Pejabat Bank Sumsel Babel Kembali Terjerat Kasus Korupsi KUR Rp18,8 Miliar, Kini Ditahan Kejati Babel

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2025 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Asisten Intelijen Kejati Babel Fadli Regan SH MH saat memberikan keterangan persnya.

Kepala Asisten Intelijen Kejati Babel Fadli Regan SH MH saat memberikan keterangan persnya.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pejabat Bank Sumsel Babel kembali terjerat kasus hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi [Tipikor] pemberian Kredit Usaha Rakyat [KUR] dan Kredit Investasi sebesar Rp18,8 miliar pada PT Bank Pembangunan Daerah [BPD] BSB tahun 2022 hingga 2023 sebanyak 57 debitur.

Atas hal tersebut, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung [Kejati Babel] melakukan penahanan terhadap Wakil Kepala [Wakacab] Bank Sumsel Babel Menggar, Kabupaten Belitung Timur berinisial AR, setelah menjalani pemeriksaan pada Senin 10 Februaari 2025.

Kepala Asisten Intelijen Kejati Babel Fadli Regan SH MH dalam keterangan pers mengatakan, penahanan tersangka AR berdasarkan surat perintah penyidikan [Sprintdik].

“Penahanan AR didasari Sprintdik Kajati Kepulauan Babel nomor PRINT-690/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 09nJikin2024 Jo Sprintdik PRINT- 86/L.9/Fd.2/02/2025 tanggal 10 Februari 2025,” ungkapnya.

AR ditahan, ujar Fadli Regan, lantaran sudah ditetapkan tersangka [TSK] setelah menjalani pemeriksaan. “AR ditetapkan TSK berdasarkan surat penetapan tersangka Kajati Kepulauan Babel dengan nomor PRINT – 85/L.9/Fd.2/02/2025 tanggal 10 Februari 2025,” sebutnya.

Baca Juga:  Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Asahan Memprihatinkan, PAD hingga 'Kemplang' Pajak?

“Dan, berdasarkan Sprint Penahanan Kajati Kepulauan Babel, nomor PRINT – 87 /L.9/Fd.2/02/2025 tanggal 10 Februari 2025,” tukas dia.

Jelas Kepala Asintel, demi kepentingan 0enyidikam lebih lanjut, AR ditaham di rumah tahanan [Rutan] Kelas IIA Pangkal Pinang selama 20 hari ke depan.

“AR ditahan selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 10 Februari hingga 1 Maret 2025,” pungkasnya.

Sementara terkait kasus tersebut, Divisi Sekretaris Perusahaan BSB, Teddy Kurniawan mengatakan Bank Sumsel Babel senantiasa berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola perusahaan yang baik [Good Corporate Governance].

“Kami mendukung penuh segala upaya penegakan hukum oleh pihak berwajib guna memastikan bahwa setiap tindakan dan kebijakan yang diambil selalu sejalan dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin malam, 10 Februari 2025.

Jelas Sekper BSB, dalam upaya menuntaskan perkara, Bank Sumsel Babel akan memberikan dukungan sepenuhnya kepada Kejati Babel serta berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan. “Kami percaya penegakan hukum yang tegas akan menciptakan iklim perbankan yang jujur dan terpercaya,” kilahnya.

Baca Juga:  Program Sinergi MVC, SKK Migas-KKKS Muba bersama Pemkab Muba Gelar Pelatihan Welder

Langkah Internal dan Komitmen Terhadap Nasabah

Sejalan dengan kejadian ini, bank telah mengambil langkah-langkah preventif dan korektif untuk meningkatkan sistem pengawasan dan evaluasi internal. Kami juga sedang melakukan peninjauan menyeluruh terhadap prosedur penyaluran kredit untuk memastikan hal serupa tidak terjadi di masa depan.

Kepada seluruh nasabah, kata Sekper Teddy, kami menegaskan bahwa Bank Sumsel Babel tetap beroperasi secara normal dan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik. Kepercayaan dan keamanan nasabah adalah prioritas utama kami.

Kami berharap dengan adanya kerjasama yang erat antara Bank Sumsel Babel dan pihak berwenang, kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan. :Mari bersama kita jaga integritas dalam dunia perbankan Indonesia,” tutupnya. [Editor Abror Vandozer]

Berita Terkait

Warga Slaro Tagih Janji Bupati-Wabup Muba Soal Listrik
Akses Jalan PT Hijau Lestari Banyuasin Ditutup, Puluhan Supir Truk Terdampar Kelaparan
PDAM Tirta Musi Sumbang PAD Rp681 Miliar, Pengamat: Bukti Manajemen Sehat
Soal Banjir Palembang, Tarech: Sistem Drainase Terputus
Polres Pagar Alam Gerebek Fakta “Minyak Kita”
FAKTA Kredit Macet PT Coffinfo-Bank Sumsel Babel Rp50 Miliar: Diduga Mark Up Nilai Agunan, Harganya Segini…
Jamaah Al Halim Doakan H Alim dan Keluarga Diberi Ketabahan: Ada Hikmah Besar
PLN UIP3B Sumatera Maknai Ramadan 1446 Hijriah dengan Layanan Prima
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 16:49 WIB

Warga Slaro Tagih Janji Bupati-Wabup Muba Soal Listrik

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:04 WIB

Akses Jalan PT Hijau Lestari Banyuasin Ditutup, Puluhan Supir Truk Terdampar Kelaparan

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:24 WIB

PDAM Tirta Musi Sumbang PAD Rp681 Miliar, Pengamat: Bukti Manajemen Sehat

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:16 WIB

Polres Pagar Alam Gerebek Fakta “Minyak Kita”

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:14 WIB

FAKTA Kredit Macet PT Coffinfo-Bank Sumsel Babel Rp50 Miliar: Diduga Mark Up Nilai Agunan, Harganya Segini…

Berita Terbaru

Kondisi warga dusun 3 Slaro Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin tanpa aliran liatrik, padahal instalasi sudah terpasang.

Breaking News

Warga Slaro Tagih Janji Bupati-Wabup Muba Soal Listrik

Sabtu, 15 Mar 2025 - 16:49 WIB

Pemerintah Desa [Pemdes] Peracak Jaya Kecamatan Jayapura Kabupaten OKU Timur menggelar Musyawarah untuk menyerap aspirasi masyarakat.

OKU Timur

Pemdes Peracak Jaya Serap Aspirasi Masyarakat dengan Musyawarah

Sabtu, 15 Mar 2025 - 07:23 WIB

Ketua TP-PKK Kota Palembang Dewi Sastrani Ratu Dewa rela berjalan kaki menerobos banjir pasang-surut Sungai Musi demi memberikan bantuan kepada warganya yang sedang sakit.

Palembang

Ketua PKK Kota Palembang Terobos Banjir Demi Bantu warga

Kamis, 13 Mar 2025 - 15:52 WIB