Pekan Pertama Maret 2022: 47 Kasus Narkoba Diungkap

- Jurnalis

Senin, 7 Maret 2022 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pekan pertama di Maret 2022 ini, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan [Ditresnarkoba Polda Sumsel] bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil mengungkap 47 kasus tindak pidana narkoba di wilayah Sumsel.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, mengawali bulan Maret ini anggotanya terus meningkatkan kinerja pengungkapan kasus.

“Pekan pertama di Maret 2022 ini anggota kita berhasil mengungkap 47 kasus narkoba dengan mengamankan 58 tersangka,” ujarnya di ruang kerjanya, Senin [7/3].

Baca Juga:  PUPR Palembang Geber Perbaikan 170 Ruas Jalan, "Jamu" 2026 Prioritas

Dari 58 tersangka ada satu orang bandar, 55 pengedar dan dua orang pemakai. Sedangkan dari tangan para pelaku lanjut dia mengatakan, turut diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 4,4 Kilogram, ganja sebanyak 11,2 Kg dan ekstasi sebanyak 1260 ½ butir.

“Di pekan pertama ini ada dua Polres yang nihil ungkap kasus menurut data yang kita terima, kedua Polres tersebut yakni Polres Ogan Ilir [OI] dan Polres Empat Lawang,” katanya.

Baca Juga:  Tragedi dr Myta Aprilia Azmy, IKA-FK Unsri Desak Kemenkes Audit Wahana Internship

Dari barang bukti yang diamankan seperti sabu, ganja dan ekstasi, maka aparat kepolisian telah berhasil menyelamatkan setidaknya 40258 anak bangsa dari jeratan barang haram seperti narkoba yang makin merajalela.

“Kita akan terus berusaha memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram narkoba dengan melakukan pengungkapan kasus hingga menekan peredarannya hingga ke akarnya, ” tukasnya.

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB