WIDEAZONE.com, JAKARTA | Penyelenggaraan pemilihan umum [Pemilu], presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Kesepakatan pelaksanaan tersebut dinyatakan DPR RI, Pemerintah, Penyelenggara Pemilu dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat terkait Penetapan Jadwal Pemilu Serentak 2024 yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa [25/1/2022]
Agenda itu diikuti oleh Menteri Dalam Negeri [Mendagri] Muhammad Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum [KPU], Badan Pengawas Pemilu [Bawaslu], dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu [DKPP] Republik Indonesia.
“Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Doli menyatakan, tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 akan ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.
“Setelah setahun kita bahas ini, kita sudah berhasil menyepakati apa yang tentu ditunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemerintah sepakat Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari. “Kami kira dari pemerintah sependapat tanggal 14 Februari,” ujar Tito.
Menurutnya, tanggal tersebut akan memberikan ruang terkait penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu dengan Pilkada Serentak 2024 yang pemungutan suaranya akan digelar pada bulan November.
“Ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak [2024] yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November. Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” jelas Tito.
Halaman : 1 2 Selanjutnya