Paslon HDCU Dilaporkan ke Bawaslu Sumsel: Dua Laporan Teregister

- Jurnalis

Sabtu, 9 November 2024 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Advokasi pasangan calon nomor 03 Gubernur dan Wakil Gubernur, Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati [MataHati], Muhammad Gustryan Gumay resmi melaporkan Paslon 01 HDCU ke Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan [Bawaslu Sumsel] dengan dua dugaan pelanggaran berkampanye.

Tim Advokasi pasangan calon nomor 03 Gubernur dan Wakil Gubernur, Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati [MataHati], Muhammad Gustryan Gumay resmi melaporkan Paslon 01 HDCU ke Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan [Bawaslu Sumsel] dengan dua dugaan pelanggaran berkampanye.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Tim Advokasi pasangan calon nomor 03 Gubernur dan Wakil Gubernur, Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati [MataHati], Muhammad Gustryan Gumay resmi melaporkan Paslon 01 HDCU ke Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan [Bawaslu Sumsel] dengan dua dugaan pelanggaran berkampanye, Jumat 8 November 2024.

“Kedua pelanggaran tersebut telah terdaftar di Bawaslu Sumsel dengan nomor 008/pl/pg/prov/06.00/XI/2024 tertanggal 8 November 2024,” ungkap Gustryan.

Gustryan menyebutkan, laporan pertama mengarah pada dugaan keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Daerah [DPD] RI berinisial RTL, diduga terlibat dalam kampanye pasangan HDCU di Kota Palembang.

Menurut Gustryan, berdasarkan PKPU 13/2024, pejabat negara, khususnya anggota DPD, tidak diperkenankan terlibat dalam tahapan kampanye tanpa izin cuti dari lembaga terkait.

“Kami melihat adanya keterlibatan senator aktif yang ikut dalam kampanye Paslon 01 tanpa izin dari DPD, yang jelas melanggar aturan,” ujarnya.

Baca Juga:  Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele

Ia menambahkan senator tersebut terpantau hadir di beberapa titik kampanye paslon 01, termasuk di Bandara SMB II.

Laporan kedua, berkaitan dengan dugaan kampanye melalui media massa elektronik yang dilakukan di luar jadwal ketetapan KPU Sumsel.

Dijelaskannya, Paslon 01 [HDCU] diduga lebih dahulu mencuri start dalam kampanye media massa dan mendominasi pemberitaan, dinilai tidak berimbang.

Dalam laporan tersebut, Tim Advokasi MataHati juga mencatat adanya gambar Paslon 01, muncul secara tidak sah dalam siaran berita, dipandu seorang presenter.

“Jika memang terbukti Paslon 01 tidak mengikutsertakan pejabat negara dalam kampanye, kami akan mencari kebenaran di DPD RI. Jika terbukti tidak ada izin, kami akan menyerahkan masalah ini ke Dewan Etik DPD RI,” tegasnya.

Baca Juga:  Sekda Sumsel Edward Candra Resmi Buka Turnamen Sepak Bola RS Siti Fatimah Cup IV/2026

“Matahati berharap agar Bawaslu Sumsel tidak hanya sekedar memproses laporan ini, tetapi juga mengambil tindakan yang tegas dan kongkret guna memastikan proses Pilkada berjalan adil dan sesuai dengan aturan,” tukas Gustryan.

Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya akan memeriksa laporan ini untuk memastikan apakah syarat formil dan materil sudah terpenuhi.

“Jika terpenuhi, laporan ini akan masuk dalam kajian pertama dan dibahas dalam rapat Gakkumdu,” ujarnya.
.
Laporan ini, kata Naafi, akan kami proses, apakah memenuhi syarat formil dan materil. “Jika sudah lengkap, kami akan segera membahasnya dalam Gakkumdu,” tutupnya. [AbV/red]

Berita Terkait

ASAS SMK Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan
AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh
Gaya Bicara Prima Salam Viral di Medsos, ini Ujar Ratu Dewa, Panglima RDPS: PS Jalani Pemeriksaan DSA
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog
SPH Lain Terbit di Lahan 15.000 Meter Persegi Milik Indrawansyah, Kades Ulak Pandan Lahat Digugat ke PTUN Palembang
Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:29 WIB

ASAS SMK Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:02 WIB

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:55 WIB

AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:11 WIB

SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:15 WIB

Gaya Bicara Prima Salam Viral di Medsos, ini Ujar Ratu Dewa, Panglima RDPS: PS Jalani Pemeriksaan DSA

Berita Terbaru

Polres OKU Timur menggelar Sidang Isbat Nikah Massal dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80 Polres OKU Timur. Nikah massal ini diikuti sebanyak 80 pasangan 

Headlines

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Jun 2026 - 17:02 WIB