Paslon HDCU Dilaporkan ke Bawaslu Sumsel: Dua Laporan Teregister

Tim Advokasi pasangan calon nomor 03 Gubernur dan Wakil Gubernur, Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati [MataHati], Muhammad Gustryan Gumay resmi melaporkan Paslon 01 HDCU ke Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan [Bawaslu Sumsel] dengan dua dugaan pelanggaran berkampanye.
Tim Advokasi pasangan calon nomor 03 Gubernur dan Wakil Gubernur, Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati [MataHati], Muhammad Gustryan Gumay resmi melaporkan Paslon 01 HDCU ke Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan [Bawaslu Sumsel] dengan dua dugaan pelanggaran berkampanye.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Tim Advokasi pasangan calon nomor 03 Gubernur dan Wakil Gubernur, Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati [MataHati], Muhammad Gustryan Gumay resmi melaporkan Paslon 01 HDCU ke Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan [Bawaslu Sumsel] dengan dua dugaan pelanggaran berkampanye, Jumat 8 November 2024.

“Kedua pelanggaran tersebut telah terdaftar di Bawaslu Sumsel dengan nomor 008/pl/pg/prov/06.00/XI/2024 tertanggal 8 November 2024,” ungkap Gustryan.

Gustryan menyebutkan, laporan pertama mengarah pada dugaan keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Daerah [DPD] RI berinisial RTL, diduga terlibat dalam kampanye pasangan HDCU di Kota Palembang.

Menurut Gustryan, berdasarkan PKPU 13/2024, pejabat negara, khususnya anggota DPD, tidak diperkenankan terlibat dalam tahapan kampanye tanpa izin cuti dari lembaga terkait.

“Kami melihat adanya keterlibatan senator aktif yang ikut dalam kampanye Paslon 01 tanpa izin dari DPD, yang jelas melanggar aturan,” ujarnya.

Ia menambahkan senator tersebut terpantau hadir di beberapa titik kampanye paslon 01, termasuk di Bandara SMB II.

Laporan kedua, berkaitan dengan dugaan kampanye melalui media massa elektronik yang dilakukan di luar jadwal ketetapan KPU Sumsel.

Dijelaskannya, Paslon 01 [HDCU] diduga lebih dahulu mencuri start dalam kampanye media massa dan mendominasi pemberitaan, dinilai tidak berimbang.

Dalam laporan tersebut, Tim Advokasi MataHati juga mencatat adanya gambar Paslon 01, muncul secara tidak sah dalam siaran berita, dipandu seorang presenter.

“Jika memang terbukti Paslon 01 tidak mengikutsertakan pejabat negara dalam kampanye, kami akan mencari kebenaran di DPD RI. Jika terbukti tidak ada izin, kami akan menyerahkan masalah ini ke Dewan Etik DPD RI,” tegasnya.

“Matahati berharap agar Bawaslu Sumsel tidak hanya sekedar memproses laporan ini, tetapi juga mengambil tindakan yang tegas dan kongkret guna memastikan proses Pilkada berjalan adil dan sesuai dengan aturan,” tukas Gustryan.

Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya akan memeriksa laporan ini untuk memastikan apakah syarat formil dan materil sudah terpenuhi.

“Jika terpenuhi, laporan ini akan masuk dalam kajian pertama dan dibahas dalam rapat Gakkumdu,” ujarnya.
.
Laporan ini, kata Naafi, akan kami proses, apakah memenuhi syarat formil dan materil. “Jika sudah lengkap, kami akan segera membahasnya dalam Gakkumdu,” tutupnya. [AbV/red]

banner 468x60

banner 468x60