palembang Cerdas, Pemkot Bangun Sekolah Rakyat Tanpa Biaya untuk Siswa
Disdik Palembang Terbitkan SE Larang Perpisahan Sekolah: Momen Kebersamaan Bukan Formalitas Mahal

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 12:00 WIB

Pengusaha Muda Ahsanul Amali Nyatakan Komitmen Dukung Penuh Muscab HIPMI Palembang

Senin, 19 Mei 2025 - 11:35 WIB

PUPR Palembang Gelar Pelatihan Konstruksi bagi 100 TKK: Terampil dan Profesional

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:00 WIB

Gabungan Ormas Desak Kejati Sumsel Ungkap Aktor Utama Penjualan Aset YBS: Kala Peran Kakan BPN ‘E’ ?

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:00 WIB

PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:16 WIB

Sadis! Pengantin di Palembang Dibacok OTK, ini Kronologinya…

Berita Terbaru

PTBA menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin [PETI] di wilayah IUP Banko Tengah Blok B, area Lengi, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Ekobis

PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:00 WIB

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah OKU Timur [DPRD OKUT], Muhamad Irfanjid, sukses menggelar kegiatan Reses II Tahun 2025 di Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Buay Madang Timur [BMT].

OKU Timur

Anggota DPRD OKUT Irfanjid Gelar Reses di BMT

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:26 WIB